Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa dan Dampaknya?

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golden Visa

Ini dia pengertian Golden Visa dan dampak negatifnya.

Pada Kamis, 25 Juli 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program Golden Visa Indonesia di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, Jakarta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berharap kebijakan ini akan meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Presiden Jokowi mengungkapkan kebahagiaannya melihat antusiasme dari warga negara asing yang mendaftar untuk Golden Visa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, telah tercatat 300 pendaftar sejak program ini diluncurkan. Program Golden Visa ini dirancang untuk mempermudah izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin memberikan kontribusi di Indonesia.

Golden Visa

Untuk mempermudah pelayanan kita kepada investor dan juga kepada global talent, yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas Golden Visa, ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan peluang kepada warga negara asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan cara berinvestasi melalui program Golden Visa ini.

Perorangan jadi USD350 ribu dan untuk korporasi USD25 juta, ucapnya.

Pengertian Golden Visa

Menurut definisi OECD, Skema Izin Tinggal Melalui Investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan Melalui Investasi (Citizenship by Investment), yang sering disebut ‘Golden Visa’ dan ‘Golden Passport’.

Golden Visa adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara asing memperoleh izin tinggal atau kewarganegaraan di suatu negara melalui investasi atau pembayaran biaya tertentu.

Berbagai negara mungkin menggunakan istilah yang berbeda misalnya, Indonesia mungkin menyebutnya sebagai Visa atau Izin Tinggal Terbatas.

Pemegangnya biasanya mendapatkan manfaat tambahan dibandingkan dengan pemegang visa biasa.

Seperti kemudahan dalam proses permohonan, akses multiple entries, waktu tinggal yang lebih lama, hak memiliki aset di negara tersebut, dan jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.

Program tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dalam berbagai instrumen, termasuk dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan properti.

Sebuah studi oleh Transparency International pada tahun 2018 mengestimasi bahwa antara tahun 2008 dan 2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar (sekitar Rp407 triliun) dari investasi yang terkait dengan kebijakan tersebut.

Meskipun Golden Visa biasanya terkait dengan investor, beberapa negara juga memberikan kesempatan kepada individu dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.

Praktik pemberlakuan kebijakan di berbagai negara

Hingga tahun 2022, diperkirakan lebih dari 60 negara telah menerapkan kebijakan izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi.

Saint Kitts & Nevis, sebuah negara kecil di Karibia, memulai praktik ini pada tahun 1984 dengan menawarkan kewarganegaraan kepada warga negara asing yang mendonasikan minimal 150 ribu dolar AS atau berinvestasi minimal 200 ribu dolar AS di sektor real estat.

Kanada mengikuti pada tahun 1986 dengan Immigrant Investor Program, yang kemudian dihentikan pada 2014, dan Amerika Serikat meluncurkan EB-5 Immigrant Investor Program pada tahun 1990 dengan persyaratan investasi minimum 1,05 juta dolar AS.

Krisis keuangan global 2007-2008 menyebabkan negara-negara Eropa semakin aktif menerapkan hal tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Spanyol, misalnya, menawarkan Investor Visa bagi mereka yang berinvestasi di sektor real estat, saham perusahaan, obligasi pemerintah, atau memulai bisnis di Spanyol.

Negara-negara lain di Asia Pasifik dan Afrika juga mulai melihat Golden Visa sebagai cara untuk menarik investasi asing.

Contohnya, Persatuan Emirat Arab memberikan Golden Visa dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun bagi berbagai kategori individu, sementara Thailand dan Namibia menawarkan izin tinggal eksklusif dengan syarat investasi tertentu.

Baca juga: Tiktokers Ibnu Wardani ternyata Lulusan Sarjana Ilmu Kelautan di Universitas Diponegoro

Dampak Negatif Pemberlakuan Kebijakan

Meskipun kebijakan Golden Visa dapat mendatangkan keuntungan ekonomi dan fiskal melalui peningkatan investasi dan pendapatan negara, ada juga risiko negatif terkait.

Ini termasuk kemungkinan fluktuasi ekonomi cepat dan gelembung properti yang dapat terjadi karena aliran investasi yang rentan terhadap perubahan pasar global.

Kebijakan ini juga sering mendapat kritik karena dianggap sebagai penjualan kewarganegaraan dan dianggap tidak adil, memberikan hak tinggal dan bekerja hanya kepada mereka yang memiliki dana besar.

Selain itu, skema Golden Visa dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan, seperti korupsi, pengemplangan pajak, pencucian uang, dan pendanaan kelompok teroris.

Ini menyebabkan beberapa negara Eropa, seperti Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal, menghentikan program Golden Visa mereka.

Negara pihak ketiga juga mengkhawatirkan penyalahgunaan program ini, seperti yang terjadi dengan Vanuatu, yang menghadapi kritik terkait program Citizenship by Investment-nya.

Baca juga: Resmi Bercerai! Anji Penuhi Permintaan Anak untuk Tidak Punya Anak Lagi dengan Vasektomi, Apa Itu Vasektomi?

Penerapan Kebijakan Tersebut di Indonesia

Dalam kerangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan terkait, warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas.

Kementerian Hukum dan HAM telah memperkenalkan Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan tinggal selama 5 atau 10 tahun bagi investor global. Visa ini juga mencakup anggota keluarga pemegang utama.

Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Golden Visa untuk menyempurnakan Visa Rumah Kedua, dengan tujuan menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lanjut usia.

Baca juga: Pengertian Fardhu Kifayah dan Hadits Shahih yang Membahasnya

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi ˜tiket emas™ untuk mendukung pengembangan modal dan kemampuan individu dalam meningkatkan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional.

Namun, penerapannya di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan risiko dan menerapkan langkah mitigasi, seperti pemeriksaan latar belakang dan pengawasan.

Kebijakan ini juga perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa manfaatnya melebihi risikonya.

Kementerian Hukum dan HAM, bersama lembaga terkait, perlu mempersiapkan langkah mitigasi dan memastikan kebijakan ini tidak diterapkan secara permanen tanpa evaluasi berkala.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau 

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB