Diduga Terlibat dalam Korupsi Bansos Covid Senilai Rp900 Miliar di Wilayah Jabodetabek, KPK Periksa Petinggi Sritex

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. KPK memeriksa petinggi Sritex dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk wilayah Jabodetabek. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. KPK memeriksa petinggi Sritex dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk wilayah Jabodetabek. (Foto: Pixabay)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos alias bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19.

Kasus korupsi bansos ini menyeret sejumlah nama penting dari sektor swasta dan pemerintahan yang diduga terlibat dalam pengadaan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi.

Fokus terbaru penyidikan mengarah pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu korporasi besar dalam industri tekstil.

KPK Periksa Petinggi Sritex Terkait Proyek Bansos Presiden

Ilustrasi. KPK memeriksa petinggi Sritex dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk wilayah Jabodetabek. (Foto: Pixabay)
Diduga Terlibat dalam Korupsi Bansos Covid Senilai Rp900 Miliar di Wilayah Jabodetabek, KPK Periksa Petinggi Sritex)

KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi Sritex, yakni Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan, dan Supartodi, Direktur Keuangan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan ini berkaitan langsung dengan indikasi keterlibatan korporasi tersebut dalam proyek pengadaan bansos presiden untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pemeriksaan terkait korupsi bansos ini dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 20 Juni 2025, menandakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan di luar Jakarta.

Selain Sritex, KPK juga memanggil Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos, untuk dimintai keterangan mengenai perannya dalam skema distribusi bansos.

Penyidikan KPK terhadap kasus korupsi bansos ini telah dimulai sejak Juni 2024, menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menelusuri indikasi praktik lancung dalam proyek yang didanai negara.

KPK menyebutkan bahwa proyek bansos presiden itu memiliki nilai anggaran sangat besar, yaitu mencapai Rp900 miliar.

Dalam pelaksanaannya, bansos dikemas dalam goodie bag yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo.

Isi dari paket bansos meliputi bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.

Namun, berdasarkan temuan awal KPK, terdapat penurunan kualitas barang dibandingkan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Inilah yang memicu penyelidikan intensif guna menelusuri ke mana aliran dana bansos tersebut sebenarnya mengalir.

KPK Dalami Keterangan dari Korporasi dan Mantan Pejabat Kemensos

Selain memeriksa pihak Sritex, KPK juga menghadirkan Citrawati, Direktur PT Bina San Prima, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam korupsi bansos ini.

Citrawati diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bersamaan dengan pemanggilan lainnya yang dilakukan di Yogyakarta.

Hal ini memperlihatkan bahwa pengusutan perkara melibatkan sejumlah entitas dan individu dari berbagai sektor serta wilayah hukum yang luas.

KPK menduga bahwa penyimpangan dalam pengadaan bansos tidak hanya terjadi di lingkup Kemensos, tetapi juga melibatkan pihak-pihak eksternal dari sektor bisnis.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penindakan, KPK menekankan bahwa proses hukum akan menyentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren alias IW, sebagai tersangka.

IW sebelumnya telah dijatuhi vonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun oleh pengadilan.

Putusan tersebut menjadi pijakan awal dalam pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan yang lebih luas.

Pemeriksaan terhadap Sritex pun dilakukan sebagai bagian dari strategi KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian proses pengadaan bansos yang bermasalah.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara pelaku usaha dan pejabat negara menjadi fokus utama untuk mengungkap praktik korupsi yang terorganisir.

Nilai Bansos Tidak Sesuai, KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara

Salah satu temuan penting KPK dalam perkara ini adalah ketidaksesuaian antara anggaran bansos yang dialokasikan dan nilai riil barang yang diterima oleh masyarakat.

Barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya berkualitas dan bergizi diduga dikurangi nilainya atau diganti dengan barang murah yang tak sepadan.

Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dirugikan secara langsung oleh praktik korupsi tersebut.

Sementara itu, sejumlah pihak memperoleh keuntungan pribadi dari penggelembungan harga atau pengurangan kualitas barang bansos.

KPK menyebutkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan publik di masa krisis.

Kejanggalan juga ditemukan dalam proses seleksi dan pengadaan mitra kerja untuk proyek bansos, di mana perusahaan tertentu diduga mendapatkan keistimewaan tertentu.

Beberapa kontrak dikabarkan tidak melalui proses lelang terbuka, melainkan ditunjuk secara langsung tanpa prosedur yang transparan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada skema sistematis yang dirancang untuk menguntungkan segelintir pihak.

Dalam hal ini, peran Sritex dan keterkaitannya dengan pelaksanaan pengadaan menjadi objek utama dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.

Jika terbukti ikut andil dalam praktik korupsi, maka para pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.

Kesimpulan: KPK Terus Kawal Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus korupsi bansos COVID-19, KPK membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan di sektor kemanusiaan.

Korupsi bansos ini dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang paling serius karena menyasar hak rakyat kecil.

Oleh karena itu, seluruh proses penyelidikan ini harus terus dikawal oleh masyarakat dan media agar transparansi tetap terjaga.

KPK diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha dan pejabat publik agar lebih bertanggung jawab terhadap dana negara.

Dengan keterlibatan publik dan dukungan terhadap proses hukum, penegakan keadilan bisa lebih kuat dan menyeluruh.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru
Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta
Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya
WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI
Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:19 WIB

WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI

Berita Terbaru

Foto: AI ilustrasi proyek infrastruktur di Kota Parepare yang disorot BPK, nilainya Rp445 juta.

Viral

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:10 WIB