Perpanjang SIM kini tak bisa lagi dilakukan dengan mudah seperti sebelumnya.
Meskipun masa berlaku SIM belum habis, pemilik tetap harus melalui proses tes tertentu.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan evaluasi kelayakan pengemudi.
Prosedur dan Syarat Baru untuk Perpanjang SIM

Perpanjang SIM kini diwajibkan disertai dua jenis tes, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi, yang menjadi ketentuan mutlak meski masa berlaku SIM belum sepenuhnya habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tes kesehatan sudah menjadi syarat sejak lama, namun kini pemerintah menambahkan tes psikologi sebagai bagian dari standar baru kelayakan pengemudi.
Keduanya menjadi prasyarat sebelum pengajuan permohonan perpanjang SIM dapat diproses secara resmi.
Perubahan kebijakan ini dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem pengurusan dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian, yaitu Digital Korlantas Polri.
Langkah ini diambil guna mempercepat pelayanan serta menghindari penumpukan antrean di kantor pelayanan SIM.
Masyarakat diimbau mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum melakukan permohonan secara daring.
Berikut ini adalah panduan resmi dan terbaru untuk proses perpanjang SIM melalui aplikasi digital.
Panduan Lengkap Perpanjang SIM via Aplikasi Digital Korlantas
Perpanjang SIM secara daring diawali dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.
Setelah aplikasi terbuka, pengguna diminta mendaftarkan nomor ponsel aktif, kemudian menunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Setelah memasukkan kode OTP, pengguna diminta membuat PIN untuk keamanan akun serta mengisi profil pribadi dengan lengkap.
Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, NIK sesuai KTP, dan alamat email aktif.
Setelah itu, aktivasi akun akan dikirim melalui email, dan pengguna harus melakukan verifikasi E-KTP melalui fitur liveness (selfie dengan kamera ponsel).
Sebelum mengajukan permohonan perpanjang SIM, dokumen yang perlu disiapkan meliputi e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar biru.
Pengguna kemudian harus mengikuti tes RIKKES jasmani melalui situs erikkes.id dan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id yang dapat dibuka langsung melalui browser ponsel.
Kedua hasil tes ini akan diunggah sebagai syarat kelengkapan dalam sistem aplikasi.
Setelah lulus tes, pengguna dapat memilih menu Perpanjangan SIM dan mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pemohon diminta memilih lokasi SATPAS tempat penerbitan SIM dan memasukkan nomor rekening untuk keperluan administrasi pembayaran.
Opsi Pengiriman, Biaya, dan Proses Finalisasi
Setelah proses perpanjang SIM dilakukan, pemohon dapat memilih metode pengambilan.
Tersedia dua opsi, yakni pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat yang terdaftar atau pengambilan langsung ke SATPAS yang dipilih.
Langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran biaya administrasi yang sudah ditentukan sesuai jenis SIM.
Biaya perpanjang SIM A, SIM B I, dan SIM B II masing-masing sebesar Rp80.000.
Sementara itu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Setelah pembayaran selesai, sistem akan memproses permohonan dan memberikan notifikasi melalui aplikasi mengenai status transaksi.
Apabila semua tahap terpenuhi dan pembayaran dikonfirmasi, SIM yang baru diperpanjang akan dikirim atau bisa diambil langsung sesuai pilihan sebelumnya.
Penting untuk memantau proses ini di menu transaksi agar tidak terjadi keterlambatan atau kendala administratif lainnya.
Korlantas Polri juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo karena seluruh proses bisa dilakukan sendiri dengan mudah.
Dengan sistem baru ini, proses perpanjang SIM menjadi lebih transparan dan efisien meskipun ada tambahan tahap tes.
Perpanjang SIM kini tidak bisa dilakukan tanpa melewati tahapan tes psikologi dan kesehatan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pengemudi di jalan raya.
Dengan sistem digital yang terus diperbarui, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan mempersiapkan dokumen sejak awal.
Prosesnya memang lebih panjang dari sebelumnya, namun memberi jaminan bahwa hanya pengemudi yang layak yang memiliki SIM aktif.
Langkah ini juga membantu pihak berwenang dalam melakukan pemetaan kondisi psikologis pengendara yang bisa berdampak pada perilaku berkendara.
Dengan mengikuti proses perpanjang SIM secara resmi, pengemudi turut berkontribusi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.
Kebijakan baru ini mendorong pemilik SIM untuk lebih sadar akan pentingnya kesiapan fisik dan mental saat berkendara.
Meski awalnya dianggap merepotkan, banyak pihak menilai langkah ini bisa mencegah kecelakaan yang disebabkan gangguan konsentrasi.
Tes psikologi memberi gambaran mengenai stabilitas emosi dan kemampuan pengambilan keputusan pengendara di jalan.
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan memastikan pengemudi dalam kondisi prima untuk mengoperasikan kendaraan.
Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan membentuk budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Peningkatan kualitas layanan digital juga membuat proses administratif menjadi lebih cepat dan terkontrol.
Waktu tunggu yang biasanya terjadi di kantor pelayanan bisa diminimalkan dengan sistem daring.
Selain itu, transparansi biaya membuat masyarakat lebih percaya terhadap proses yang dijalani.
Pengawasan langsung oleh pihak kepolisian melalui sistem digital juga mempersempit celah kecurangan.
Semua perubahan ini menandai pergeseran ke arah pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






