Redaksiku.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kini memasuki babak krusial setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Penyidikan yang telah berlangsung sejak Maret 2026 ini berfokus pada praktik manipulasi data pajak ekspor melalui skema transfer pricing yang berlangsung dalam rentang waktu sangat panjang, yakni dari tahun 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik terkait adanya kerja sama antara pihak korporasi dengan oknum pejabat berwenang. Praktik kolusi ini diduga kuat menjadi penyebab utama mengapa fungsi pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak berjalan efektif selama hampir dua dekade.
Negara diperkirakan menanggung kerugian keuangan hingga mencapai Rp2 triliun akibat manipulasi data pajak yang dilakukan melalui berbagai skema transaksi afiliasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi dalam Transaksi Afiliasi
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik Kejaksaan Agung menyoroti pola transaksi penjualan produk pulp yang dilakukan TPL kepada sejumlah perusahaan terafiliasi. Untuk pasar ekspor, perusahaan diduga menjual produknya kepada DP Macau Marketing International Ltd, sementara untuk pasar domestik, transaksi dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.
Kejaksaan mencurigai adanya praktik under-invoicing atau pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya guna menekan kewajiban pajak. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan kode Harmonized System (HS) pada dokumen ekspor perusahaan.
- Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp justru dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
- Penyidik sedang membedah dokumen transfer pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang diserahkan perusahaan ke kantor pelayanan pajak.
- Dugaan manipulasi ini mencakup pola pelaporan transaksi antar-perusahaan dalam satu grup yang sengaja direkayasa untuk mendapatkan keuntungan fiskal ilegal.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026.
Pendalaman Peran Pejabat Pengawas
Meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pejabat dari Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik meyakini bahwa jaringan keterlibatan pihak internal pengawas jauh lebih luas. Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa keberadaan dua tersangka sebelumnya belum mencukupi untuk mengungkap secara tuntas bagaimana sistem pengawasan bisa ditembus oleh korporasi.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah membongkar siapa saja pihak yang membiarkan atau justru secara aktif membantu praktik manipulasi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Kejaksaan ingin memastikan bahwa seluruh rantai birokrasi yang terlibat dalam pengawasan transaksi TPL dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan.
Kejaksaan Agung hingga saat ini belum merilis identitas lengkap pejabat lain yang diduga terlibat atau rincian spesifik mengenai bentuk kerja sama yang dilakukan di luar dua tersangka dari Kementerian Keuangan.
Tindakan hukum ini merujuk pada ketentuan pidana korupsi mengenai pertanggungjawaban korporasi yang diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik manipulasi pajak di sektor industri pulp yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
Pertanyaan Umum
Apa dasar penetapan PT TPL sebagai tersangka?
PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga melakukan manipulasi data pajak ekspor melalui skema transfer pricing yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun selama periode 2008 hingga 2025.
Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Selain menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan sebagai tersangka, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak pengawas lainnya.
Apa yang dimaksud dengan praktik under-invoicing dalam kasus ini?
Praktik ini merujuk pada dugaan bahwa perusahaan melaporkan nilai penjualan yang lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya serta menggunakan kode HS yang tidak sesuai untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi atas dugaan manipulasi pajak ekspor melalui skema transfer pricing yang merugikan negara hingga Rp2 triliun selama periode 2008–2025.
Penyidikan kini fokus mengungkap keterlibatan oknum pejabat pengawas yang membiarkan praktik under-invoicing dan manipulasi kode HS tersebut berlangsung selama hampir dua dekade.






