Redaksiku.com – Belakangan ini, topik soal royalti musik lagi jadi bahan obrolan hangat, khususnya di kalangan pelaku usaha seperti pemilik restoran dan kafe.
Mereka memang wajib membayar royalti sesuai aturan yang sudah berlaku sejak lama, kalau memutar lagu untuk kepentingan komersial.
Nah, aturan ini bikin sebagian pemilik usaha merasa harus putar otak, apalagi biaya operasional juga makin tinggi.
Menariknya, di tengah polemik tersebut, sejumlah musisi Indonesia malah memberikan respons yang bikin para pemilik usaha tersenyum lega. Pasalnya, mereka secara terbuka mengizinkan lagu-lagu mereka diputar gratis di tempat usaha seperti kafe, resto, bahkan mungkin barbershop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Dhani Buka Izin Putar Gratis untuk Lagu Dewa 19
Salah satu yang paling mencuri perhatian tentu saja Ahmad Dhani. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, pendiri Dewa 19 ini mengumumkan bahwa lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan bareng Virzha atau Ello boleh diputar di restoran maupun tempat usaha lainnya tanpa biaya royalti.
Pengumuman ini langsung bikin heboh di dunia maya, karena jarang sekali ada musisi besar yang memberikan izin seperti ini. Banyak warganet yang memuji langkah Dhani, menganggapnya sebagai bentuk dukungan nyata untuk para pelaku usaha kecil hingga menengah.
Musisi Lain Ikut Mendukung
Ahmad Dhani ternyata bukan satu-satunya yang memberikan lampu hijau. Ada juga musisi-musisi lain yang ikut membebaskan lagu mereka dari kewajiban bayar royalti untuk tempat usaha tertentu.
Beberapa di antaranya adalah:
-
Juicy Luicy Band pop yang terkenal dengan lagu-lagu galau ini ikut memberi izin memutar lagu mereka tanpa bayar.
-
Rhoma Irama Raja dangdut yang karyanya sudah melegenda juga ikut serta memberikan izin.
-
Charly Van Houten Mantan vokalis ST 12 ini tak ketinggalan mendukung gerakan ini.
-
Thomas Ramdhan Basis band GIGI ini pun ikut mengizinkan lagu-lagunya diputar gratis.
Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, bahkan memberikan saran kepada pelaku usaha tentang bagaimana caranya supaya tidak terkena kewajiban bayar royalti. Menurutnya, komunikasi yang baik antara musisi dan pelaku usaha bisa jadi jalan tengah.
LMKN Angkat Bicara
Meskipun niat para musisi ini terdengar positif, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan catatan penting. Pasalnya, dalam dunia musik, hak cipta itu nggak cuma soal pencipta lagu, tapi juga ada pihak lain yang punya hak, seperti pemilik rekaman dan performer (penampil).
Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa walaupun pencipta lagu mengizinkan karyanya diputar gratis, belum tentu pihak yang memiliki rekaman atau pihak performer juga setuju. Jadi, menggratiskan dari satu pihak saja belum otomatis membuat semuanya bebas royalti.
Kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju. Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju, ujar Yessi saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/8/2025).
Royalti Musik: Lebih dari Sekadar Lagu
Yessi juga menambahkan bahwa LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga jenis hak yang berbeda, yaitu:
-
Hak Cipta Hak yang dimiliki pencipta lagu.
-
Hak Terkait Performer Hak yang dimiliki penyanyi atau musisi yang menampilkan lagu tersebut.
-
Hak Produser Fonogram Hak yang dimiliki pihak yang merekam dan memproduksi lagu.
Kalau salah satu pihak mengizinkan lagu diputar gratis, tapi pihak lain tidak setuju, maka kewajiban membayar royalti tetap ada. Hal inilah yang sering bikin bingung banyak orang, termasuk para pelaku usaha.
Respon Publik: Pro dan Kontra
Kabar tentang musisi yang mengizinkan lagu mereka diputar gratis di tempat usaha menuai reaksi beragam dari masyarakat.
-
Pro: Banyak yang menilai langkah ini sangat membantu, terutama bagi kafe kecil atau UMKM yang ingin memberi suasana nyaman lewat musik, tapi terkendala biaya royalti.
-
Kontra: Ada juga yang menilai langkah ini bisa bikin bingung soal aturan hukum, apalagi kalau pemilik usaha mengira semua lagu bebas royalti hanya karena ada beberapa musisi yang memberi izin.
Di media sosial, perdebatan ini lumayan ramai. Ada yang bilang, Mantap! Akhirnya bisa nyetel Dewa 19 tanpa was-was, tapi ada juga yang mengingatkan, Jangan lupa, ini cuma berlaku untuk lagu tertentu, jangan semua lagu dianggep gratis.
Edukasi soal Hak Cipta Masih Diperlukan
Fenomena ini menunjukkan bahwa edukasi soal hak cipta musik di Indonesia memang masih perlu diperkuat. Banyak orang menganggap royalti hanya milik pencipta lagu, padahal ada banyak pihak lain yang terlibat.
LMKN pun berharap masyarakat, khususnya pemilik usaha, bisa lebih memahami bahwa memutar musik di ruang publik itu melibatkan hak dari berbagai pihak. Kalau ingin benar-benar bebas royalti, semua pihak yang memiliki hak atas lagu tersebut harus memberikan izin.
Penutup: Niat Baik Harus Tetap Sesuai Aturan
Langkah yang diambil para musisi ini jelas menunjukkan niat baik untuk membantu pelaku usaha, terutama di masa-masa sulit. Tapi, seperti yang diingatkan LMKN, niat baik itu tetap harus berjalan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Buat pelaku usaha, penting untuk memastikan lagu-lagu yang diputar memang sudah mendapat izin dari semua pemegang hak. Sementara itu, bagi musisi, keputusan seperti ini bisa menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata bagi komunitas, sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan para pendengar setia.
Dengan komunikasi yang baik antara musisi, lembaga pengelola royalti, dan pelaku usaha, bukan nggak mungkin akan tercipta sistem yang lebih adil dan menguntungkan semua pihak. Musik tetap mengalun, pelaku usaha tenang, dan semua pihak yang terlibat mendapatkan haknya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber






