Redaksiku.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman serius di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 4 September 2026, pihak kepolisian telah memproses 169 laporan tindak pidana terkait pembakaran lahan dengan total luas areal terdampak mencapai 4.741,8915 hektare. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan di berbagai daerah, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku yang diamankan merupakan individu yang melakukan pembakaran di lahan milik pribadi. Motif utama yang ditemukan di lapangan adalah keinginan praktis untuk membuka lahan baru dengan cara membakar yang notabene melanggar aturan lingkungan hidup.
Hingga awal September 2026, Polri telah menetapkan sebanyak 113 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya pada Minggu (6/9/2026), Pipit menjelaskan bahwa pola penanganan perkara disesuaikan dengan temuan di masing-masing wilayah hukum Polda. Hingga saat ini, Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak dengan total 42 orang, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menangani 20 tersangka.
Sebaran Penanganan Kasus Karhutla di Daerah
Penyebaran kasus karhutla yang ditangani oleh Polri tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan tersebar di beberapa provinsi yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran lahan. Berikut adalah data jumlah tersangka berdasarkan wilayah hukum Polda:
- Polda Riau mencatat angka tertinggi dengan 42 orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
- Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing telah menetapkan 20 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Timur menangani 13 orang tersangka terkait aktivitas pembakaran lahan.
- Polda Jambi saat ini memproses 8 orang tersangka dalam kasus serupa.
- Polda Kalimantan Barat menetapkan 7 orang tersangka dalam penyelidikan mereka.
- Polda Kalimantan Selatan mencatat 3 orang tersangka.
Meskipun saat ini tersangka didominasi oleh perorangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di situ. Kombes Pol. Pipit Subiyanto memastikan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan atau korporasi, Polri berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pencegahan
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar langkah represif, melainkan bagian integral dari upaya pencegahan. Melalui tindakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.

Polri tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman api saat kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan bahwa aspek hukum ditegakkan secara profesional. Setiap informasi yang masuk terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti dengan serius. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko kebakaran yang lebih luas.
Polri secara aktif membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi memicu kebakaran hutan di wilayah mereka masing-masing.
Trunoyudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Ia menekankan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun warga lokal yang berada di sekitar area rawan kebakaran.
Statistik Luas Lahan Terbakar
Data yang dihimpun Polri periode 1 Januari hingga 4 September 2026 menunjukkan bahwa dari total 169 laporan, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Luas lahan yang terbakar menjadi indikator penting dalam pemetaan titik rawan.

Berdasarkan catatan kepolisian, beberapa wilayah mencatat luas areal terdampak yang cukup signifikan:
- Polda Riau menjadi wilayah dengan dampak terbesar, mencatat luas areal terbakar mencapai 2.112,25 hektare.
- Polda Kalimantan Barat menempati posisi kedua dengan luas lahan terdampak sebesar 1.696,3 hektare.
- Polda Lampung melaporkan luas areal terbakar sebesar 637,4 hektare.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar melalui saluran resmi kepolisian setempat agar pemadaman dapat segera dilakukan.
Langkah penegakan hukum yang berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan angka kebakaran di masa depan. Polri berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan guna memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penindakan tetap berjalan beriringan demi melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat yang terdampak oleh kabut asap.
Data yang disajikan mencakup periode 1 Januari hingga 4 September 2026 dan sewaktu-waktu dapat berkembang seiring dengan berjalannya proses hukum di masing-masing wilayah Polda.
Pertanyaan Umum
Apa motif utama para tersangka pembakaran lahan?
Berdasarkan keterangan Polri, motif utama yang ditemukan adalah kebutuhan praktis para pelaku untuk membuka lahan baru di area milik pribadi dengan cara membakar yang melanggar aturan lingkungan.
Bagaimana masyarakat dapat membantu penanganan karhutla?
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau otoritas setempat jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di lingkungan sekitar.
Apakah Polri hanya menindak pelaku perorangan?
Tidak, saat ini Polri masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi. Jika bukti-bukti keterlibatan korporasi ditemukan dalam proses penyidikan, Polri akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ringkasan
Hingga 4 September 2026, Polri telah menetapkan 113 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan total luas area terdampak mencapai 4.741,89 hektare.
Sebagian besar pelaku merupakan individu yang membuka lahan pribadi dengan cara membakar, namun kepolisian tetap mendalami potensi keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini.






