Redaksiku.com – Ketegangan antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil kembali memanas menyusul kritik keras yang dilayangkan oleh Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pada Rabu, 9 September 2026, organisasi tersebut menyatakan keberatan mendalam atas narasi yang disampaikan sang menteri terkait perjuangan masyarakat dalam mendorong Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
FPPMG menilai bahwa pernyataan Nusron Wahid yang melabeli perjuangan masyarakat sebagai tindakan sepihak telah mencederai esensi dari konflik agraria yang sebenarnya. Menurut mereka, narasi tersebut seolah-olah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang sekadar meminta-minta tanah kepada negara, alih-alih sebagai kelompok yang menuntut penyelesaian atas ketimpangan penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Konflik agraria di Indonesia merupakan persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan sejarah kebijakan pertanahan, bukan sekadar permintaan masyarakat atas tanah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami Akar Konflik Agraria dan LPRA
Dalam pandangan FPPMG, Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) bukan merupakan sebuah program pembagian tanah yang lahir dari keinginan mendadak masyarakat. Sebaliknya, LPRA adalah buah dari pengalaman konkret masyarakat di lapangan yang selama bertahun-tahun harus menghadapi ketidakpastian ruang hidup, sengketa lahan, hingga maraknya praktik perampasan tanah.
Usulan LPRA yang mencakup luasan sekitar 1,7 juta hektare merupakan upaya kolektif masyarakat bersama jaringan sipil untuk memaksa negara melakukan refleksi atas kegagalan kebijakan pertanahan. FPPMG menekankan bahwa masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan atau hadiah, melainkan menagih kewajiban negara untuk menuntaskan konflik yang dibiarkan berlarut-larut.
Usulan LPRA seluas 1,7 juta hektare merupakan angka krusial yang mencerminkan besarnya skala ketimpangan agraria yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat sipil di berbagai daerah.
Konflik agraria yang terjadi saat ini tidak muncul begitu saja. Masalah ini sangat erat kaitannya dengan tumpang tindih klaim antara masyarakat dengan pemegang hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), serta kebijakan pemerintah yang sering kali mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat lokal atas ruang hidup mereka.
“Rakyat tidak sedang meminta belas kasihan negara. Rakyat tidak sedang meminta hadiah. Rakyat sedang menuntut negara menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.”
— FPPMG
Tuntutan Terhadap Kementerian ATR/BPN
FPPMG menegaskan bahwa reforma agraria adalah mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memposisikan diri sebagai fasilitator yang objektif, bukan justru mendiskreditkan gerakan masyarakat dengan label-label yang merendahkan.
Terdapat enam tuntutan utama yang disampaikan oleh organisasi tersebut sebagai respons atas pernyataan Menteri ATR/BPN:
- Menuntut Menteri ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan maksud dari pernyataannya yang menyebut LPRA sebagai aksi sepihak.
- Meminta kementerian untuk segera mengoreksi narasi publik agar tidak mendiskreditkan perjuangan masyarakat dalam agenda reforma agraria.
- Mendesak Menteri Nusron Wahid untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kaum tani dan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria.
- Menuntut pemerintah untuk memperlakukan konflik agraria sebagai persoalan struktural yang mendalam, bukan sekadar masalah administrasi pertanahan biasa.
- Mendesak keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap proses verifikasi lapangan dan dialog penyelesaian konflik agraria.
- Menuntut percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI dengan memastikan substansinya berorientasi pada keadilan bagi rakyat kecil.
Masyarakat sipil disarankan untuk terus memantau proses pembahasan RUU Reforma Agraria di parlemen guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar menyentuh akar permasalahan ketimpangan tanah.
Momentum RUU Reforma Agraria
Kritik yang dilayangkan FPPMG ini muncul di tengah pembahasan RUU Reforma Agraria yang sedang berlangsung di DPR RI. Bagi FPPMG, ini adalah momentum krusial bagi pemerintah dan legislatif untuk menunjukkan keberanian politik dalam membongkar ketimpangan agraria yang nyata di lapangan.
Harapannya, RUU tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum administratif, tetapi mampu menjadi instrumen nyata yang melindungi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya. FPPMG berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar reforma agraria tidak direduksi menjadi sekadar pembagian tanah secara seremonial, melainkan menjadi perbaikan struktural yang berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjut, organisasi ini menyerukan kepada mahasiswa, pemuda, organisasi tani, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap bersatu dalam mengawal agenda reforma agraria sejati. Mereka menegaskan bahwa selama ketimpangan masih ada dan konflik belum terselesaikan, tuntutan akan keadilan agraria tidak akan pernah padam.
Pertanyaan Umum
Apa itu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)?
LPRA adalah inisiatif masyarakat sipil yang mengusulkan wilayah-wilayah konflik agraria untuk segera diselesaikan melalui mekanisme reforma agraria, berdasarkan data dan verifikasi lapangan yang partisipatif.
Mengapa FPPMG mengkritik Menteri ATR/BPN?
FPPMG menilai pernyataan menteri yang menyebut LPRA sebagai aksi sepihak masyarakat sangat tidak tepat karena mengabaikan fakta bahwa konflik agraria adalah masalah struktural yang telah berlangsung lama dan menjadi tanggung jawab negara.
Apa tuntutan utama masyarakat terkait RUU Reforma Agraria?
Masyarakat menuntut agar RUU Reforma Agraria segera disahkan dengan isi yang mampu menjawab akar ketimpangan penguasaan tanah, melindungi hak ruang hidup rakyat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan serta adil.
Ringkasan
Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) mengecam pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang melabeli perjuangan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai tindakan sepihak. FPPMG menegaskan bahwa LPRA adalah tuntutan struktural atas ketimpangan agraria, bukan sekadar permintaan tanah.






