Jonathan Frizzy kini tengah menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Mei 2025.
Kasus yang menyeret nama aktor ternama ini berawal dari penyelidikan aparat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi Pengungkapan Kasus Jonathan Frizzy

Kasus ini mencuat pertama kali pada bulan Maret 2025 ketika Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape ilegal dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut diketahui mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras yang hanya boleh digunakan di lingkungan medis dengan pengawasan ketat.
Etomidate tidak diperbolehkan digunakan secara bebas, apalagi dijual secara komersial dalam bentuk rokok elektrik.
Penelusuran pun dilakukan dan mengarah pada beberapa nama, salah satunya adalah Jonathan Frizzy.
Pada pemeriksaan awal, Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi dan telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Namun saat pemanggilan kedua, ia menyampaikan alasan tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Hingga akhirnya, penyidik memutuskan menaikkan status Jonathan Frizzy menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan hasil laboratorium.
Bukti Keterlibatan dan Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Ini
Selain rokok elektrik yang ditemukan, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap komunikasi dan hubungan antara Jonathan Frizzy dengan beberapa tersangka lainnya.
Tiga orang lain yang lebih dahulu diamankan masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER.
Keterangan dari para tersangka tersebut menyebutkan nama Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang diduga mengetahui dan turut terlibat dalam pengadaan vape tersebut.
Meski keterlibatannya belum secara rinci dijabarkan ke publik, pihak kepolisian menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status hukumnya.
Bukti tersebut mencakup hasil forensik digital, rekaman komunikasi, serta transfer dana yang mengarah pada keterlibatannya.
Polisi juga menemukan catatan pengiriman barang dari luar negeri yang berkaitan dengan vape mengandung etomidate.
Nama Jonathan Frizzy disebut dalam beberapa dokumen penting yang berhasil disita dari para tersangka.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik kasus ini.
Pasal yang Menjerat Jonathan Frizzy dan Potensi Hukumannya
Untuk perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal tersebut biasa digunakan untuk menindak peredaran obat keras tanpa izin, terutama yang dapat membahayakan masyarakat luas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa zat etomidate tergolong obat keras golongan yang tidak boleh beredar sembarangan.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka mengundang perhatian luas dari masyarakat dan media sosial.
Sebagai aktor yang dikenal luas, keterlibatannya dalam kasus hukum seperti ini mengejutkan banyak pihak.
Sebagian netizen menyayangkan dan menyebut bahwa figur publik seharusnya menjadi teladan, bukan justru melanggar hukum.
Namun ada pula yang meminta publik untuk menunggu proses hukum sebelum memberikan vonis moral.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan obat keras di kalangan artis.
Polisi sendiri menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta kasus ini.
Apa Itu Etomidate dan Mengapa Berbahaya?
Etomidate adalah obat bius yang biasanya digunakan dalam prosedur anestesi jangka pendek.
Penggunaan di luar kontrol medis sangat berisiko dan dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, penurunan kesadaran, hingga kematian.
Kandungan ini tidak boleh digunakan dalam produk seperti rokok elektrik karena efeknya bisa membahayakan nyawa.
Pihak Kemenkes sudah menegaskan bahwa produk semacam itu harus dimusnahkan dan dilarang keras beredar di masyarakat.
Kasus Jonathan Frizzy membuka mata publik tentang bahaya peredaran rokok elektrik yang mengandung zat terlarang.
Langkah cepat aparat dalam mengusut dan menetapkan tersangka diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Publik kini menanti proses hukum selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini.
Sebagai tokoh publik, kasus ini juga diharapkan menjadi bahan introspeksi agar selebritas lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan dan aktivitas.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






