Sebuah video yang memperlihatkan aksi premanisme terhadap sopir truk viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kebon Melati I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan terekam secara jelas dalam video berdurasi kurang dari satu menit.
Dalam rekaman, terlihat seorang pria meminta sejumlah uang kepada sopir truk dengan dalih sebagai bentuk “pengawalan.”
Sopir truk yang tampak bersama seorang rekannya akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000 kepada pria tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mengejutkan, pria itu bahkan memberikan kwitansi setelah menerima uang, seolah-olah aksi tersebut sah secara administratif.
Kronologi Video Viral Pemalakan Bermodus Pengawalan

Video bermula dari seorang sopir truk yang sedang duduk di dalam kendaraannya bersama seorang teman.
Mereka tampak merekam aktivitas seorang pria berkaus dan memakai topi yang berdiri di sisi kanan truk, tepat di dekat pintu sopir.
Pria itu meminta uang Rp 100.000 dan tanpa ragu menyodorkan selembar kertas yang tampak seperti kwitansi resmi.
“Seratus ribu, bos, seratus ribu,” ujar pria tersebut sambil menyerahkan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Sopir pun menyerahkan uang tersebut, dan pria itu menerima serta langsung beranjak pergi tanpa memperlihatkan identitas resmi.
Aksi tersebut terekam jelas dalam video dan menyebar luas di media sosial, terutama di platform seperti Instagram dan TikTok.
Warganet langsung merespons dengan kemarahan dan keheranan karena tindakan itu dilakukan secara terang-terangan di jalan umum.
Tak sedikit pula yang mempertanyakan ke mana aparat dan otoritas keamanan daerah setempat, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah pusat ibu kota.
Video ini menjadi bukti nyata bahwa praktik premanisme jalanan masih marak dan meresahkan para pekerja transportasi, terutama sopir truk yang kerap menjadi target.
Polisi Lakukan Penyelidikan, Tapi Korban Belum Lapor
Menanggapi video yang viral ini, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah menindaklanjuti informasi yang beredar.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan, saat ini penyelidikan sedang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.
Namun, hingga kini, korban pemalakan belum membuat laporan polisi (LP) sehingga proses hukum belum dapat berjalan optimal.
“Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penyelidikan kejadian tersebut. Saat ini korbannya belum membuat LP,” ujar Iptu Ruslan dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan diinformasikan setelah pihak kepolisian mendapatkan data lengkap dan valid dari lokasi.
Ketidakhadiran laporan resmi dari korban menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam menindaklanjuti pelaku secara hukum.
Meskipun begitu, viralnya video tersebut bisa menjadi dasar awal dalam menelusuri identitas pelaku dan modus operandi yang digunakan.
Jika terbukti melakukan tindakan pemerasan atau pemalakan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna jalan lainnya, untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa ke kantor polisi terdekat.
Praktik Premanisme Bermodus Pengawalan Masih Marak
Halaman : 1 2 Selanjutnya






