BARRU – Dugaan penggunaan pasir laut pada proyek pembangunan Kampung Nelayan di Lingkungan Matene, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, memunculkan perbedaan keterangan antara pelaksana proyek dan aparat pemerintah setempat.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan material pasir di sekitar pesisir dimanfaatkan untuk meratakan atau menguruk area pekerjaan.
Penggunaan material tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kampung Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Iswandi, mengakui adanya pemanfaatan pasir laut di lokasi pembangunan.
Namun, ia menegaskan pasir itu tidak digunakan sebagai material konstruksi.
Menurut Iswandi, pasir hanya dimanfaatkan untuk pekerjaan pemerataan lahan.
“Setiap hari ada kontrol. Pasir laut dijadikan untuk pemerataan saja,” kata Iswandi kepada wartawan di lokasi proyek, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dokumen RAB tidak memuat pekerjaan yang menggunakan pasir laut.
Menurut dia, volume pekerjaan yang dianggarkan sebelumnya telah habis sehingga tidak tersedia lagi alokasi material untuk pemerataan area.
“Di RAB tidak ada menggunakan pasir laut. Tidak ada anggaran lagi karena volumenya sudah habis,” ujarnya.
Iswandi mengatakan pasir tersebut telah tersedia di sekitar lokasi proyek.
Karena itu, material tersebut dimanfaatkan untuk merapikan kawasan.
“Awalnya sudah ada pasir, jadi tidak ada salahnya kami manfaatkan. Kami juga gunakan hanya untuk urukan saja,” katanya.
Ia juga berpendapat pasir yang diambil akan kembali terbawa air ketika laut pasang.
“Itu pasir yang diambil. Kalau naik air pasti kembali lagi pasirnya,” ucapnya.
Selain itu, Iswandi mengklaim pemanfaatan pasir laut telah diketahui dan mendapat persetujuan masyarakat sekitar.
“Masyarakat sekitar, RT, semua setuju menggunakan pasir laut tersebut. Jadi apa salahnya kalau kita pakai,” tuturnya.
Pernyataan tersebut dibantah Kepala Lingkungan Matene, Ramli.
Ramli mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun sosialisasi terkait pengambilan pasir laut di lokasi proyek.
Ia juga menegaskan wilayah Matene berstatus kelurahan sehingga tidak memiliki kepala dusun.

“Di sini tidak ada kepala dusun. Yang ada kepala lingkungan,” kata Ramli saat ditemui wartawan di kediamannya.
Menurut Ramli, dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan pasir di kawasan tersebut.
“Kami tidak pernah mengetahui mengenai pengambilan pasir di sana dan tidak pernah juga ada sosialisasi tentang pasir itu yang digunakan,” ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan bahwa warga meminta atau menyetujui pengambilan pasir.
“Jangan dibilang warga yang suruh ambil. Itu tidak benar,” katanya.
Keterangan berbeda juga disampaikan seorang nelayan yang berada di sekitar lokasi proyek.
Nelayan itu mengaku melihat langsung proses pengambilan pasir dari kawasan pesisir.
“Saya lihat sendiri pasir dari sini diambil. Untuk pondasi yang dekat dari sini, pasirnya diambil dari sini. Saya ada di lokasi waktu diambil, saya lihat langsung dimuat,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan antara PPK, Kepala Lingkungan, dan warga nelayan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan pasir laut dalam proyek tersebut.
Selain kesesuaian dengan RAB, penggunaan material dari kawasan pesisir juga berpotensi memerlukan penjelasan mengenai aspek teknis, administrasi, dan ketentuan peraturan yang mengatur pemanfaatan material di kawasan pantai.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari instansi teknis terkait mengenai dasar penggunaan pasir laut tersebut dalam pelaksanaan proyek Kampung Nelayan di Barru.
Penulis : Hengki
Editor : Hengki






