Konsultan Hukum Pidana Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Berpotensi Jalan di Tempat Tanpa Kejelasan P-21

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.

Foto : Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.

Redaksiku.com – Iswandy Rani Saputra menyoroti perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur independensi penegakan hukum di Indonesia, mengingat tersangka merupakan pejabat tinggi di institusi Kejaksaan.

Iswandy menjelaskan bahwa secara hukum, penyidikan memang dapat dilakukan oleh Kepolisian. Namun, untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan, hasil penyidikan harus dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perhatian publik karena institusi yang berwenang menilai kelengkapan berkas adalah Kejaksaan, sedangkan tersangkanya merupakan pejabat tinggi Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini tentu tidak serta-merta berarti proses P-21 tidak akan dilakukan secara profesional. Namun, apabila di kemudian hari prosesnya berlarut-larut, terjadi bolak-balik berkas perkara tanpa alasan yang jelas, atau terdapat perbedaan pandangan yang berkepanjangan antara penyidik Polri dan penuntut umum, maka kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan. Persepsi seperti itu harus diantisipasi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Iswandy.

Menurut Iswandy, hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk mengatasi situasi tersebut. Berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk apabila penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat keadaan yang menyebabkan penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara efektif.

“Oleh karena itu, apabila perkara ini nantinya mengalami hambatan yang berkepanjangan dalam proses menuju P-21, saya berpendapat KPK patut mempertimbangkan pengambilalihan perkara sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Dengan mekanisme tersebut, proses penuntutan dapat dilakukan oleh KPK sehingga tidak lagi bergantung pada penerbitan P-21 oleh Kejaksaan. Langkah itu penting untuk menjaga independensi proses hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutup Iswandy.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anwar Ibrahim Tegaskan Warga Israel Akan Dideportasi, Polemik Network School Memanas
FIFA Investigasi Spanduk Malvinas Pemain Argentina
Xi Jinping Hadiri WAIC 2026, Siapkan Visi China untuk Masa Depan AI Dunia
Kapolsek Balusu Pantau Distribusi BBM di SPBU Takkalasi
Pesawat Ryanair Mendarat Darurat, Jendela Kabin Lepas
IU and Lee Jong Suk Putus Setelah Hampir Empat Tahun, Agensi Beri Konfirmasi
Samir Nasri Jadi Sorotan, Eks Arsenal dan Man City Diperiksa Polisi Prancis
Lengkap! Daftar Nominasi Emmy Awards 2026, Hacks dan The Pitt Dominasi Persaingan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:12 WIB

Konsultan Hukum Pidana Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Berpotensi Jalan di Tempat Tanpa Kejelasan P-21

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:47 WIB

Anwar Ibrahim Tegaskan Warga Israel Akan Dideportasi, Polemik Network School Memanas

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:25 WIB

FIFA Investigasi Spanduk Malvinas Pemain Argentina

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:23 WIB

Xi Jinping Hadiri WAIC 2026, Siapkan Visi China untuk Masa Depan AI Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Kapolsek Balusu Pantau Distribusi BBM di SPBU Takkalasi

Berita Terbaru