Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama pimpinan Baleg DPR menerima dokumen pandangan fraksi soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Redaksiku.com – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akhirnya menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beleid anyar ini dirancang secara khusus untuk mengatasi berbagai persoalan dan konflik agraria menahun yang kerap merugikan masyarakat kecil di berbagai daerah.
Keputusan penting ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik di parlemen menyatakan persetujuan mereka. Kesepakatan tercapai dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota dewan sepakat agar draf regulasi ini segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini membutuhkan penanganan serius dari negara.
Proses penyusunan draf aturan ini tidak berjalan sendiri karena melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satu mitra strategis yang memberikan banyak masukan penting adalah Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA.
Struktur Regulasi dan Tujuh Aspek Utama
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri memaparkan bahwa draf aturan reforma agraria ini memiliki cakupan yang komprehensif. Regulasi tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal yang merinci tata cara penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Penyusunan kerangka hukum ini mengacu langsung pada pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah. Prinsip tersebut sebelumnya telah diatur secara mendasar dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Melalui aturan baru ini, pemerintah dan lembaga terkait akan mengintegrasikan asas kelembagaan serta mekanisme lintas sektor. Penyelenggaraan penataan agraria akan difokuskan pada pembenahan tata kelola tanah secara menyeluruh demi keadilan sosial.
Penyelenggaraan reforma agraria dalam draf RUU ini mencakup tujuh aspek utama mulai dari penentuan lokasi hingga pemberdayaan subjek.
Secara lebih rinci, penyelenggaraan kebijakan pertanahan ini mencakup:
- Penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria di berbagai wilayah.
- Penerimaan serta pendaftaran objek reforma agraria yang berasal dari partisipasi masyarakat.
- Pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang terhadap objek yang disengketakan atau dikuasai.
- Proses restitusi tanah bagi pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
- Redistribusi tanah secara adil dan merata kepada subjek reforma agraria yang memenuhi syarat.
- Pemberian legalitas resmi berupa hak atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat.
- Pemberdayaan subjek reforma agraria melalui berbagai program pendukung agar pemanfaatan tanah jauh lebih optimal.
Negara menaruh perhatian besar pada kelompok rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka mencari penghidupan. Legalitas hak atas tanah akan diprioritaskan bagi sejumlah elemen masyarakat.
Penerima hak tersebut meliputi petani penggarap yang mengolah tanah secara turun-temurun, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat adat yang menjaga wilayah ulayat mereka. Selain itu, kelompok perempuan dan masyarakat miskin yang termarginalkan juga masuk dalam sasaran utama program ini.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional
Salah satu poin paling krusial dalam draf regulasi ini adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Kehadiran badan khusus ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan menyelesaikan sengketa tanah dengan lebih cepat dan efektif.
Berbeda dengan lembaga biasa, BRAN dirancang untuk memiliki garis komando yang kuat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama badan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan di lapangan, pemantauan berkala, hingga evaluasi menyeluruh terhadap jalannya reforma agraria.
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan oleh Baleg DPR RI terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Untuk memastikan setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, draf aturan ini juga mewajibkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Posisi dewan pengawas ini nantinya akan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden.
Batasan mengenai apa saja yang dikelola oleh negara dalam program ini juga diatur dengan tegas. Objek penataan mencakup bidang tanah serta berbagai sumber agraria lain yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
“Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat,” ujar Iman Sukri.
Dengan rampungnya draf regulasi ini, DPR berharap kehadiran undang-undang tersebut dapat menjadi instrumen ampuh. Beleid ini diyakini mampu meredam konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber-sumber agraria, dan mendongkrak kesejahteraan rakyat secara luas.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan utama penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria?
RUU ini disusun untuk menuntaskan berbagai persoalan dan konflik agraria di Indonesia sekaligus memperkuat kedaulatan negara atas sumber-sumber agraria demi kesejahteraan masyarakat.
Lembaga apa yang dibentuk melalui RUU ini untuk mengelola reforma agraria?
RUU ini mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden beserta Dewan Pengawas BRAN.
Siapa saja kelompok masyarakat yang diprioritaskan mendapat legalitas hak atas tanah?
Legalitas hak atas tanah akan diberikan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
Ringkasan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan seluruh fraksi partai politik telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatasi konflik pertanahan dan melindungi masyarakat kecil.
RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna mendistribusikan lahan secara adil kepada petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.






