Belakangan ini, publik digemparkan oleh hasil negosiasi Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump mengenai besaran tarif resiprokal atau besaran pajak yang dikenakan untuk barang impor AS.
Reaksi pedas dari masyarakat ini menyoroti salah satu poin syarat kesepakatannya yang mengharuskan RI mentransfer data pribadi rakyatnya pada AS. Berdasarkan pernyataan resmi Gedung Putih, Indonesia setuju untuk memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital.
Kesepakatan yang merupakan bagian dari Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal ini memang pada awalnya bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara kedua negara, sehingga kegiatan perdagangan juga dapat berjalan lancar dan saling menguntungkan.
Namun, alih-alih mendapatkan respon positif, banyak gelombang protes bermunculan dari masyarakat yang khawatir akan data pribadi mereka, seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga informasi sensitif seperti riwayat medis atau transaksi keuangan dapat disalahgunakan oleh perusahaan atau bahkan badan intelijen AS. Banyak kritik yang semakin semakin bermunculan pula menanyakan impelemtasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pengguna X dengan akun @konde_co mengutarakan kekhawatirannya bahwa kesepakatan ini berpotensi merugikan Indonesia dan justru dapat memperkuat ekonomi AS. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menjadi dasar regulasi dalam pelindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Lalu, Apakah Benar Kesepakatan Ini Melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi?
Sebagai dasar hukum utama mengenai pengelolaan data pribadi, terdapat beberapa ketentuan mengenai prosedur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 56 UU PDP, mencakup:
Pertama, segala kegiatan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia yang dilakukan oleh pengendali data pribadi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan ini.
Kedua, pengendali data Indonesia wajib untuk memastikan bahwa negara tempat penerima transfer data pribadi memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam peraturan ini. Kenyataannya dalam hal ini, AS tidak memiliki undang-undang federal pelindungan data yang sebanding, melainkan hanya regulasi sektoral seperti California Consumer Privacy Act yang jauh terbatas cakupannya.
Ketiga, apabila negara penerima transfer benar tidak memiliki regulasi setara atau lebih tinggi dari UU PDP, maka pengendali data pribadi Indonesia wajib untuk memastikan terdapat pelindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. Hal ini berarti pengendali data pribadi Indonesia harus mengambil langkah tambahan, seperti kontrak atau perjanjian, kode etik, dan langkah-langkah lain untuk memastikan bahwa data yang ditransfer tersebut memiliki kekuatan mengikat dan pelindungan yang memadai.
Keempat, apabila dari kedua ketentuan sebelumnya juga tidak dapat terpenuhi, pengendali data pribadi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari subjek pemilik data pribadi yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada pula tanda-tanda pemerintah meminta izin warga negara untuk transfer data mereka.
Perihal inilah yang kemudian memicu banyak protes dari masyarakat. Ditambah lagi, belum terbentuknya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) sesuai amanat Pasal 58-61 UU PDP, membuat pengawasan atas kebijakan ini nyaris absen. Padahal, lembaga ini sangat penting untuk memastikan perlindungan data pribadi berjalan dengan baik dan untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya berpotensi melanggar UU PDP, tetapi juga UUD 1945 yang menjamin hak privasi warga karena dapat menyebabkan data warga negara tersebar tanpa kontrol, mengancam privasi, serta berpotensi memperburuk kondisi negara yang sudah dirasa semakin rentan dan bobrok dalam hal pengelolaan data dan keamanan.
Dalam usahanya meredam kritik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa data yang ditransfer bukanlah data pribadi, melainkan data seperti aktivitas e-commerce, media sosial, atau mesin pencari, dienkripsi yang telah sesuai dengan ketentuan di UU PDP. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci mekanisme pelindungan yang akan diterapkan untuk memastikan keamanan data pribadi tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membantah tuduhan bahwa data diserahkan begitu saja, politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa transfer data kepada negara lain hanya dilakukan ke negara dengan standar pelindungan setara.
Oleh karena itu, kesepakatan ini kemungkinan besar melanggar Pasal 56 UU PDP karena gagal memenuhi syarat persetujuan eksplisit warga dan jaminan pelindungan data setara di AS. Akibatnya, kesepakatan ini membawa banyak dampak negatif yang salah satunya merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun platform digital yang mereka gunakan sehari-hari. Untuk mengatasi krisis kepercayaan ini, pemerintah perlu membuka dokumen kesepakatan secara transparan dan melibatkan publik dalam diskusi untuk memastikan kebijakan tidak mengorbankan privasi warga, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang kian tergerus dan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah dinamika perdagangan internasional.
Penulis : Dhiezayu Alifia Idzihaar






