Redaksiku.com – Pada hari Selasa, 24 September, T. Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkapkan alasan perceraian resmi Ruben Onsu dan Sarwendah. Ruben telah menggugat Sarwendah sejak 11 Juni.
Selama proses persidangan, alasan perceraian tidak pernah disebutkan oleh pengadilan atau kuasa hukum.
T. Marbun menyatakan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/9) bahwa pada prinsipnya tidak ada lagi kecocokan di antara mereka. Iya, kurang lebih begitu [cekcok].
T. Marbun menjelaskan, “Karena alasan-alasan itu dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim, dibuktikan oleh penggugat. Oleh karenya, atas perkembangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruben Onsu, kuasa hukum Minola Sebayang, mengumumkan dua pekan sebelum putusan perceraian bahwa kliennya akan memberi tahu orang lain tentang perceraiannya dengan Sarwendah.
Dilaporkan bahwa Ruben Onsu akan memberikan penjelasan tentang perceraiannya. Penjelasan tersebut akan mencakup berbagai informasi yang masih tidak diketahui, masalah yang dihadapinya, Sarwendah, dan anak-anak mereka.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut tentang rencana blak-blakan tersebut hingga perkawinan Ruben Onsu dan Sarwendah resmi diputus cerai secara tersembunyi.
Sebelumnya, Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, mengajukan gugatan cerai Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 11 Juni.

Setelah 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013, gugatan ini muncul. Karena pernikahan mereka, mereka memiliki dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki.
Karena Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir di sidang cerai, perkawinan mereka resmi dinyatakan putus atau cerai pada 24 September 2024.
T. Marbun menyatakan, “Adapun yang menjadi putusan pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan penggugat secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian.”
Dalam sidang putusan, T. Marbun menyatakan bahwa Majelis Hakim hanya memutuskan status perkawinan Ruben Onsu dan Sarwendah. Mereka tidak memikirkan hak asuh anak atau harta gana-gini.






