Viral! 404 Dus Susu Kedaluwarsa Disita Polresta Bogor, Ini Modus Grosir Nakal yang Terungkap Usai Dilakukan Penggrebekan

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bogor Kota bongkar sindikat susu kedaluwarsa, amankan 404 dus dari dua pelaku di Bogor dan Depok. (Foto: Instagram @polrestabogorkota)

Polresta Bogor Kota bongkar sindikat susu kedaluwarsa, amankan 404 dus dari dua pelaku di Bogor dan Depok. (Foto: Instagram @polrestabogorkota)

Peredaran susu kedaluwarsa dalam jumlah besar berhasil dibongkar oleh Polresta Bogor Kota.

Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan dua lokasi, yaitu toko grosir di Kedunghalang, Kota Bogor, dan sebuah gudang di Depok.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 404 dus produk susu berbagai kemasan ditemukan telah melewati masa layak konsumsi.

Dua orang yang diamankan adalah Muhamad, pemilik toko grosir, dan Fitria, pemilik gudang distributor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya kini tengah menjalani proses hukum setelah terlibat dalam praktik yang membahayakan kesehatan konsumen.

Modus Penjualan Susu Kedaluwarsa di Bogor

Polresta Bogor Kota bongkar sindikat susu kedaluwarsa, amankan 404 dus dari dua pelaku di Bogor dan Depok. (Foto: Instagram @polrestabogorkota)
Viral! 404 Dus Susu Kedaluwarsa Disita Polresta Bogor, Ini Modus Grosir Nakal yang Terungkap Usai Dilakukan Penggrebekan

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa pelaku Muhamad membeli susu kedaluwarsa dari pemasok dengan harga yang sangat jauh di bawah pasar.

Jika harga normal susu di pasaran bisa mencapai Rp 100.000 per dus, Muhamad mendapatkannya hanya dengan kisaran Rp 50.000 Rp 60.000 per dus.

Menurut pengakuan Muhamad, transaksi ini dilakukan dua kali dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku secara sadar memilih menjual susu kedaluwarsa ke pengecer-pengecer yang dianggapnya “tidak akan ribut”, demi meminimalkan risiko terungkap.

Produk yang dijual terdiri dari tiga jenis, yakni susu Indomilk botol, susu kotak kecil, dan susu kotak besar.

Total 404 dus tersebut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda.

Kronologi Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Pengungkapan kasus susu kedaluwarsa ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas distribusi di salah satu gudang di Depok.

Petugas dari Polresta Bogor Kota kemudian melakukan pengawasan dan investigasi mendalam selama beberapa hari.

Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, polisi menggelar penggerebekan dan berhasil menemukan 404 dus susu yang telah lewat tanggal kedaluwarsa. Lokasi pertama adalah toko grosir milik Muhamad di Kedunghalang.

Di sana ditemukan puluhan dus susu siap edar. Lokasi kedua adalah gudang milik Fitria di Depok yang menyimpan ratusan dus lainnya.

Polisi menyita 38 dus susu botol Indomilk, 66 dus susu kotak ukuran kecil, dan 300 dus susu kotak besar.

Semua barang tersebut sudah dalam kondisi siap edar, bahkan sebagian sudah sempat disalurkan ke pengecer kecil.

Bahaya Mengonsumsi Susu Kedaluwarsa dan Dampaknya bagi Kesehatan

Peredaran susu kedaluwarsa bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Susu yang telah melewati masa kedaluwarsa mengalami perubahan kimiawi dan mikrobiologis yang membahayakan tubuh.

Kandungan gizi dalam susu akan menurun drastis dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri berbahaya seperti Salmonella atau E. Coli.

Mengonsumsi susu semacam itu bisa menyebabkan gejala seperti diare, muntah, gangguan pencernaan, hingga keracunan akut.

Kementerian Kesehatan Indonesia juga telah mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label tanggal kadaluarsa pada setiap produk pangan, terutama yang mudah rusak seperti susu.

Penjualan produk semacam ini merupakan tindakan kriminal yang harus mendapat hukuman tegas.

Penyidikan Lanjut dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Kini, penyidik dari Polresta Bogor Kota tengah melakukan pelacakan terhadap pemasok utama yang menjual susu kedaluwarsa ke Muhamad dan Fitria.

Polisi menduga ada jaringan distribusi lebih besar di balik praktik ini, terutama karena volume barang yang diamankan tidak sedikit.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen dan keamanan pangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah.

AKP Aji Riznaldi juga mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal ini.

Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan BPOM dan dinas kesehatan untuk memastikan tidak ada produk berbahaya yang sudah tersebar di pasaran.

Warga Diminta Waspada dan Cek Tanggal Kedaluwarsa Produk

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk pangan, khususnya susu.

Meskipun harga murah kadang menggoda, penting untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa agar tidak menjadi korban kejahatan distribusi pangan.

Kasus susu kedaluwarsa ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan ekonomi bisa berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran publik dan pengawasan ketat dari aparat, diharapkan kasus serupa tidak terulang.

Terbongkarnya jaringan peredaran susu kedaluwarsa di Bogor dan Depok membuktikan bahwa kejahatan di sektor distribusi pangan masih marak dan terorganisir.

Langkah cepat dari Polresta Bogor Kota patut diapresiasi, namun upaya pencegahan tetap harus diperkuat.

Masyarakat juga harus proaktif dengan selalu memeriksa label produk dan melaporkan hal mencurigakan. Kesehatan tidak boleh dipertaruhkan hanya karena tergiur harga murah.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka
Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah
Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop

Teknologi

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:38 WIB