Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak memandang masalah terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Adapun Ronald merupakan anak bagian DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal Rabu (4/10/2023) lalu.

“Nah kita memandang bahwa hakim tidak memandang ini layaknya holistik peristiwa ini namun hakim justru memandang secara sepotong-potong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald gara-gara hakim menilai tidak ada saksi di dalam peritiwa itu. “Lalu, kematian korban diakui gara-gara dampak alkohol,” malah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim harusnya memeriksa masalah ini lebih mendalam dengan memperhitungkan seluruh fakta-fakta dan interaksi antara korban dan pelaku. “Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab orang yang meninggal.

Apakah cuma mampu didasarkan bukti yang perlihatkan bahwa gara-gara dampak alkohol atau gara-gara tidak ada saksi,” ucap dia. Terlebih, Harli menyebut sebelum saat tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.

Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang perlihatkan korban terlindas kendaraan. “Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” kata Harli.

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar
Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

“Seharusnya ini yang mesti dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” sambung dia. Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya saat 14 hari untuk memori kasasi.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari seluruh tuntutan jaksa Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik perlihatkan Ronald tidak terbukti jalankan tindak pidana pembunuhan layaknya yang didakwakan jaksa. Hakim juga menghendaki Ronald segera dibebaskan dari tahanan sesudah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membiarkan terdakwa segera sesudah putusan ini dibacakan, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa di dalam kekuatan dan hak-hak dan juga martabatnya,” kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut lazim di awalnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan pindah membayar restitusi kepada keluarga korban atau pakar waris senilai Rp 263,6 juta. Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut jalankan tindak pidana kekerasan korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah
Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Berita Terbaru

Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Bisnis

4 Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:42 WIB

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB