Hari Kebudayaan Nasional resmi ditetapkan pemerintah dan akan diperingati setiap tanggal 17 Oktober mulai tahun 2025.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 dan langsung berlaku sejak ditetapkan.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara memperkuat jati diri dan karakter bangsa di tengah arus modernisasi global.
Tanggal tersebut juga dinilai strategis karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, sehingga memiliki muatan simbolik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mampu menyatukan kembali perhatian seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya pelestarian budaya.
Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan untuk Memperkuat Identitas Bangsa

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak hanya bertujuan memperingati budaya secara seremonial, tetapi juga mempertegas peran budaya sebagai fondasi bangsa Indonesia.
Dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025, tertulis bahwa kebudayaan adalah pilar utama dan instrumen strategis dalam membangun karakter nasional.
Pemilihan tanggal 17 Oktober dinilai sarat makna, bukan hanya karena bertepatan dengan hari kelahiran Presiden, tetapi juga menjadi momen simbolik untuk meneguhkan arah baru pembangunan kebudayaan.
Dalam konteks global saat ini, tantangan terhadap pelestarian kebudayaan semakin besar.
Masuknya budaya asing melalui media sosial dan teknologi digital bisa mempercepat pelupaan terhadap warisan lokal.
Karena itu, Hari Kebudayaan Nasional menjadi momentum strategis yang bertujuan tidak sekadar melestarikan, tetapi juga mengembangkan budaya bangsa agar tetap relevan di tengah era digital.
Melalui peringatan ini, negara ingin menegaskan komitmen untuk merawat kekayaan budaya nasional yang beragam.
Fadli Zon juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap budaya tidak hanya menjadi beban negara. Masyarakat dan individu juga memiliki peran besar dalam menjaga warisan leluhur.
Baik melalui pendidikan, media, hingga gaya hidup sehari-hari, setiap orang memiliki kontribusi penting terhadap pemajuan kebudayaan.
Oleh karena itu, Hari Kebudayaan Nasional bukan sekadar milik pemerintah, tapi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Hukum Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Keputusan untuk menetapkan Hari Kebudayaan Nasional tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang kuat.
Dalam pertimbangan hukum SK tersebut, disebutkan bahwa Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan mandat bagi negara untuk menghormati dan memajukan kebudayaan nasional.
Lebih jauh, amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya turut menjadi landasan formil penetapan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mengarahkan strategi pembangunan nasional yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur atau ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek identitas kolektif bangsa.
Kekuatan budaya dianggap sebagai unsur penting dalam menciptakan bangsa yang berdaulat secara nilai dan berdaya saing di tingkat global.
Dengan penetapan ini, diharapkan setiap tanggal 17 Oktober nantinya akan diisi oleh berbagai kegiatan budaya.
Mulai dari pertunjukan seni daerah, pameran cagar budaya, diskusi publik, hingga peluncuran program edukasi budaya bagi generasi muda.
Pemerintah pusat dan daerah diimbau menjadikan Hari Kebudayaan Nasional sebagai momen tahunan untuk menanamkan rasa bangga terhadap kekayaan budaya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Harapan Besar di Balik Hari Kebudayaan Nasional
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional bukan tanpa harapan besar di baliknya. Pemerintah ingin menjadikan budaya sebagai kekuatan lunak (soft power) Indonesia di kancah dunia.
Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah, ribuan bentuk ekspresi seni, adat istiadat, dan warisan kuliner yang belum sepenuhnya terdokumentasi maupun dipromosikan secara global.
Melalui momentum ini, semua potensi tersebut bisa diangkat ke permukaan dengan strategi yang tepat.
Hari Kebudayaan Nasional juga diharapkan bisa menyatukan berbagai kelompok masyarakat lintas agama, suku, dan latar belakang melalui kesadaran bersama akan nilai luhur budaya.
Di tengah situasi sosial yang rentan terpecah karena isu-isu identitas, budaya menjadi pengikat yang alami dan netral.
Kegiatan lintas budaya pada hari ini bisa memperkuat kohesi sosial dan menciptakan ruang dialog antarbudaya yang konstruktif.
Selain itu, Hari Kebudayaan Nasional juga memberi ruang kepada pelaku budaya dan seniman untuk mendapatkan pengakuan yang lebih luas.
Pemerintah dapat menjadikan hari ini sebagai momentum peluncuran insentif, penghargaan, hingga dana abadi kebudayaan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pemajuan budaya bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga menjadi bagian dari sistem ekonomi kreatif nasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






