ATSI Dukung Penataan Platform Digital Tanpa Bebani Pengguna

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penataan Platform Digital — Ilustrasi platform digital dan regulasi bisnis online di Indonesia

ATSI menyatakan dukungannya terhadap penataan platform digital agar tidak membebani pengguna di Indonesia.

Redaksiku.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menyoroti dominasi platform digital global yang kian mencengkeram ekosistem digital di Indonesia. Kehadiran raksasa teknologi internasional ini telah bertransformasi menjadi pemain utama dalam berbagai lini aktivitas ekonomi nasional, namun sayangnya belum diimbangi dengan kerangka regulasi yang memadai serta komprehensif.

Kondisi ini menjadi semakin krusial mengingat platform-platform digital tersebut tidak lagi sekadar menyediakan layanan komunikasi biasa, melainkan telah menjalankan bisnis sebagai substitusi langsung bagi sektor-sektor esensial lain. Mulai dari layanan telekomunikasi konvensional, pangsa pasar bisnis periklanan digital, hingga merambah ke ranah industri media massa.

Peringatan penting tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam acara Focus Group Discussion yang mengusung tema persaingan usaha platform digital. Diskusi publik ini diselenggarakan untuk membahas langkah strategis dalam membangun ekosistem digital nasional yang lebih sehat, kompetitif, serta berorientasi kuat pada aspek perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Gopprera membeberkan bahwa persoalan utama yang dihadapi industri digital tanah air berakar dari tiga tantangan besar. Tantangan tersebut meliputi ketimpangan struktural yang tajam antara penyedia platform global dengan industri telekomunikasi lokal, ancaman risiko dari kekuatan gatekeeper yang memonopoli akses layanan, serta tumpang tindihnya regulasi yang sifatnya masih sektoral.

Pasar digital Indonesia membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif guna menciptakan iklim persaingan usaha yang setara.

Kebutuhan mendesak akan adanya aturan main yang adil ini dirasakan betul oleh para pelaku industri di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah proaktif pemerintah dalam menata ulang keberadaan platform digital global.

Meskipun demikian, dukungan dari asosiasi telekomunikasi ini tetap disertai dengan catatan penting agar kebijakan yang nantinya diterbitkan tidak sampai salah sasaran. Dian menegaskan bahwa regulasi baru tersebut wajib dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat luas selaku pengguna akhir layanan.

Konektivitas internet yang merata kini melibatkan persaingan dari raksasa global yang menguasai hingga 90% pangsa trafik data komersial.

Lebih lanjut, Dian menilai bahwa pemerataan akses konektivitas di seluruh wilayah nusantara merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipikul oleh seluruh pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, penataan ekosistem platform digital harus berpijak pada prinsip kesetaraan dan keadilan kontribusi finansial maupun operasional.

Dengan menerapkan prinsip tersebut, platform digital global diharapkan tidak hanya mengambil keuntungan ekonomi semata, melainkan turut serta secara adil dalam membiayai pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi serta meningkatkan kualitas layanan internet bagi masyarakat.

Langkah Strategis Pemerintah Mengatur Ruang Digital

Dukungan penuh yang disuarakan oleh kalangan industri telekomunikasi ini ternyata sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memperkuat payung hukum ekonomi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat untuk merumuskan kebijakan yang mampu mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Muchtarul Huda mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan proses penyempurnaan aturan turunan yang krusial. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Penyempurnaan regulasi ini diproyeksikan bakal menjadi tonggak sejarah sekaligus landasan hukum yang kuat dalam mengawasi dinamika pasar digital nasional. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap platform digital asing yang beroperasi di tanah air benar-benar tunduk dan dapat dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional Indonesia.

Kepatuhan terhadap regulasi nasional harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kebebasan berinovasi di sektor teknologi digital.

Proses revisi aturan ini juga dikawal secara ketat agar berjalan secara objektif dan jauh dari kesan diskriminatif terhadap pihak tertentu. Fokus utamanya adalah mendongkrak tingkat kepatuhan badan usaha global tanpa harus mematikan ruang kreativitas para inovator lokal maupun menambah beban finansial bagi konsumen.

