Redaksiku.com – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh hakim.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim mempertimbangkan perkembangan perkara utama yang telah masuk ke tahap persidangan.
Dengan keputusan tersebut, permohonan praperadilan dr Tifa tidak lagi dilanjutkan dan proses hukum akan mengikuti jalur perkara pokok yang sedang berjalan.
Hakim Menilai Praperadilan Tidak Dapat Dilanjutkan
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan bahwa perkara yang menjadi dasar pengajuan praperadilan telah memiliki perkembangan baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hukum acara pidana, gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila perkara pokok telah mulai diperiksa oleh pengadilan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan hakim menyatakan permohonan praperadilan dr Tifa tidak dapat diteruskan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan langkah praperadilan untuk mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk terkait tindakan penangkapan dan proses penanganan perkara.
Namun, perjalanan hukum perkara tersebut kemudian mengalami perkembangan setelah kasus utama dilimpahkan ke pengadilan.
Berawal dari Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus yang melibatkan dr Tifa bermula dari laporan terkait unggahan di media sosial mengenai dugaan keaslian ijazah milik Joko Widodo.
Penyidik kemudian menetapkan dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Perkara tersebut kemudian masuk ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Selain dr Tifa, perkara serupa juga menyeret nama Roy Suryo. Namun, penanganan hukum keduanya dipisahkan dalam berkas perkara yang berbeda atau split perkara.
Dr Tifa Sebelumnya Sempat Mengajukan Praperadilan
Sebelum gugatan dinyatakan gugur, dr Tifa melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Namun, setelah mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung, dr Tifa memilih membatalkan pengajuan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum dr Tifa menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum untuk lebih fokus menghadapi perkara utama di pengadilan.

Perkara Pokok Masih Menjadi Fokus Utama
Meski gugatan praperadilan dinyatakan gugur, bukan berarti perkara utama telah selesai.
Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik masih berjalan melalui mekanisme persidangan. Kedua pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi, menghadirkan bukti, serta memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga sempat mengabulkan eksepsi dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi ketentuan penyusunan dakwaan. Berkas perkara kemudian dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti.
Publik Menunggu Kelanjutan Kasus
Kasus dr Tifa menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan isu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo serta perdebatan mengenai informasi di ruang digital.
Perkara ini juga kembali menyoroti batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan tanggung jawab hukum atas informasi yang disebarkan kepada publik.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan, perhatian publik kini beralih pada perkembangan perkara utama dan langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh masing-masing pihak.
Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan argumentasi sebelum adanya keputusan akhir dari pengadilan.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Dept Politik






