Redaksiku.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah untuk segera menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 ke dalam aksi nyata di lapangan. Regulasi yang mengatur pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas ini dinilai tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan harus menyentuh langsung kehidupan sehari-hari kelompok disabilitas melalui kebijakan yang inklusif.
Menurut Lestari, hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai layanan publik sangat kompleks. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan kolaborasi lintas sektoral yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
“Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada,” ujar Lestari dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cakupan Sektor dalam PP Nomor 31 Tahun 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan membawa angin segar dengan menetapkan kewajiban pemberian konsesi minimal 20 persen di berbagai sektor strategis. Langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mempermudah aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan.
Regulasi ini mencakup sembilan sektor utama yang vital bagi kehidupan masyarakat, dengan diskon atau potongan biaya minimal sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
Sektor-sektor yang diatur dalam regulasi tersebut meliputi:
- Pendidikan, untuk menjamin akses belajar yang lebih terjangkau.
- Transportasi, guna mempermudah mobilitas di ruang publik.
- Kesehatan, untuk meringankan beban biaya layanan medis.
- Alat bantu, guna memastikan ketersediaan sarana pendukung fisik.
- Perumahan dan utilitas, agar hunian lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
- Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan peluang kerja yang setara.
- Kewirausahaan, guna mendukung kemandirian ekonomi.
- Pariwisata dan budaya, demi akses rekreasi yang inklusif.
- Olahraga, sebagai upaya pemenuhan hak berekspresi dan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah memulai koordinasi intensif pada awal September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyamakan persepsi mengenai teknis implementasi di daerah.
Lestari Moerdijat mendorong setiap pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota untuk segera melakukan harmonisasi aturan daerah agar selaras dengan semangat inklusivitas dalam PP 31/2026.
Tantangan Pendidikan dan Kesenjangan Sosial
Ketegasan Lestari bukan tanpa alasan, mengingat data statistik masih menunjukkan potret yang memprihatinkan terkait kesejahteraan penyandang disabilitas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang membutuhkan akses lebih baik terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Data tersebut mengungkapkan bahwa baru sekitar 2,8 persen penyandang disabilitas yang berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi. Rendahnya angka ini menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja nasional.
Selain sektor pendidikan, sektor ketenagakerjaan juga menunjukkan angka yang dominan di sektor informal. Sekitar 70 persen penyandang disabilitas saat ini masih bergantung pada pekerjaan di sektor informal, yang sering kali tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang stabil.
“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu.”
— Lestari Moerdijat
Lestari menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan yang setara. Implementasi PP 31/2026 diharapkan dapat menjadi momentum krusial untuk memutus rantai keterbatasan yang selama ini membelenggu penyandang disabilitas.
Masyarakat dapat turut berperan aktif dengan memantau implementasi kebijakan ini di lingkungan sekitar dan melaporkan kepada otoritas terkait jika ditemukan kendala aksesibilitas di sektor-sektor yang telah diatur.
Perlu dipahami bahwa pemberian konsesi 20 persen ini berlaku bagi perusahaan atau penyedia layanan yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan teknis yang dirumuskan oleh kementerian terkait.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dukungan terhadap layanan publik yang inklusif bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaan Umum
Apakah potongan harga 20 persen ini berlaku otomatis di semua tempat?
Tidak secara otomatis. Konsesi tersebut diatur melalui PP 31/2026 dan memerlukan pedoman teknis serta kesiapan dari penyedia layanan di sembilan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Apa langkah selanjutnya bagi pemerintah daerah terkait regulasi ini?
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan semangat inklusivitas PP 31/2026, sehingga kebijakan pusat dapat dirasakan manfaatnya hingga ke tingkat masyarakat di daerah.
Bagaimana penyandang disabilitas dapat memastikan hak mereka terpenuhi?
Penyandang disabilitas dapat mengakses informasi melalui dinas sosial atau kementerian terkait untuk mengetahui prosedur klaim konsesi, serta memastikan kepemilikan dokumen pendukung seperti kartu disabilitas atau surat keterangan yang sah.
Ringkasan
PP Nomor 31 Tahun 2026 mewajibkan pemberian konsesi atau potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis, termasuk pendidikan, transportasi, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Implementasi kebijakan ini kini memerlukan harmonisasi aturan di tingkat daerah.






