Aturan Seragam Dinas ASN 2026 Terbaru dan Jadwal Pemakaiannya yang Wajib Diketahui

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketahui aturan resmi dan jadwal pemakaian seragam dinas ASN 2026 agar penampilan ASN tetap rapi. (Foto: jabarprov.go.id)

Ketahui aturan resmi dan jadwal pemakaian seragam dinas ASN 2026 agar penampilan ASN tetap rapi. (Foto: jabarprov.go.id)

Seragam dinas ASN 2026 kini memiliki aturan baru yang resmi ditetapkan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini menghapus pembeda antara PNS dan PPPK dalam hal penyebutan dan jenis seragam kerja.

Tujuan utama perubahan ini adalah menyamakan seragam, memperbarui atribut, serta menyesuaikan spesifikasi pakaian agar ASN terlihat lebih rapi dan profesional.

Selain itu, perubahan ini juga memberikan panduan lengkap tentang warna hijab, pakaian khusus instansi, dan hari pemakaian seragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi pemerintah daerah, penyesuaian Perda terkait seragam harus dilakukan dalam satu tahun setelah berlakunya peraturan.

Aturan Lengkap Seragam Dinas ASN 2026

Ketahui aturan resmi dan jadwal pemakaian seragam dinas ASN 2026 agar penampilan ASN tetap rapi. (Foto: jabarprov.go.id)
Aturan Seragam Dinas ASN 2026 Terbaru dan Jadwal Pemakaiannya yang Wajib Diketahui

Seragam dinas ASN 2026 kini lebih terstruktur dan memiliki ketentuan jelas untuk setiap hari kerja.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa semua ASN, baik di Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah, menggunakan pakaian dinas yang seragam tanpa membedakan PNS dan PPPK.

Perubahan ini termasuk jenis pakaian, atribut, serta warna hijab bagi ASN wanita.

Jenis Seragam Dinas Harian

  • Pakaian Dinas Harian Khaki

Pakaian dinas harian khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. Kemeja lengan panjang atau pendek diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Sedangkan kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional, dengan ketentuan bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana. Model dan spesifikasi lengkap dari pakaian dinas ini tercantum dalam lampiran Permendagri.

  • Pakaian Dinas Harian Putih

Pakaian dinas harian kemeja putih digunakan pada hari Rabu, di mana kemeja lengan panjang dapat dikenakan untuk menghadiri acara kenegaraan maupun acara resmi. Untuk ASN pria, aturan pemakaian sama seperti seragam khaki, yakni baju dimasukkan ke dalam celana.

  • Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik

Pakaian dinas harian batik, tenun, atau lurik digunakan pada hari Kamis dan Jumat, serta setiap tanggal 2 Oktober untuk memperingati Hari Batik Nasional. Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian ini juga dapat digunakan pada hari Sabtu. Selain itu, pakaian khas daerah bisa dikenakan saat hari besar keagamaan atau kebudayaan, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kepala daerah.

  • Pakaian Dinas Khusus

Pakaian dinas khusus diperuntukkan bagi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, serta digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi maupun peringatan hari ulang tahun instansi.

Jadwal Pemakaian Seragam Dinas ASN 2026

Jadwal pemakaian seragam dinas ASN 2026 mengikuti aturan harian yang telah ditetapkan untuk menciptakan keseragaman sekaligus membangun citra positif ASN di lingkungan kerja. Dengan panduan ini, setiap ASN dapat menyesuaikan jenis pakaian sesuai hari, sehingga penampilan menjadi lebih rapi, profesional, dan sesuai standar resmi.

Pada hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian khaki. Hari Rabu ditetapkan untuk Pakaian Dinas Harian putih, sementara pada Kamis dan Jumat ASN menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah. Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian batik atau lurik juga dapat dikenakan pada hari Sabtu.

Selain jadwal harian, terdapat seragam khusus instansi yang digunakan sesuai kebutuhan, misalnya bagi satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, atau pejabat pimpinan tinggi madya dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun instansi. Dengan pengaturan ini, ASN dapat selalu tampil sesuai aturan sekaligus menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.

Penerapan jadwal ini wajib diikuti oleh seluruh ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki waktu satu tahun sejak 20 Agustus 2024 untuk menyesuaikan Perda terkait.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru

Wahyu M dinobatkan sebagai Daeng I Maros 2026, sementara Nurul Annisah dari Kecamatan Mandai berhasil meraih gelar Dara I Maros 2026.

Internasional

Dara Daeng Maros 2026 Lahirkan Duta Wisata Baru

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:40 WIB