BYD Ambil Langkah Tegas Lawan Kampanye Palsu: 37 Akun Diproses, 126 Masih Dipantau Ketat

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BYD lawan kampanye fitnah dengan proses hukum 37 akun, hadiah Rp11 miliar untuk pelapor hoaks. (Foto: Dok. dealerbyd.id)

BYD lawan kampanye fitnah dengan proses hukum 37 akun, hadiah Rp11 miliar untuk pelapor hoaks. (Foto: Dok. dealerbyd.id)

Langkah hukum BYD menyita perhatian industri otomotif internasional.

Perusahaan asal Tiongkok ini menjadi sasaran kampanye hitam dan informasi menyesatkan secara daring.

Sebagai respons, BYD kini memperluas upaya hukum dan melibatkan publik melalui program pelaporan berhadiah.

BYD Perkarakan 37 Akun dan Pantau 126 Lainnya Akibat Fitnah Terstruktur di Dunia Maya

BYD lawan kampanye fitnah dengan proses hukum 37 akun, hadiah Rp11 miliar untuk pelapor hoaks. (Foto: Dok. dealerbyd.id)
BYD Ambil Langkah Tegas Lawan Kampanye Palsu: 37 Akun Diproses, 126 Masih Dipantau Ketat

BYD secara resmi mengumumkan langkah hukum terhadap kampanye fitnah daring yang dinilai merugikan kredibilitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 4 Juni 2025, Departemen Hukum BYD menyatakan telah memproses 37 akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi palsu secara sistematis.

Selain itu, 126 akun lainnya saat ini berada dalam tahap pemantauan intensif, dan akan segera dikenai tindakan hukum jika terbukti menyebarkan konten fitnah.

Langkah ini diumumkan sehari setelah laporan investigatif dari CarNewsChina dirilis pada 5 Juni 2025, yang mengonfirmasi bahwa tuduhan terhadap perusahaan telah melampaui batas kritik sah.

BYD menyebutkan bahwa konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan tuduhan tidak berdasar telah dikumpulkan sebagai barang bukti.

Menurut General Manager Divisi Branding dan Hubungan Masyarakat BYD, Li Yunfei, dokumentasi bukti telah disiapkan secara sistematis untuk keperluan proses hukum.

Li juga menegaskan bahwa perusahaan ini menerima pengawasan media yang objektif, tetapi tidak akan mentoleransi serangan yang berniat merusak reputasi.

Ia menyatakan, “Selama beberapa tahun terakhir, kami menjadi sasaran kampanye terstruktur yang menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan.”

Detail Kasus Hukum Terhadap Akun-Akun Penyebar Fitnah yang Sudah Diproses

Dalam rilisnya, Perusahaan asal Tiongkok ini menyebut beberapa akun yang telah dijatuhi sanksi hukum secara rinci:

Akun Weibo Zhou Haoran Sean dijatuhi hukuman karena menuduh BYD menggunakan influencer untuk menjatuhkan pesaing.

Ia diminta menyampaikan permintaan maaf secara publik dan membayar kompensasi 100.000 yuan (sekitar Rp1,38 miliar).

Akun video WeChat AutoBiBiBi terbukti menyebarkan konten hinaan dan fitnah terhadap BYD serta eksekutifnya.

Hasil pengadilan memutuskan permintaan maaf dan kompensasi sebesar 100.000 yuan (Rp1,38 miliar).

Akun WeChat Taodianchi dan Douyin Yin Ge Jiang Dianche, yang kini berganti nama menjadi Yin Ge Pujie Xinnengyuan, menyebarkan klaim tidak benar mengenai keamanan kendaraan.

Mereka dikenai sanksi atas persaingan tidak sehat dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf serta membayar denda 60.000 yuan (Rp830 juta).

Pengguna dengan nama Samo XXX dijatuhi sanksi oleh kepolisian karena menyebarkan rumor palsu tentang BYD akan bangkrut.

Pengguna Grape碎XXX dihukum dengan penahanan administratif karena menyebarkan kabar bohong terkait ledakan kendaraan BYD.

Pengguna lain bernama Hoax masih dalam proses penyelidikan aktif karena memposting konten bernada fitnah terhadap BYD.

