Redaksiku.com – Iswandy Rani Saputra menyoroti perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur independensi penegakan hukum di Indonesia, mengingat tersangka merupakan pejabat tinggi di institusi Kejaksaan.
Iswandy menjelaskan bahwa secara hukum, penyidikan memang dapat dilakukan oleh Kepolisian. Namun, untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan, hasil penyidikan harus dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perhatian publik karena institusi yang berwenang menilai kelengkapan berkas adalah Kejaksaan, sedangkan tersangkanya merupakan pejabat tinggi Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini tentu tidak serta-merta berarti proses P-21 tidak akan dilakukan secara profesional. Namun, apabila di kemudian hari prosesnya berlarut-larut, terjadi bolak-balik berkas perkara tanpa alasan yang jelas, atau terdapat perbedaan pandangan yang berkepanjangan antara penyidik Polri dan penuntut umum, maka kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan. Persepsi seperti itu harus diantisipasi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Iswandy.
Menurut Iswandy, hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk mengatasi situasi tersebut. Berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk apabila penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat keadaan yang menyebabkan penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara efektif.
“Oleh karena itu, apabila perkara ini nantinya mengalami hambatan yang berkepanjangan dalam proses menuju P-21, saya berpendapat KPK patut mempertimbangkan pengambilalihan perkara sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dengan mekanisme tersebut, proses penuntutan dapat dilakukan oleh KPK sehingga tidak lagi bergantung pada penerbitan P-21 oleh Kejaksaan. Langkah itu penting untuk menjaga independensi proses hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutup Iswandy.
Editor : Hengki






