Puluhan ribu rekening bank yang tak aktif selama lebih dari satu dekade akhirnya menjadi sorotan tajam setelah ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan ini menjadi bukti bahwa celah dalam sistem perbankan masih bisa dimanfaatkan untuk praktik keuangan mencurigakan dan berisiko tinggi.
Berdasarkan penelusuran PPATK, total nilai dana yang mengendap dalam rekening tak aktif ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Situasi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap rekening pasif, tetapi juga membuka potensi penyalahgunaan dana yang bisa merugikan perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPATK pun mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara ribuan rekening demi mencegah praktik ilegal yang lebih luas.
PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant Berisi Dana Rp 428 Miliar

PPATK secara resmi mengungkapkan bahwa lebih dari 140 ribu rekening perbankan yang sudah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun kini sedang diblokir sementara.
Nilai dana yang diamankan mencapai Rp 428.612.372.321 atau lebih dari Rp 428 miliar, berdasarkan data terbaru yang disampaikan pada 29 Juli 2025.
Menurut Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mayoritas rekening ini tergolong dormant alias tidak memiliki aktivitas transaksi sama sekali dalam kurun waktu sangat panjang.
Dalam pernyataannya, Natsir menyebutkan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari proses verifikasi menyeluruh yang harus dilakukan oleh bank dan pemilik rekening.
Tujuan dari langkah ini adalah mencegah potensi penggunaan rekening dormant sebagai sarana pencucian uang maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rekening-rekening ini bukan sekadar tidak aktif, tetapi juga memiliki jejak mencurigakan dalam aliran dananya.
Berdasarkan analisis sejak tahun 2020, PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening terindikasi memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Yang lebih mencengangkan, sekitar 150 ribu dari jumlah tersebut merupakan rekening nominee, yaitu rekening yang diperoleh lewat cara tidak sah seperti peretasan atau jual beli ilegal.
Rekening jenis ini kerap digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, lalu dibiarkan membeku setelah dana berpindah tangan ke rekening lain.
Sebagian dari rekening tersebut bahkan tak memiliki riwayat transaksi sama sekali sebelum tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar yang berasal dari sumber tidak jelas.
Dana Bantuan Sosial dan Instansi Pemerintah Ikut Mengendap
PPATK juga mencatat temuan lain yang tidak kalah mengejutkan, yakni lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Dana yang tersimpan dalam rekening-rekening ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun dan terus mengendap tanpa aktivitas transaksi.
Ini menunjukkan lemahnya sistem monitoring terhadap distribusi dana bansos dan minimnya verifikasi dari pihak yang berwenang dalam menyalurkan bantuan tersebut.
PPATK juga menemukan sekitar 2.000 rekening atas nama instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang masuk kategori dormant.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.