Seorang WNA asal Nigeria kembali berulah di Indonesia dan akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi.
Pelaku berinisial JE (34) harus meninggalkan Indonesia setelah ditemukan melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas ilegal.
Keputusan ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga terlibat dalam modus penipuan daring yang merugikan banyak korban.
Penyelidikan Bongkar Modus Penipuan WNA Asal Nigeria

Kasus ini mulai terungkap pada akhir Januari 2025 ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari warga.
Mereka melaporkan adanya seorang WNA asal Nigeria yang aktivitasnya mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat tinggal pelaku.
Saat diperiksa, petugas menemukan bahwa pelaku tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Fakta ini memicu dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan daring.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjual barang mewah dari luar negeri.
Ia menawarkan produk dengan harga yang menarik, namun setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Modus ini bukanlah hal baru, karena telah digunakan oleh jaringan pelaku kejahatan internasional untuk menipu masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam kasus ini, beberapa korban di Indonesia sudah sempat mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang digunakan oleh pelaku.
Berkat laporan warga dan kerja cepat Imigrasi, aksi ini berhasil dihentikan sebelum semakin banyak korban yang tertipu.
Setelah proses pemeriksaan selesai dan bukti pelanggaran semakin kuat, Kantor Imigrasi Belawan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi WNA asal Nigeria tersebut.
Deportasi dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi.
Selain dideportasi, pelaku juga dimasukkan dalam daftar tangkal Imigrasi. Ini berarti ia tidak akan bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat mengulangi perbuatannya dan tidak lagi membahayakan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andrew Guntur Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian akan langsung ditindak tanpa kompromi.
“Kami akan memastikan setiap WNA asal Nigeria maupun WNA lainnya yang melakukan pelanggaran hukum akan segera kami tindak. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Imigrasi Perketat Pengawasan terhadap WNA Asal Nigeria
Kasus WNA asal Nigeria ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa pengawasan terhadap orang asing di Indonesia sangat diperlukan.
Pihak Imigrasi terus berupaya meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan mereka.
Keberhasilan dalam menangkap dan mendeportasi pelaku ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mencegah kejahatan yang dilakukan oleh orang asing. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, terutama jika berhubungan dengan akun-akun media sosial yang mencurigakan.
Banyak kasus penipuan daring dilakukan oleh pelaku yang berpura-pura menjual barang dengan harga murah, tetapi barang tersebut tidak pernah dikirimkan setelah pembayaran dilakukan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA asal Nigeria atau WNA lainnya, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan Indonesia bisa semakin aman dari ancaman kejahatan siber yang dilakukan oleh orang asing.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA asal Nigeria dan warga negara asing lainnya akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran hukum serupa.
Langkah tegas seperti deportasi diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






