Tanggapan Kejagung soal Isu Aliran Uang Rp 40 Miliar

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Aliran Uang — Gedung Kejaksaan Agung tempat konferensi pers tanggapan isu aliran dana Rp40 miliar.

Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi terkait isu aliran dana Rp40 miliar yang mencuat dalam BAP penyidikan.

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dinamika hukum yang tengah bergulir di internal institusi penegak hukum tersebut, khususnya mengenai kemunculan isu dugaan aliran dana segar senilai Rp40 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat Korps Adhyaksa.

Isu krusial ini mendadak mencuat ke ruang publik setelah tertuang dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan atau BAP milik pengusaha properti terkemuka Tan Kian. Dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara hukum yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menanggapi polemic tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa segala bentuk informasi atau desas-desus yang belum didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah tidak bisa serta-merta dijadikan landasan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya aliran dana ke kantong pejabat kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap keping informasi yang dirasa krusial dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dipastikan akan terus didalami secara profesional. Kendati demikian, apabila informasi tersebut hanya sebatas asumsi liar tanpa ada sokongan alat bukti yang valid di hadapan hukum, pihak kejaksaan tentu tidak dapat menjadikannya sebagai kesimpulan final.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa informasi tanpa dukungan alat bukti yang sah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aliran dana ke pejabat internal.

Masyarakat luas diimbau agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang masih berjalan. Seluruh fakta autentik maupun kabut misteri di balik dugaan aliran dana fantastis tersebut dipastikan bakal dibuka secara terang-benderang apabila perkara ini nantinya berlanjut ke tahap persidangan terbuka.

Segala dinamika pembuktian akan terlihat secara transparan di ruang sidang, sehingga publik dapat mengikuti dan menilai sendiri bagaimana proses hukum ini diselesaikan secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Duduk Perkara Aliran Dana dalam BAP Tan Kian

Sebelum pernyataan resmi ini disampaikan oleh pihak kejaksaan, kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah sempat membeberkan secara rinci substansi BAP milik Tan Kian yang menyinggung perihal perputaran uang miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen penyidikan, pengusaha properti Tan Kian mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pihak bernama Ferry Hongkiriwang yang dikenal dengan sapaan Ferry Boboho.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun kalimat atau keterangan eksplisit di dalam BAP Tan Kian yang menyatakan secara pasti bahwa dana tersebut diperuntukkan atau diberikan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

Berdasarkan keterangan hukum, transaksi dana yang diselidiki mencapai nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Ferry Boboho dilaporkan tidak pernah menyampaikan pernyataan dalam BAP Tan Kian bahwa uang dalam jumlah besar itu nantinya akan diserahkan kepada sosok yang akrab disapa Pak FA tersebut. Tan Kian disebut hanya melontarkan dugaan spekulatif mengenai siapa saja pihak yang kemungkinan besar berkaitan atau bersinggungan dengan aliran dana tersebut.

Tan Kian justru menyampaikan adanya empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang menurut analisanya bisa saja dikaitkan dengan peruntukan uang puluhan miliar rupiah itu. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai ruang publik dan media massa.

Catatan Hakim Praperadilan

Isu mengenai perputaran uang senilai Rp40 miliar ini sebenarnya juga sempat mengemuka secara resmi sebagai salah satu pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ketika membacakan salinan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 27 Agustus 2026 sempat menyinggung adanya fakta hukum mengenai penyerahan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura.

Keterangan tersebut mencakup adanya permintaan sejumlah dana, penyerahan valuta asing dengan nilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta sejumlah dokumen pendukung berupa surat dan data transaksi komunikasi yang dinilai oleh penyidik saling bersesuaian satu sama lain.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian.”

— Richard Edwin Basoeki

Perkembangan penanganan kasus ini terus dipantau oleh berbagai kalangan pemerhati hukum, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan figur penting di korps penegak hukum serta besaran nilai transaksi yang diselidiki oleh penyidik.

Pertanyaan Umum

Apakah uang Rp40 miliar terbukti diberikan kepada Febrie Adriansyah?

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari dokumen BAP, tidak ada pernyataan eksplisit yang menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah, melainkan hanya memuat dugaan keterkaitan sejumlah nama.

Bagaimana sikap resmi Kejaksaan Agung menghadapi isu ini?

Kejaksaan Agung menegaskan akan mendalami setiap informasi penyidikan, namun menyatakan bahwa asumsi tanpa dukungan alat bukti yang sah tidak dapat dijadikan kesimpulan final.

Kapan fakta aliran dana ini akan dibuka secara terbuka?

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa seluruh fakta hukum terkait dugaan aliran dana tersebut akan diuji dan dibuka secara transparan apabila perkara ini berlanjut ke persidangan.

Ringkasan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa isu aliran dana Rp40 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat Korps Adhyaksa dalam BAP Tan Kian belum dapat disimpulkan sebagai kebenaran tanpa dukungan alat bukti yang sah.

Pihak kejaksaan memastikan setiap informasi akan didalami secara profesional, sementara kuasa hukum menyatakan tidak ada keterangan eksplisit dalam BAP yang membuktikan dana tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang
Dugaan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Terima Mobil Mewah dari KPK
Menteri HAM Desak Kasasi Kasus TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Karhutla Gunung Semeru Padam, 3.072 Hektare Lahan Terdampak
Hakim Potong Hukuman Dua Oknum TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis
Gubernur Minta Pemda Percepat Pertanggungjawaban Dana Otsus
Langgar Izin Usaha, 17 Tempat Karaoke di Satpol PP

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 03:01 WIB

Tanggapan Kejagung soal Isu Aliran Uang Rp 40 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 23:11 WIB

Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang

Senin, 7 September 2026 - 23:11 WIB

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang

Senin, 7 September 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Terima Mobil Mewah dari KPK

Senin, 7 September 2026 - 15:22 WIB

Menteri HAM Desak Kasasi Kasus TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terbaru

Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi terkait isu aliran dana Rp40 miliar yang mencuat dalam BAP penyidikan.

Viral

Tanggapan Kejagung soal Isu Aliran Uang Rp 40 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 - 03:01 WIB

Adrian Purzycki sukses mencetak gol penyeimbang yang menyelamatkan PSIM Yogyakarta dari kekalahan kontra Persita Tangerang.

Olahraga

Adrian Purzycki Puas Jadi Penyelamat PSIM Yogyakarta

Selasa, 8 Sep 2026 - 02:10 WIB

Greenpeace Indonesia meminta Menteri Kehutanan memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan larangan sawit di lahan bekas terbakar.

Keuangan

Desak Larang Sawit di APL Bekas Kebakaran Hutan

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:26 WIB

Jelang pindah tugas, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap bertemu Pemuda Pancasila.Tak hanya soal keamanan, potensi wisata Barru juga ikut dibahas.

Internasional

Ada Apa? Ananda Bertemu Pemuda Pancasila di Polres Barru

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:02 WIB

Luca Marini resmi bergabung dengan skuad Tech3 KTM untuk mengarungi musim balap MotoGP 2027.

Olahraga

Alasan KTM Rekrut Luca Marini untuk MotoGP 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 00:55 WIB