Direktur PT Karya Lisbeth Resmi Jadi Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Kalteng, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalteng. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalteng. (Foto: Pixabay)

Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, resmi ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal oleh Dittipidter Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2025.

Penetapan ini berkaitan langsung dengan dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah yang menjadi perhatian aparat kepolisian.

Langkah hukum ini merupakan bentuk penegakan aturan dan upaya menindak praktik pertambangan yang melanggar izin resmi.

Pemeriksaan terhadap Marcel Sunyoto sebagai tersangka akan menentukan langkah penahanan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius dengan potensi ancaman pidana hingga lima tahun.

Proses Penetapan Marcel Sunyoto sebagai Tersangka

Ilustrasi. Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalteng. (Foto: Pixabay)
Direktur PT Karya Lisbeth Resmi Jadi Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Kalteng, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Penetapan Marcel Sunyoto tersangka pertambangan ilegal merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Aparat menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah ditemukan melalui laporan lapangan dan investigasi internal.

Berdasarkan bukti awal, pihak kepolisian memastikan adanya keterlibatan langsung Marcel Sunyoto dalam kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Pemanggilan Marcel Sunyoto pun dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara resmi.

Hingga Jumat (15/8/2025), pihak kepolisian menunggu konfirmasi kehadiran tersangka dalam proses pemeriksaan.

Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pihak lain yang mungkin mencoba melakukan kegiatan pertambangan ilegal.

Penegakan hukum yang transparan diharapkan menumbuhkan kesadaran pentingnya izin resmi sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.

Penetapan Marcel Sunyoto tersangka menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.

Ancaman Hukum dan Penahanan Tersangka

Sebagai tersangka pertambangan ilegal, Marcel Sunyoto menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal yang berlaku.

Polisi menegaskan kemungkinan penahanan tergantung hasil pemeriksaan dan risiko yang ada, termasuk kemungkinan pelarian atau penghancuran barang bukti.

Penegakan hukum ini menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha pertambangan lainnya.

Selain ancaman pidana, kepolisian juga menyiapkan penyitaan dokumen dan bukti pendukung. Semua bukti ini akan menjadi dasar dalam proses persidangan agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Keputusan untuk menahan tersangka atau tidak akan disesuaikan dengan evaluasi risiko yang matang.

Langkah ini memastikan bahwa penetapan Marcel Sunyoto tersangka pertambangan ilegal tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga berdampak nyata dalam menindak praktik ilegal.

Proses hukum yang ketat diharapkan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

Dampak Sosial dan Lingkungan dari Pertambangan Ilegal

Kasus yang menjadikan Marcel Sunyoto tersangka pertambangan ilegal juga membuka perhatian terhadap dampak sosial dan lingkungan di Kalimantan Tengah.

Pertambangan ilegal galian Zirkon tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk erosi tanah, pencemaran air, dan gangguan ekosistem setempat.

Warga sekitar sering mengalami dampak langsung, mulai dari gangguan kesehatan hingga kehilangan sumber mata pencaharian.

Penegakan hukum ini diharapkan memberi perlindungan terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

Pemerintah menegaskan pentingnya prosedur resmi dan izin sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Dengan menindak tegas Marcel Sunyoto tersangka pertambangan ilegal, aparat menunjukkan komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

Selain itu, publik juga diharapkan lebih waspada dan melaporkan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

Langkah ini mendorong kesadaran kolektif bahwa sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab.

Penetapan Marcel Sunyoto tersangka pertambangan ilegal mendapat sorotan dari masyarakat dan media nasional.

Kepolisian menekankan pentingnya transparansi proses hukum untuk membangun kepercayaan publik.

Seluruh bukti dan dokumen terkait aktivitas PT Karya Lisbeth akan diperiksa secara menyeluruh.

Langkah berikutnya termasuk pemanggilan saksi, analisis dokumen, dan kemungkinan penahanan tersangka.

Aparat menegaskan bahwa setiap langkah hukum dilakukan sesuai prosedur tanpa pandang bulu.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar mematuhi aturan pertambangan resmi.

Dengan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, kasus ini juga membuka diskusi publik tentang pentingnya regulasi pertambangan yang ketat.

Keberanian menindak Marcel Sunyoto tersangka pertambangan ilegal diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang tanggung jawab hukum dan sosial.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal
Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Berita Terbaru

Kalimat Membohongi Diri

Life Style

4 Kalimat Membohongi Diri yang Paling Sering Digunakan

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:05 WIB

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 1 soal AI, Waspada Konten Palsu

Pendidikan

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:59 WIB