Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengambil langkah signifikan dengan menetapkan peserta program magang di luar negeri sebagai pekerja migran.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang setara dengan pekerja migran lainnya.
Peserta Magang Masuk Kategori Pekerja Migran

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, mengungkapkan bahwa peserta magang yang bekerja di luar negeri dan menerima upah harus dianggap sebagai pekerja migran.
“Ada arahan dari Pak Menteri agar magang juga masuk dalam bagian pekerja migran,” ujar Wamen Christina dikutip pada Sabtu, 15 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa atau pelajar yang magang sesuai jurusan mereka, tetapi juga bagi mereka yang menjalani program magang di bidang yang tidak sejalan dengan latar belakang pendidikan mereka.
Menurut Wamen Christina, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak peserta magang sebenarnya bekerja di sektor yang berbeda dari yang mereka pelajari.
Oleh karena itu, secara praktik, mereka menjalankan peran sebagai pekerja migran.
Dampak Kebijakan bagi Peserta Magang
Dengan masuknya peserta magang dalam kategori pekerja migran, mereka akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari negara.
Selama ini, peserta program magang sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, terutama jika mereka menghadapi masalah ketenagakerjaan di luar negeri.
Dengan perubahan kebijakan ini, mereka dapat terdata secara resmi dalam sistem KemenP2MI, sehingga hak-hak mereka lebih terjamin.
Selain perlindungan hukum, peserta magang juga berhak mendapatkan fasilitas perlindungan sosial, seperti asuransi ketenagakerjaan dan akses bantuan hukum jika menghadapi kendala di tempat kerja.
Hal ini penting karena selama ini banyak peserta magang yang menghadapi eksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan memadai.
Revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Untuk mengakomodasi kebijakan baru ini, KemenP2MI berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Revisi ini akan mencakup penyesuaian definisi pekerja migran sehingga peserta program magang di luar negeri dapat diakui dalam kategori tersebut.
Dalam rancangan revisi undang-undang, pemerintah berencana untuk memasukkan mekanisme pelindungan yang lebih jelas bagi peserta magang.
Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi perusahaan atau institusi penyelenggara magang untuk mendaftarkan peserta ke KemenP2MI.
Dengan demikian, data mereka dapat tercatat dengan baik dan memungkinkan negara untuk melakukan intervensi jika terjadi pelanggaran hak-hak mereka.
Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terkait pengalihan kewenangan perlindungan pekerja migran dari Kementerian Ketenagakerjaan ke KemenP2MI.
Transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi pekerja migran, termasuk peserta program magang.
Meskipun kebijakan ini memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasinya.
Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antara lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan perusahaan yang menyediakan program magang di luar negeri.
Diperlukan regulasi yang jelas mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjamin perlindungan peserta magang.
Selain itu, sosialisasi kepada peserta program magang juga menjadi aspek krusial.
Banyak mahasiswa dan pelajar yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum dalam program magang di luar negeri.
Oleh karena itu, perlu ada edukasi yang lebih luas mengenai hak-hak mereka sebagai pekerja migran.
KemenP2MI akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun revisi undang-undang tersebut.
Proses ini akan melibatkan konsultasi publik serta koordinasi dengan lembaga legislatif guna memastikan perubahan yang dilakukan dapat memberikan manfaat maksimal bagi peserta magang.
Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan sistem pendataan digital untuk memastikan setiap peserta program magang terdaftar dalam sistem KemenP2MI.
Dengan demikian, mereka dapat memperoleh akses layanan perlindungan dengan lebih mudah dan transparan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan peserta magang di luar negeri tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi tenaga kerja di kancah internasional.
Dengan adanya pengakuan ini, para peserta magang dapat menjalani program mereka dengan rasa aman dan terlindungi, serta mendapatkan pengalaman kerja yang berharga tanpa khawatir terhadap masalah hukum atau sosial di negara tujuan. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