Selain kasus-kasus yang sudah diputuskan di atas, perusahaan in menyatakan bahwa proses hukum terhadap sejumlah influencer lain masih berlangsung dan terus dikembangkan seiring ditemukannya bukti tambahan.

BYD Tawarkan Hadiah Rp11 Miliar bagi Pelapor Informasi Fitnah yang Terverifikasi

Sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap serangan daring, BYD kembali mengaktifkan program hadiah untuk pelapor.

Program ini ditujukan kepada masyarakat umum yang mampu menyampaikan informasi terverifikasi dan valid mengenai aktivitas kampanye negatif terhadap perusahaan.

Hadiah yang ditawarkan cukup besar, yakni antara 50.000 yuan hingga 5 juta yuan, atau setara Rp115 juta hingga Rp11 miliar.

Program ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk melibatkan publik dalam menjaga ruang digital yang sehat.

Dengan demikian, siapa pun yang mengetahui atau menemukan kegiatan penyebaran informasi palsu terhadap BYD dapat melaporkannya dan menerima imbalan jika terbukti benar.

Langkah ini dinilai efektif untuk menekan penyebaran rumor jahat dan sekaligus memperkuat posisi perusahaan di mata publik.

Dalam penutupan pernyataannya, mereka menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di dunia maya harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Perusahaan tidak akan tinggal diam terhadap serangan siber yang berniat menjatuhkan reputasi merek maupun kestabilan pasar.

Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggunakan jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak mereka sebagai korporasi.

Menurut Li Yunfei, tindakan hukum bukan hanya demi membela diri, tetapi juga menjaga stabilitas industri kendaraan listrik secara keseluruhan.

Ia menyatakan bahwa kabar palsu dan tuduhan sembrono dapat merusak kepercayaan konsumen dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi.

Oleh sebab itu, perusahaan asal Tiongkok ini mengajak masyarakat dan pelaku industri untuk bersama-sama membangun ekosistem informasi yang bertanggung jawab.

Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak hanya serius dalam membangun teknologi kendaraan masa depan, tetapi juga aktif dalam menjaga reputasi secara hukum.

Dengan menindak 37 akun, memantau 126 lainnya, dan menawarkan imbalan hingga Rp11 miliar, perusahaan ini memberikan contoh nyata bagaimana perusahaan bisa menghadapi era disinformasi secara sistematis dan legal.

Komitmen ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi industri global dalam menghadapi tantangan digital yang makin kompleks.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer AS di Iran
Solusi PETI Muratara, Gematara Desak Pemkab dan Polres
JBL EasySing Mic Mini dan Mics Resmi Rilis di Indonesia
Pintu Baja Fortress, Solusi Hunian Modern dari JBS Perkasa
RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber
Hasil Coppa Italia: Cagliari vs Hellas Verona Berebut Tiket Roma
Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Evakuasi Korban
Penjelasan Eks Menag Yaqut Usai Marah di Rapat Pansus Haji DPR

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Trump Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer AS di Iran

Jumat, 4 September 2026 - 16:01 WIB

Solusi PETI Muratara, Gematara Desak Pemkab dan Polres

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

JBL EasySing Mic Mini dan Mics Resmi Rilis di Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 15:45 WIB

Pintu Baja Fortress, Solusi Hunian Modern dari JBS Perkasa

Jumat, 4 September 2026 - 14:30 WIB

RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber

Berita Terbaru

Persib Bandung mewaspadai kekuatan PSM Makassar menjelang laga pembuka Super League 2026/27.

Olahraga

Persib Waspadai PSM Makassar Jelang Liga Super 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:02 WIB

Persib Bandung siap mengamankan tiga poin pada laga perdana Super League 2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Olahraga

Persib Incar Tiga Poin di Perdana Super League 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:55 WIB

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mencatatkan penurunan utang bank jangka pendek sebesar 30,9% pada semester I-2026.

Keuangan

Saham TOBA Prospek Menarik Usai Utang Turun 30,9%

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:44 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja terkait kasus investasi TaniHub.

Keuangan

Aturan OJK Modal Ventura Usai Kasus Nicko Widjaja

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:44 WIB