Kasus Korupsi Haji: Gus Alex Akui Beri 24 Anggota DPR 1.500 Riyal

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasus korupsi haji — Terdakwa kasus korupsi kuota haji Gus Alex saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa Gus Alex memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Redaksiku.com – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta mengejutkan pada Jumat (4/9/2026). Terdakwa Ishfah Abidal Azis, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, mengungkapkan adanya permintaan uang dari sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Gus Alex mengklaim bahwa 24 anggota Panja DPR meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, ia mengaku hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan 1.500 riyal kepada setiap anggota.

Pernyataan ini dilontarkan Gus Alex saat dirinya melontarkan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Jaja Jaelani dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penetapan kuota haji yang kini tengah diselidiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Korupsi Haji: Gus Alex Akui Beri 24 Anggota DPR 1.500 Riyal

Dalam pengakuannya, Gus Alex menyebutkan bahwa ia memberikan uang sebesar 1.500 riyal kepada masing-masing dari 24 anggota Panja DPR yang memintanya.

Bantahan Terkait Dakwaan Korupsi

Selain menyinggung soal pemberian uang kepada anggota dewan, Gus Alex secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia menepis tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana ilegal atau berperan sebagai perantara dalam praktik korupsi penetapan kuota haji.

Kasus ini sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup fantastis. Berdasarkan berkas perkara, korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Majelis hakim terus mendalami keterangan dari para saksi untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam proses distribusi kuota haji tambahan. Hingga saat ini, proses pembuktian di persidangan masih berfokus pada alur komunikasi antara pihak Kementerian Agama dengan Panja DPR terkait penentuan kuota.

Kasus Korupsi Haji: Gus Alex Akui Beri 24 Anggota DPR 1.500 Riyal

Dinamika Persidangan dan Penegakan Hukum

Pengakuan Gus Alex mengenai pemberian uang kepada oknum anggota dewan menjadi poin krusial yang akan didalami lebih lanjut oleh penegak hukum. Keterangan ini berpotensi membuka babak baru dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan staf khusus di lingkungan kementerian tersebut.

Sementara itu, pihak KPK menegaskan akan tetap berpegang pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan dalam polemik kuota haji yang merugikan masyarakat luas ini.

Keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan saat ini masih bersifat klaim sepihak dan memerlukan bukti pendukung berupa dokumen atau kesaksian tambahan dari pihak terkait.

Pertanyaan Umum

Apa inti dari pengakuan Gus Alex di persidangan?

Gus Alex mengaku bahwa ia pernah dimintai uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR sebesar 3.000 riyal per orang, namun ia hanya memberikan 1.500 riyal per orang kepada mereka.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam persidangan ini?

Selain Gus Alex sebagai terdakwa, persidangan ini melibatkan Jaja Jaelani selaku saksi dari Kementerian Agama serta jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berapa kerugian negara dalam kasus ini?

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp622 miliar.

Ringkasan

Terdakwa Gus Alex mengaku memberikan 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja DPR dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu dari Pak Herry
Vonis Ringan Penyiram Air Keras, TAUD Protes Putusan Banding Militer
Kemlu Selidiki Dugaan WNI Direkrut Tentara Rusia
Konflik Lahan Lingga: Warga Tuntut Kejelasan HGU PT CSA
Beasiswa Santri ke Turki, Gus Yasin Apresiasi LFSP Jateng
Penjualan Mobil Listrik Inggris Naik 30%, Kia Jadi Pemimpin
Krisis Air Bersih di Maros: Pasokan Langka dan Harga Melonjak
Google Trends Rilis Fitur Filter Kategori untuk Riset SEO

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu dari Pak Herry

Sabtu, 5 September 2026 - 13:09 WIB

Vonis Ringan Penyiram Air Keras, TAUD Protes Putusan Banding Militer

Sabtu, 5 September 2026 - 11:35 WIB

Kemlu Selidiki Dugaan WNI Direkrut Tentara Rusia

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

Konflik Lahan Lingga: Warga Tuntut Kejelasan HGU PT CSA

Sabtu, 5 September 2026 - 06:44 WIB

Beasiswa Santri ke Turki, Gus Yasin Apresiasi LFSP Jateng

Berita Terbaru

Timnas U-20 Indonesia sukses mengalahkan Laos dengan skor 3-0 dalam laga kualifikasi Piala Asia U-20 2027.

Olahraga

Timnas U-20 Disorot Nova Arianto Usai Menang Atas Laos

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan khusus dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor.

Politik

Perintah Prabowo ke Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:34 WIB

Pelatih Bernardo Tavares mengingatkan skuad Persebaya Surabaya agar tidak meremehkan lawan pada laga tandang perdana musim ini.

Olahraga

Bernardo Tavares Peringatkan Sulitnya Laga Tandang Persebaya

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:15 WIB