Viral Hukuman Nikita Mirzani Diperberat di Tingkat Banding, TPPU Dinilai Dipaksakan

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Hukuman Nikita Mirzani Diperberat di Tingkat Banding, TPPU Dinilai Dipaksakan

Viral Hukuman Nikita Mirzani Diperberat di Tingkat Banding, TPPU Dinilai Dipaksakan

Redaksiku.com – Isu hukuman Nikita Mirzani diperberat viral di berbagai platform media, keputusan ini langsung memantik reaksi keras dari tim penasihat hukum. Tak hanya memperpanjang masa pidana, putusan banding tersebut juga mengubah konstruksi perkara secara signifikan.

Pengadilan Tinggi menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbukti, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan pencucian uang. Perubahan arah putusan ini menjadi titik paling kontroversial dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menilai putusan banding sarat kekeliruan dan tidak mencerminkan fakta persidangan. Mereka menyebut hukuman Nikita Mirzani diperberat tanpa dasar pembuktian yang memadai, bahkan dinilai melenceng dari prinsip dasar hukum pidana.

Vonis Banding Naik dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun

Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan hukuman Nikita Mirzani layak diperberat. Vonis awal 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini membuat hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun penjara, jauh dari putusan tingkat pertama yang hanya menyatakan Nikita terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada tingkat banding, hakim justru menyatakan dakwaan TPPU terbukti secara sah dan meyakinkan.

Langkah tersebut sontak menimbulkan polemik, sebab dalam sistem peradilan pidana, pembuktian TPPU memiliki standar ketat dan mensyaratkan adanya upaya penyamaran atau penyembunyian asal-usul harta hasil tindak pidana.

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai putusan banding mengandung kesalahan fatal dalam menilai fakta hukum. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap secara jelas selama persidangan di tingkat pertama.

Usman menegaskan bahwa hukuman Nikita Mirzani diperberat dengan dasar pertimbangan yang bertentangan dengan bukti di persidangan. Ia menyebut hakim banding justru membangun konstruksi hukum baru yang tidak pernah terbukti secara sah.

Dengan adanya putusan ini, kami melihat pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta maupun hukum yang sebenarnya, ujar Usman. Pernyataan ini mempertegas sikap tim hukum yang menilai putusan banding tidak objektif.

TPPU Dinilai Dipaksakan dan Menyesatkan

Salah satu poin paling disorot dalam perkara ini adalah penerapan pasal TPPU. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim keliru mengaitkan uang yang disebut sebagai uang tutup mulut dengan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Usman Lawara, uang tersebut tidak memenuhi unsur TPPU karena tidak ada proses penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian asal-usul dana. Uang itu langsung diberikan oleh pihak pemberi kepada perusahaan. Tidak ada yang disamarkan, tegasnya.

Dalam konteks ini, hukuman Nikita Mirzani diperberat karena TPPU dinilai sebagai hasil penafsiran hukum yang dipaksakan. Tim hukum menyebut konstruksi tersebut berbahaya karena dapat menciptakan preseden keliru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Isu Manipulasi Dokumen Dipatahkan Kuasa Hukum

Majelis hakim banding juga menyimpulkan adanya perintah dari Nikita Mirzani untuk memanipulasi dokumen pembelian produk Glowing Booster Cell. Kesimpulan ini langsung dibantah keras oleh tim kuasa hukum.

Usman menyebut nota pembelian tersebut diperoleh dari saksi Yosi, bukan hasil perintah Nikita. Tidak pernah ada instruksi untuk mengubah tanggal atau memanipulasi dokumen sebagaimana yang disimpulkan hakim.

Menurut tim hukum, kesimpulan tersebut merupakan kekeliruan fatal yang berdampak langsung pada keputusan bahwa hukuman Nikita Mirzani diperberat. Mereka menilai hakim banding telah melampaui batas pembuktian yang sah.

Awal Perkara Permintaan Bantuan, Bukan Pemerasan

Tim penasihat hukum juga menyoroti akar perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Mereka menyatakan kasus ini bermula dari adanya permintaan bantuan agar ulasan negatif terhadap produk skincare dihentikan.

Dalam pandangan kuasa hukum, tidak ada unsur pemerasan sebagaimana dituduhkan. Uang yang diberikan merupakan hasil kesepakatan, bukan hasil ancaman atau paksaan.

Namun, konstruksi perkara berkembang hingga hukuman Nikita Mirzani diperberat dengan tuduhan berlapis, termasuk TPPU, yang dinilai tidak relevan dengan fakta awal perkara.

Perbedaan Tajam antara PN dan PT Jakarta

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan perbedaan tajam. Di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar pasal ITE dan bebas dari dakwaan TPPU.

Sebaliknya, pada tingkat banding, hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU dan menjadikan hal tersebut dasar memperberat hukuman. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penilaian hukum.

Menurut Andi Syarifudin, perbedaan tajam ini menjadi alasan kuat mengapa hukuman Nikita Mirzani diperberat layak dipersoalkan melalui upaya hukum lanjutan.

Langkah Kasasi Akan Ditempuh

Menanggapi putusan banding, tim kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan akan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Syarifudin menyebut putusan banding berpotensi mencederai rasa keadilan dan mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap prinsip hukum pidana. Putusan ini seharusnya batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan, ujarnya.

Upaya kasasi menjadi langkah terakhir untuk menguji kembali dasar hukum mengapa hukuman Nikita Mirzani diperberat secara signifikan pada tingkat banding.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau 

Berita Terkait

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat
Richard Lee Hadapi Sidang Pembuktian, Ini Fakta Terbaru Perkaranya
Merdeka Run 2026 Siap Ramaikan Jakarta, Cek Jadwal, Lokasi, Rute, dan Status Tiket Terbaru

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB

Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Pendidikan

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:50 WIB