Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan segera setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Pada pukul 20.30 WIB, petugas Polsek Semarang Utara mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku masih berada di tempat kejadian.
Begitu ditangkap, kedua polisi tersebut langsung diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tindakan pemerasan, dan kini menghadapi sanksi hukum serta kode etik kepolisian.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa kedua polisi ini akan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yaitu pidana umum dan pelanggaran etik. Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pemerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bisa berujung hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain ancaman pidana, kedua polisi tersebut juga bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, berkas kasus pemerasan ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.
“Kasus ini akan ditangani secara serius. Tidak ada tempat bagi anggota kepolisian yang mencoreng institusi dengan melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan,” ujar Kombes Pol Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025.
Sementara itu, warga sipil yang ikut serta dalam pemerasan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, dia menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Semarang untuk mendalami perannya dalam kejahatan ini.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin berani melawan tindakan pemerasan, meskipun dilakukan oleh aparat kepolisian.
Keberanian korban perempuan yang berteriak histeris terbukti menjadi faktor utama dalam mengungkap kejahatan ini.
Saksi mata, Ergo, yang ikut membantu korban, mengatakan bahwa awalnya warga tidak berani mendekat karena takut dengan ancaman senjata. Namun, karena semakin banyak warga yang datang, mereka akhirnya berhasil mengepung mobil pelaku dan memaksa mereka untuk menyerah.
Dengan semakin banyaknya laporan mengenai oknum polisi yang terlibat pemerasan, masyarakat berharap agar tindakan tegas benar-benar diterapkan terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenangnya.
Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota polisi di Semarang menunjukkan bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk mereka yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Namun, keberanian warga dalam menghadapi pelaku membuat kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku kini menghadapi proses hukum yang berat.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain yang mengalami pemerasan oleh kelompok ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






