Pemprov DKI Jakarta Terapkan Insentif Pajak, Simak 3 Skema Diskonnya

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta terapkan insentif pajak.

Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta terapkan insentif pajak.

Insentif pajak ini hadir di saat yang tepat untuk membantu pemulihan industri perhotelan dan restoran setelah tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Tiga Skema Insentif Pajak:

  • Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
  • Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku Oktober hingga Desember 2025.
  • Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap industri perhotelan dan restoran dapat kembali bergairah sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

 Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:40 WIB

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Berita Terbaru