Redaksiku.com – Krisis air bersih kini tengah menghantam kawasan hutan adat Benak di Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang memicu kekhawatiran mendalam bagi komunitas Suku Mapur. Kondisi ini dirasakan langsung oleh Nek Aso, seorang perempuan berusia 72 tahun yang harus merelakan persediaan air minumnya menipis di tengah musim kemarau panjang. Kunjungan para mahasiswa dari Pangkalpinang pada pertengahan Agustus 2026 mendapati kenyataan pahit ketika sang empunya rumah kebingungan mencari air untuk menyeduh secangkir kopi atau teh. Air bersih di dalam jerigen dapurnya dilaporkan hanya tersisa setengah liter saja, memaksa para tamu untuk menolak tawanan minuman hangat tersebut.
Kelangkaan air ini bukan tanpa alasan, mengingat hujan sudah tidak turun di kawasan tersebut selama lebih dari dua bulan. Sejumlah anak sungai yang biasanya mengalir jernih kini mulai mengering, sementara beberapa sumur warga telah kehabisan air sejak setengah bulan terakhir. Situasi darurat ini memaksa warga bergantung pada pasokan air bersih yang dikirimkan oleh anak-anak mereka dari dusun luar. Menurut pengakuan Nek Aso, kekeringan separah ini sangat jarang terjadi di wilayah Benak dan terakhir kali dirasakan pada tahun 1997 yang hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya turun hujan.
Krisis air bersih kali ini melanda wilayah hutan adat seluas 2.876 hektar yang menjadi ruang hidup masyarakat Suku Mapur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terjepit Ekspansi Sawit dan Tanaman Industri
Kondisi ekologis hutan adat Benak semakin memprihatinkan akibat tekanan dari berbagai penjuru, termasuk kehadiran perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta maupun warga sekitar. Hutan larangan Bukit Tabun yang hanya menyisakan area seluas dua hektar kini tampak terisolasi dan terhimpit di antara lautan pohon sawit. Padahal, wilayah tersebut merupakan bagian penting dari bentang alam hutan adat Benak yang mencakup kawasan sakral lainnya seperti hutan larangan Gunung Cundong dengan luas mencapai 320 hektar.
Di atas kertas maupun dalam praktiknya, kawasan yang menjadi sumber penghidupan Suku Mapur ini sebagian besar dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit serta izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Negara hingga saat ini masih memposisikan kawasan tersebut sebagai area hutan produksi tanpa memberikan pengakuan resmi terhadap hak wilayah adat Suku Mapur. Akibatnya, ruang gerak masyarakat adat semakin menyempit, memaksa sebagian besar warga untuk tetap berkebun dan menetap di sisa-sisa kawasan hutan yang belum dikonversi menjadi kebun monokultur.
Hilangnya tutupan hutan primer secara masif di sekitar wilayah adat mempercepat jatuhnya cadangan air tanah di musim kemarau.
Harapan Terakhir di Musim Kemarau
Keberadaan hutan larangan bagi Suku Mapur bukan hanya sekadar batas teritorial tradisional, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air bersih. Ketika hutan-hutan tersebut mulai tergerus oleh izin konsesi korporasi, daya dukung lingkungan langsung merosot drastis saat cuaca ekstrim melanda. Warga setempat kini hanya bisa menggantungkan harapan pada perubahan musim yang diprediksi tiba pada akhir tahun ini.
Harapan besar disematkan oleh para tetua adat agar curah hujan segera turun membasahi tanah Bangka sehingga siklus hidrologi di kawasan Benak kembali pulih. “Semoga hujan turun pada September atau Oktober, jadi kami…” ujar Nek Aso, menyuarakan doa sederhana yang mewakili keresahan seluruh warga Suku Mapur. Tanpa adanya pemulihan ekosistem hutan dan perlindungan hukum yang jelas atas tanah adat mereka, ancaman krisis ekologis serupa dipastikan akan terus berulang di masa depan.
Pertanyaan Umum
Mengapa Suku Mapur mengalami krisis air bersih?
Krisis air bersih terjadi akibat kemarau panjang yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan, diperparah oleh penyusutan hutan adat Benak yang terhimpit oleh ekspansi perkebunan sawit dan konsesi HTI.
Berapa luas kawasan hutan adat Benak yang tersisa?
Kawasan hutan adat Benak secara keseluruhan mencakup sekitar 2.876 hektar, yang di dalamnya terdapat hutan larangan Bukit Tabun seluas dua hektar dan hutan larangan Gunung Cundong seluas 320 hektar.
Bagaimana status hukum tanah adat Suku Mapur saat ini?
Negara belum memberikan pengakuan resmi terhadap wilayah adat Suku Mapur, dan kawasan tersebut justru dikuasai oleh perusahaan sawit serta Hutan Tanaman Industri sebagai kawasan hutan produksi.
Ringkasan
Krisis air bersih di hutan adat Suku Mapur, Bangka, terjadi akibat kemarau panjang tanpa hujan selama lebih dari dua bulan yang diperparah oleh ekspansi perkebunan sawit dan konsesi Hutan Tanaman Industri. Kondisi ini membuat sumber air dan sumur warga mengering, memaksa mereka bergantung pada pasokan air dari luar sambil berharap hujan segera turun untuk memulihkan cadangan air tanah.






