Insentif pajak ini hadir di saat yang tepat untuk membantu pemulihan industri perhotelan dan restoran setelah tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
Tiga Skema Insentif Pajak:
- Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
- Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku Oktober hingga Desember 2025.
- Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap industri perhotelan dan restoran dapat kembali bergairah sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.