Redaksiku.com – Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri kembali mencuat.
Kali ini, yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri.
Saat ini, aturan yang berlaku mengizinkan siapa pun yang ingin mendaftar menjadi polisi asalkan sudah lulus Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Namun, dua pihak pemohon menganggap standar ini terlalu rendah dan perlu dinaikkan.
Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha, seorang advokat, bersama Zidane Azharian Kemalpasha, seorang mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latar Belakang Gugatan
Para pemohon menilai, syarat pendidikan yang hanya setingkat SMA bisa berdampak negatif pada kualitas personel Polri di masa depan. Menurut mereka, aturan yang longgar ini berpotensi:
-
Menurunkan standar kualitas rekrutmen.
-
Memperluas celah inkompetensi struktural di tubuh kepolisian.
-
Menormalisasi praktik pelayanan yang kurang profesional di lapangan.
Dalam permohonan yang mereka ajukan, disebutkan bahwa lulusan SMA umumnya belum memiliki kematangan intelektual yang cukup. Mereka juga dinilai masih kurang dalam hal pemahaman sistemik serta kemampuan berpikir kritis, yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pekerjaan polisi.
Kematangan Intelektual Jadi Sorotan
Menurut pemohon, lulusan SMA sering kali belum siap menghadapi situasi lapangan yang kompleks. Dalam dunia kepolisian, petugas bisa saja dihadapkan pada peristiwa darurat, konflik hukum, hingga persoalan sosial yang memerlukan pertimbangan matang.
Mereka berpendapat, jika rekrutmen tetap menerima tamatan SMA, risiko ketidaktepatan penerapan hukum akan semakin besar. Hal ini tentu dapat merugikan masyarakat dan merusak citra kepolisian.
Kurangnya kematangan intelektual bisa membuat petugas salah mengambil keputusan atau keliru menafsirkan aturan, jelas pemohon dalam dokumen permohonan mereka.
Perbandingan dengan Profesi Lain
Para pemohon juga menyoroti bahwa profesi lain di bidang hukum seperti hakim dan jaksa sudah menetapkan syarat minimal pendidikan sarjana strata satu (S1). Menurut mereka, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk memiliki standar yang lebih rendah dibandingkan profesi tersebut.
Hakim dan jaksa sama-sama bekerja menegakkan hukum, sehingga membutuhkan dasar pengetahuan dan kemampuan analisis yang kuat. Polisi, yang juga berada di garda terdepan penegakan hukum, seharusnya memiliki standar rekrutmen setara atau bahkan lebih tinggi.
Permintaan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S1) atau yang sederajat.
Dengan kata lain, mereka ingin agar MK mewajibkan syarat minimal S1 bagi semua calon anggota Polri, baik untuk jalur perwira maupun bintara.
Dampak Jika Gugatan Dikabulkan
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dampaknya akan cukup besar pada proses rekrutmen Polri. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi antara lain:
-
Penyaringan kandidat yang lebih ketat, sehingga jumlah pendaftar mungkin akan menurun.
-
Peningkatan kualitas intelektual calon anggota Polri, karena mereka sudah melalui pendidikan tinggi.
-
Kemungkinan keterbatasan sumber daya manusia di daerah-daerah yang tingkat lulusan S1-nya masih rendah.
Meskipun begitu, para pemohon yakin bahwa peningkatan standar pendidikan ini akan memberikan efek positif jangka panjang bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Reaksi Publik dan Potensi Pro-Kontra
Isu ini berpotensi memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mungkin setuju karena menginginkan aparat kepolisian yang lebih berkompeten dan profesional. Namun, ada juga yang mungkin menilai kebijakan ini terlalu elitis dan berpotensi menghambat kesempatan bagi lulusan SMA yang memiliki dedikasi tinggi namun belum sempat melanjutkan kuliah.
Di media sosial, isu seperti ini biasanya memicu diskusi hangat. Ada yang berkomentar bahwa pengalaman lapangan justru lebih penting daripada gelar akademik, sementara yang lain meyakini pendidikan formal tinggi adalah bekal penting untuk menghadapi tantangan penegakan hukum modern.
Pentingnya Keseimbangan antara Akademik dan Praktik
Dalam konteks profesionalisme aparat, pendidikan akademik memang penting, tapi kemampuan praktis di lapangan juga tidak kalah krusial. Idealnya, kebijakan rekrutmen Polri tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga mempertimbangkan kecakapan fisik, mental, dan etika kerja.
Namun, pemohon tetap berpegang pada pandangan bahwa pendidikan tinggi akan memudahkan anggota Polri memahami kerangka hukum secara lebih komprehensif. Dengan begitu, mereka bisa bertindak lebih tepat dan menghindari pelanggaran prosedur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






