Kisruh ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk bertindak cepat dan tegas.
Dengan dasar hukum berupa SK Gubernur tahun 2022 dan RTRW yang sah, Pemkab dinilai memiliki pijakan kuat untuk mengajukan keberatan secara resmi ke pemerintah pusat.
Selain itu, langkah hukum bisa ditempuh melalui mekanisme judicial review atau keberatan administratif sesuai jalur yang disediakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini penting untuk menjaga integritas wilayah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di wilayah kepulauan tersebut.
Pulau-pulau seperti Solimo dan Sruwi diketahui merupakan bagian penting dari aktivitas nelayan lokal dan juga destinasi wisata bahari kecil.
Jika kepemilikannya berubah, maka potensi konflik sosial dan administratif pun bisa meningkat.
Kepastian Data Wilayah Harus Diperbarui Secara Transparan
Kisruh semacam ini mencerminkan pentingnya pembaruan data wilayah yang dilakukan secara transparan dan kolaboratif.
Kemendagri selaku otoritas pemutakhiran wilayah administratif seharusnya membuka ruang dialog sebelum menetapkan keputusan strategis semacam ini.
Jika tidak, maka pemerintah daerah dan masyarakat setempat akan selalu merasa menjadi korban kebijakan sepihak dari pusat.
LaNyalla sendiri menegaskan bahwa kebijakan tata batas wilayah harus berbasis data yang akurat, bukan sekadar revisi formal tanpa konsultasi.
Transparansi dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar penetapan wilayah administrasi tidak melukai kepercayaan masyarakat daerah.
Penting pula dilakukan audit ulang terhadap keputusan-keputusan yang berdampak luas seperti ini, terutama di daerah yang memiliki banyak pulau kecil dan rawan konflik wilayah.
Jika dibiarkan, kisruh ini bisa menular ke daerah-daerah lain yang memiliki potensi sengketa serupa.
Penutup: Waspadai Potensi Sengketa Wilayah Serupa di Daerah Lain
Pemindahan 13 pulau dari Trenggalek ke Tulungagung tanpa proses komunikasi yang jelas kembali membuka luka lama soal tata kelola wilayah.
Pemerintah pusat dituntut untuk lebih hati-hati dan transparan dalam mengambil keputusan yang menyangkut identitas dan otoritas suatu daerah.
LaNyalla dan tokoh-tokoh daerah lainnya menegaskan bahwa keputusan sepihak tidak boleh mengabaikan fakta hukum dan sejarah.
Dengan meningkatnya kasus seperti ini, Indonesia perlu membangun sistem pemutakhiran wilayah yang berbasis data, partisipatif, dan adil bagi semua pihak.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