Forum diskusi yang diinisiasi oleh KPPU ini berhasil merangkum berbagai sudut pandang dari lintas sektor, mulai dari unsur legislatif di parlemen, jajaran regulator pemerintah, lembaga pengawas konsumen, kalangan akademisi terkemuka, hingga para pelaku industri bisnis digital.

Kehadiran para pakar dan pemangku kepentingan ini memperkaya khazanah pemikiran dalam merumuskan kebijakan publik yang seimbang. Sejumlah tokoh penting yang turut hadir dan memberikan pandangan kritis dalam forum tersebut meliputi:

  • Muhammad Husein Fadlulloh selaku Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI dan Anggota Panja AI.
  • Heru Sutadi mewakili unsur Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
  • Mohammad Reza yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KPPU.
  • Muchtarul Huda dari Kementerian Komdigi sebagai perwakilan regulator pemerintah.
  • Profesor Ahmad M. Ramli selaku pakar hukum telekomunikasi dari Universitas Padjadjaran.

Pertanyaan Umum

Mengapa KPPU menyoroti dominasi platform digital global?

KPPU menyoroti dominasi tersebut karena perusahaan teknologi multinasional beroperasi sebagai substitusi layanan di berbagai sektor strategis seperti telekomunikasi dan periklanan, namun belum diatur secara komprehensif dalam kerangka hukum persaingan usaha yang setara di Indonesia.

Apa tantangan terbesar dalam ekosistem digital nasional saat ini?

Tantangan utamanya mencakup ketimpangan struktural antara platform global dan industri lokal, risiko dominasi gatekeeper yang mengontrol akses layanan digital, serta regulasi pemerintah yang selama ini masih bersifat sektoral dan terpisah-pisah.

Bagaimana respons pemerintah terhadap permasalahan regulasi platform digital?

Pemerintah melalui Kementerian Komdigi sedang melakukan penyempurnaan terhadap PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memperkuat pengawasan pasar digital sekaligus memastikan kepatuhan hukum tanpa membebani konsumen.

Ringkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung penataan platform digital global untuk menciptakan ekosistem yang adil tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna akhir.

Pemerintah melalui Kementerian Komdigi saat ini tengah menyempurnakan aturan turunan PP Nomor 71 Tahun 2019 guna mengatasi ketimpangan struktural, monopoli akses, serta memperkuat kepatuhan hukum bagi perusahaan teknologi asing di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perintah Prabowo ke Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan
IHSG Sepekan Menguat, Asing Catat Net Buy Rp 2,3 Triliun
KLH Targetkan Ekosistem Limbah Baterai EV Rampung Tahun Depan
BEI Tunda RUPSLB Sambil Menanti POJK Demutualisasi Bursa
5 Aplikasi Saham untuk Pemula Modal Kecil Terbaik
Proyeksi Rupiah Pekan Depan di Tengah Sentimen Global
Strategi Bisnis Aman Agrindo GULA Fokus Jadi Produsen Gula Terintegrasi
Prediksi IHSG Sepekan: Uji Level 6.780 dan Sentimen Pasar

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:34 WIB

Perintah Prabowo ke Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:04 WIB

ATSI Dukung Penataan Platform Digital Tanpa Bebani Pengguna

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

IHSG Sepekan Menguat, Asing Catat Net Buy Rp 2,3 Triliun

Sabtu, 5 September 2026 - 12:44 WIB

KLH Targetkan Ekosistem Limbah Baterai EV Rampung Tahun Depan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:29 WIB

BEI Tunda RUPSLB Sambil Menanti POJK Demutualisasi Bursa

Berita Terbaru

Timnas U-20 Indonesia sukses mengalahkan Laos dengan skor 3-0 dalam laga kualifikasi Piala Asia U-20 2027.

Olahraga

Timnas U-20 Disorot Nova Arianto Usai Menang Atas Laos

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan khusus dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor.

Keuangan

Perintah Prabowo ke Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:34 WIB

Pelatih Bernardo Tavares mengingatkan skuad Persebaya Surabaya agar tidak meremehkan lawan pada laga tandang perdana musim ini.

Olahraga

Bernardo Tavares Peringatkan Sulitnya Laga Tandang Persebaya

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:15 WIB

ATSI menyatakan dukungannya terhadap penataan platform digital agar tidak membebani pengguna di Indonesia.

Keuangan

ATSI Dukung Penataan Platform Digital Tanpa Bebani Pengguna

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:04 WIB