Rekening dormant kini menjadi sorotan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan tentang keberadaannya di sistem perbankan Indonesia.
Menurut catatan terbaru, PPATK telah berhasil membuka lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir karena lama tidak aktif.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya verifikasi dan pencegahan penyalahgunaan rekening yang tidak lagi digunakan oleh pemiliknya.
Fakta ini menjadi semakin krusial mengingat rekening dormant kerap dimanfaatkan sebagai media tindak kejahatan finansial, seperti pencucian uang dan penampungan dana ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan jumlah dana yang mengendap mencapai triliunan rupiah, keberadaan rekening dormant berpotensi merugikan sistem ekonomi nasional secara luas.
Pembukaan 28 Juta Rekening Dormant oleh PPATK, Apa Saja Temuan Pentingnya?
PPATK mengonfirmasi bahwa lebih dari 28 juta rekening dormant telah dibuka kembali setelah sebelumnya diblokir karena tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka panjang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap analisis mendalam yang dilakukan sejak tahun 2020, yang menunjukkan adanya lebih dari 1 juta rekening mencurigakan, termasuk rekening dormant.
Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa proses pembukaan ini dilakukan secara bertahap dan tetap memprioritaskan keamanan dana serta perlindungan data nasabah.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan uang hilang karena uang yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman dan terjaga 100 persen.
Pembukaan kembali rekening dormant ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas keuangan serius dalam melakukan verifikasi demi mencegah praktik keuangan ilegal yang merugikan negara.
Risiko Tersembunyi dalam Rekening Dormant yang Lama Tidak Aktif
Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran dan analisis terhadap rekening dormant adalah karena tingginya risiko penyalahgunaan rekening jenis ini.
Rekening dormant yang tidak terpantau sering digunakan untuk menyimpan dana hasil kejahatan, seperti penipuan daring, peretasan, atau transaksi ilegal lintas negara.
Data yang dihimpun PPATK menyebutkan lebih dari 150 ribu rekening dormant merupakan rekening nomineeyang artinya dimiliki secara tidak sah dan digunakan sebagai media pencucian uang.
Yang lebih mengejutkan, terdapat lebih dari 50.000 rekening dormant yang tidak mencatat aktivitas apa pun sebelum akhirnya teraliri dana ilegal.
Fakta ini menegaskan bahwa rekening dormant tidak hanya pasif, tetapi juga bisa menjadi ancaman nyata bagi sistem keuangan jika tidak diawasi dengan ketat.
H3: Dana Triliunan Mengendap di Rekening Dormant Bantuan Sosial dan Instansi
PPATK juga mengungkap temuan besar lainnya, yaitu lebih dari 10 juta rekening dormant yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah namun tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.