Akibatnya, pertanggungjawaban pembayaran masih menggunakan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sehingga bukti pengeluaran riil tidak dilampirkan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pada Pasal 15 ayat (15) ditegaskan bahwa biaya transportasi perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan secara at cost berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah.
Atas temuan itu, BPK meminta Pemerintah Kota Parepare memperbaiki tata kelola belanja perjalanan dinas agar seluruh pembayaran didukung bukti yang sah sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare melalui Bendahara Dinas Perhubungan, Supiani, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui surat.
“Memang kemarin ada temuan,” kata Supiani kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi tim pemeriksa.
“Kami sudah memperbaiki temuan itu. Selain itu, nilai yang menjadi temuan juga sudah dikembalikan,” ujar Supiani singkat.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2






