Redaksiku.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi perlindungan satwa liar Flight berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi yang berasal dari Kabupaten Kerinci menuju Muaro Jambi.
Operasi penindakan ini melibatkan penyekatan kendaraan di kawasan Kecamatan Jambi Luar Kota yang dilakukan pada dini hari. Aparat gabungan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai pengiriman satwa liar secara ilegal menggunakan moda transportasi darat.
Dansat Polisi Kehutanan BKSDA Jambi Jefrianto menjelaskan bahwa tim gabungan melaksanakan penyekatan pada Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Titik penyekatan dipusatkan di kawasan Ness dekat pintu keluar perumahan wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan mobil travel dipilih oleh pelaku untuk mengelabui petugas pengawas di jalur perlintasan antar-kabupaten. Pemeriksaan mendalam yang dilakukan di lokasi kemudian membongkar muatan tersembunyi berupa puluhan kotak berisi ratusan ekor burung dari berbagai jenis.
Petugas mengamankan total 198 ekor burung berbagai jenis dari dalam mobil travel yang dihentikan di wilayah Muaro Jambi.
Dari keseluruhan satwa yang diamankan, sebagian di antaranya masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Proses pendataan lanjutan menunjukkan bahwa dokumen angkut yang dipersyaratkan sama sekali tidak dapat ditunjukkan oleh pihak pengangkut.
Rincian Burung yang Diamankan
Petugas melakukan identifikasi mendalam terhadap seluruh satwa yang disita untuk memisahkan antara jenis yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Langkah ini penting guna menentukan prosedur penanganan serta lokasi pelepasliaran yang paling tepat bagi masing-masing satwa.
Berdasarkan data BKSDA Jambi, terdapat puluhan ekor burung dari kategori dilindungi yang ikut diangkut tanpa izin. Rincian satwa dilindungi tersebut mencakup:
- Cucak Ijo Kepala Kuning sebanyak enam ekor.
- Cucak Sumatera sebanyak 24 ekor.
- Cica Daun Sayap Biru sebanyak empat ekor.
- Cica Daun Mini sebanyak dua ekor.
Selain satwa yang dilindungi, petugas juga menemukan ratusan burung dari berbagai jenis yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi undang-undang. Kendati demikian, pengangkutan satwa dalam jumlah besar tetap memerlukan izin resmi untuk memastikan aspek kesejahteraan hewan dan kelestarian ekosistem tetap terjaga.
Kelompok burung yang tidak dilindungi ini mencakup berbagai jenis burung berkicau yang biasa ditemukan di hutan Sumatra. Rinciannya meliputi Empuloh Janggut enam ekor, Murai Air tiga ekor, Srigunting Hitam tiga ekor, Siri-Siri Kecil enam ekor, serta Rambatan Doraemon empat ekor.
Petugas juga mendapati Sikatan Rimba Dada Coklat dua ekor, Cucak Kerinci dua ekor, Jalak Kerbau 35 ekor, Pleci sebanyak 100 ekor, serta seekor burung Kepodang. Seluruh burung ini dikemas dalam kotak-kotak penampungan yang dinilai tidak memenuhi standar pengangkutan satwa hidup.
Proses Rehabilitasi dan Pelepasliaran
Setelah proses pendataan di lapangan selesai, seluruh burung yang berhasil diselamatkan langsung dibawa ke Tempat Penyelamatan Satwa. Langkah ini diambil guna memulihkan kondisi fisik burung yang kelelahan dan stres selama perjalanan darat yang cukup panjang.
Mengingat kondisi fisik satwa yang masih liar dan layak untuk segera kembali ke alam, pihak BKSDA Jambi tidak memerlukan waktu lama di pusat rehabilitasi. Keputusan cepat diambil agar satwa-satwa tersebut dapat segera beradaptasi kembali dengan lingkungan alaminya.
Pelepasliaran secara massal dilakukan pada Kamis (3/9) di dua lokasi konservasi yang dinilai sangat representatif. Kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal serta Cagar Alam Gua Ulu Tiangko di Kabupaten Merangin dipilih sebagai rumah baru bagi ratusan burung tersebut.
“Saat ini burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya, hari Kamis kemarin,” ujar Jefrianto mengenai keberhasilan pengembalian satwa ke alam bebas.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dilakukan secara persuasif namun tegas. Pemilik kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan satwa tersebut hanya diberikan teguran tertulis.
Surat pernyataan penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan serupa telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas meterai. BKSDA Jambi berharap tindakan administratif ini memberikan efek jera agar jaringan perdagangan satwa ilegal tidak lagi menggunakan sarana transportasi umum untuk melancarkan aksinya.
Pertanyaan Umum
Apakah seluruh burung yang diselamatkan merupakan satwa dilindungi?
Tidak. Dari total 198 ekor burung yang diamankan, hanya 36 ekor yang merupakan satwa dilindungi, sedangkan 162 ekor lainnya bukan satwa dilindungi namun tetap tidak memiliki dokumen angkut sah.
Dimana lokasi pelepasliaran ratusan burung tersebut?
Seluruh burung telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal dan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko, Kabupaten Merangin.
Kapan operasi penyelundupan ini berhasil digagalkan?
Penyekatan dan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BKSDA Jambi dan Flight pada Selasa, 1 September 2026, dini hari di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Ringkasan
BKSDA Jambi bersama organisasi Flight menggagalkan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen resmi menggunakan mobil travel di Muaro Jambi pada Selasa, 1 September.
Dari total tersebut, 36 ekor merupakan satwa dilindungi seperti Cucak Ijo dan Cica Daun, sementara 162 ekor lainnya tidak dilindungi. Seluruh burung kini telah dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan konservasi Kabupaten Merangin.






