Redaksiku.com – Nama Delpedro Marhaen mendadak jadi sorotan publik setelah ditangkap polisi pada Senin malam (1/9/2025). Ia bukan sosok biasa, melainkan Direktur Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM).
Penangkapannya langsung memicu perhatian banyak pihak, karena dilakukan di sekretariat Lokataru Foundation dengan suasana cukup tegang.
Menurut keterangan sejumlah saksi, ada sekitar sepuluh polisi berpakaian serba hitam yang datang ke lokasi. Mereka sempat mengetuk pintu pagar, lalu menanyakan keberadaan Delpedro. Saat dipastikan ia ada di dalam, aparat kemudian masuk dan langsung mengamankan dirinya.
Peristiwa ini membuat banyak kalangan bertanya-tanya, karena menurut pihak Lokataru, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah resmi. Bahkan dasar hukum penangkapan juga tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik. Meski begitu, pihak kepolisian menyebut Delpedro diduga melakukan penghasutan yang bersifat provokatif, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan yang Jadi Sorotan
Penangkapan Delpedro dilakukan dengan cukup cepat. Informasi dari Lokataru Foundation menyebutkan bahwa ia dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih. Beberapa barang pribadi seperti laptop juga disita oleh aparat.
Yang bikin publik kaget, penangkapan ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Delpedro sempat mendampingi sejumlah demonstran yang ditahan pada 28 Agustus 2025. Kala itu, ia datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk menuntut pembebasan mereka.
Tidak lama berselang, ia sendiri justru diamankan oleh aparat. Hal inilah yang memunculkan dugaan bahwa penangkapan Delpedro ada kaitannya dengan aktivitas advokasinya dalam membela hak-hak demonstran.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kabar penangkapan Delpedro langsung menyebar luas. Akun resmi @lokataru_foundation mengunggah informasi penangkapan tersebut ke Instagram. Dalam waktu singkat, unggahan itu menuai banyak komentar dari netizen. Sebagian menyayangkan tindakan aparat yang dinilai tidak transparan, sementara yang lain menyoroti bagaimana aparat sering kali mengaitkan aktivis dengan tuduhan provokatif.
Bagi banyak orang, Delpedro bukan hanya seorang direktur organisasi, tetapi juga sosok yang konsisten mengadvokasi kebebasan sipil, demokrasi, dan HAM. Karena itu, penangkapannya disebut sebagai bentuk tekanan terhadap ruang gerak aktivis di Indonesia.

Siapa Sebenarnya Delpedro Marhaen?
Nama lengkapnya mungkin jarang terdengar sebelumnya, tapi rekam jejaknya cukup panjang di dunia aktivisme. Ia pernah berkecimpung di banyak organisasi dan media yang bergerak di isu HAM. Di antaranya:
-
Research Assistant di Lokataru Foundation (20192021)
-
Research Assistant di Hakasasi.id (20202021)
-
Program Assistant di KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) pada 20222023
-
Researcher di Haris Azhar Law Office (2023)
-
Correspondent di BandungBergerak.id (20212024)
-
Direktur Lokataru Foundation (2024sekarang)
Selain itu, Delpedro juga dikenal sebagai peneliti yang aktif dalam isu-isu politik, demokrasi, hingga advokasi kebebasan sipil.
Latar Belakang Pendidikan
Tak hanya aktif di dunia organisasi, Delpedro juga punya rekam jejak akademik yang mentereng. Ia menempuh pendidikan di beberapa kampus ternama:
-
Universitas Tarumanegara, lulus 2022, dengan gelar Sarjana Hukum
-
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, lulus 2024, dengan gelar Magister Ilmu Politik
-
Universitas Tarumanegara, lulus 2024, dengan gelar Magister Ilmu Hukum
Dari pendidikan ini, terlihat jelas bahwa Delpedro punya dasar kuat di bidang hukum dan politik, dua bidang yang sangat relevan dengan aktivitasnya sebagai aktivis HAM.
Apa Arti Nama “Marhaen”?
Banyak orang penasaran dengan nama belakangnya: Marhaen. Secara historis, istilah ini dipopulerkan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno. “Marhaen” merujuk pada rakyat kecil yang punya alat produksi sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tanpa bergantung pada orang lain.
Marhaenisme sendiri kemudian jadi ideologi perjuangan kaum tertindas. Meski belum jelas apakah Delpedro memiliki hubungan keluarga dengan sosok yang membawa nama besar itu, namanya seolah merepresentasikan perjuangan rakyat kecil.
Riwayat Aktivisme dan Penangkapan Sebelumnya
Delpedro ternyata bukan pertama kali bersinggungan dengan aparat. Pada Agustus 2024, ia pernah ditangkap setelah mengikuti aksi di DPR RI. Saat itu, ia bersama sejumlah aktivis menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai melemahkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU Pilkada itu mengatur dua hal penting:
-
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan jalur independen.
-
Usia minimal calon kepala daerah berlaku saat mencalonkan diri, bukan saat dilantik.
Poin kedua inilah yang membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak bisa maju dalam Pilkada karena belum cukup umur.
Penolakan revisi UU Pilkada tersebut dianggap sebagai perlawanan terhadap upaya pelemahan demokrasi. Dan Delpedro termasuk salah satu suara vokal dalam pergerakan itu.
Polisi Ungkap Tuduhan Terbaru
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, melalui jajarannya menyatakan bahwa Delpedro ditangkap karena diduga melakukan penghasutan dengan melibatkan pelajar, bahkan anak-anak.
Benar, saudara DMR diamankan penyidik Ditreskrimum karena diduga melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, ujar Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya di Semanggi, Selasa (2/9/2025).
Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Proses hukumnya akan menentukan langkah selanjutnya, apakah ia akan ditahan lebih lama atau mendapat penangguhan.
Penutup
Kasus penangkapan Delpedro Marhaen ini jelas jadi sorotan besar. Dari latar belakangnya sebagai direktur Lokataru Foundation, aktivis HAM, hingga akademisi, ia dikenal luas punya komitmen pada demokrasi dan kebebasan sipil.
Namun, dengan statusnya sebagai tersangka, kini masa depannya bergantung pada proses hukum. Publik tentu berharap semua berjalan transparan dan adil, karena kasus ini bukan sekadar tentang individu, tapi juga menyangkut ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber






