Hotman Paris Desak Pemerintah Cabut Aturan PPATK yang Blokir Rekening Nganggur, Ini 3 Ancaman Seriusnya

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris kritik aturan PPATK soal pemblokiran rekening nganggur yang dinilai merugikan hak masyarakat kecil. (Foto: Instagram @hotmanparis)

Hotman Paris kritik aturan PPATK soal pemblokiran rekening nganggur yang dinilai merugikan hak masyarakat kecil. (Foto: Instagram @hotmanparis)

Isu mengenai pemblokiran rekening pasif atau rekening nganggur memicu perdebatan publik dalam beberapa hari terakhir. Salah satu suara paling vokal datang dari pengacara kondang Hotman Paris, yang terang-terangan menolak wacana tersebut.

Menurutnya, aturan ini dapat menimbulkan keresahan sosial serta mengancam hak-hak pemilik rekening yang sah.

Kritik keras pengacara ini pun viral di media sosial, karena dinilai mewakili suara masyarakat yang merasa khawatir.

Dampaknya, pernyataan ini memantik kembali diskusi mengenai perlindungan hak finansial warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman Paris Kritik Aturan Rekening Nganggur yang Dianggap Diskriminatif

Hotman Paris kritik aturan PPATK soal pemblokiran rekening nganggur yang dinilai merugikan hak masyarakat kecil. (Foto: Instagram @hotmanparis)
Hotman Paris Desak Pemerintah Cabut Aturan PPATK yang Blokir Rekening Nganggur, Ini 3 Ancaman Seriusnya

Hotman Paris menilai bahwa aturan pemblokiran rekening nganggur berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam sistem perbankan nasional.

Menurutnya, tidak semua orang aktif menggunakan rekening setiap bulan, dan tidak seharusnya keheningan aktivitas dianggap sebagai alasan valid untuk menonaktifkan atau membekukan rekening.

Hotman menyebutkan banyak masyarakat, terutama lansia, pelajar, dan TKI, yang hanya menggunakan rekening untuk menabung dalam jangka panjang, bukan untuk transaksi harian.

Bila aturan ini diterapkan secara kaku, mereka justru akan menjadi korban regulasi yang seharusnya melindungi, bukan menjerat.

Melalui akun media sosial pribadinya, Hotman Paris meminta pemerintah dan otoritas perbankan mengevaluasi kembali logika dasar dari kebijakan ini.

Ia menyatakan, sebagai negara hukum, Indonesia harus memprioritaskan perlindungan terhadap hak kepemilikan pribadi, termasuk rekening bank.

Bagi Hotman, pembekuan tanpa pemberitahuan hanya karena tidak aktif adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Ia mengingatkan, tidak semua warga memiliki akses teknologi yang mumpuni untuk memantau rekening secara berkala.

Hotman juga menegaskan bahwa aturan semacam ini membuka celah besar untuk penyalahgunaan kekuasaan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap perbankan.

Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, ia menuding regulasi tersebut hanya menguntungkan pihak bank yang ingin mengurangi beban administratif.

3 Dampak Buruk Aturan Rekening Nganggur Menurut Hotman Paris

1. Hak Kepemilikan Finansial Terancam

Menurut Hotman, kebijakan ini berpotensi menghapus hak dasar seseorang atas asetnya sendiri.

Ia menegaskan bahwa rekening, meski tidak aktif, tetap merupakan milik sah pemiliknya dan tidak boleh dibekukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Pemblokiran tanpa komunikasi bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi yang dijamin undang-undang.

2. Kelompok Rentan Bisa Jadi Korban

Hotman memberi perhatian khusus pada kelompok rentan seperti lansia, pekerja migran, hingga mahasiswa yang menyimpan tabungan jangka panjang.

Aturan ini bisa menjerat mereka secara tidak adil, apalagi bila informasi tidak sampai secara merata ke semua lapisan masyarakat.

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa banyak dari mereka tidak akan sadar bahwa rekeningnya sudah dibekukan sampai mereka membutuhkannya.

Hotman menilai bahwa perlindungan terhadap kelompok ini seharusnya menjadi prioritas, bukan justru dibebani oleh aturan baru.

3. Kepercayaan Publik terhadap Bank Bisa Turun

Dampak paling serius menurut Hotman adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kebaya Nasional Diperingati Kapan? Simak Sejarah dan Maknanya bagi Indonesia
15 Rekomendasi Permainan Sensorik untuk Anak Autisme yang Seru dan Edukatif
Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru
Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis
Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya
Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:12 WIB

Hari Kebaya Nasional Diperingati Kapan? Simak Sejarah dan Maknanya bagi Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:50 WIB

Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12 WIB

Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Gen Z Banyak Masuk Sektor Informal, Ini Risiko bagi Ekonomi

Life Style

Gen Z Banyak Masuk Sektor Informal, Ini Risiko bagi Ekonomi

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:24 WIB