Redaksiku.com – Mulai tanggal 15 September 2026, para pengendara yang ingin membeli bahan bakar minyak subsidi jenis Biosolar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kebijakan penertiban ini diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik kecurangan di lapangan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan bahwa aturan tersebut saat ini masih berada dalam tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Masa transisi ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 September 2026 agar pengendara memiliki waktu yang cukup untuk memahami mekanisme baru di SPBU.
Pengecekan STNK di SPBU bertujuan untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sejumlah lokasi seperti kawasan Palembang, Sumatera Selatan, petugas mulai memasang spanduk pemberitahuan dan memeriksa kecocokan pelat nomor kendaraan dengan data pada sistem layar EDC. Pengemudi yang belum memiliki kode QR resmi juga belum diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembelian Biosolar di fasilitas pengisian tersebut.
Tujuan Utama dan Luas Cakupan Aturan
Pihak manajemen Pertamina menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan dokumen kendaraan ini sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pelunasan pajak kendaraan bermotor. Fokus utama dari kebijakan operasional ini murni untuk pengawasan volume kuota energi nasional yang telah ditetapkan dalam anggaran negara.
Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena regulasi tersebut saat ini hanya difokuskan khusus pada produk bahan bakar jenis Biosolar. Namun, manajemen tidak menutup kemungkinan bahwa evaluasi berkala dapat memperluas cakupan aturan serupa ke sektor bahan bakar subsidi jenis lainnya di masa mendatang.
Pagu kuota subsidi solar dalam RAPBN 2027 direncanakan naik 5,16 persen menjadi 19,5 juta kiloliter guna memenuhi kebutuhan transportasi logistik nasional.
Pengendara diimbau untuk selalu menyiapkan dokumen kendaraan yang sah serta memastikan kode QR subsidi mereka aktif sebelum memasuki jalur pengisian. Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memperlancar proses transaksi tanpa menimbulkan antrean panjang di area pelayanan SPBU.

Pertanyaan Umum
Apakah pengecekan STNK berlaku untuk semua jenis BBM?
Tidak, aturan wajib menunjukkan STNK saat ini hanya diberlakukan khusus untuk pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Biosolar saja.
Apakah kebijakan ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak kendaraan?
Bukan, manajemen Pertamina telah menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan dokumen tersebut adalah untuk mencegah pengisian berulang dan penyalahgunaan kuota subsidi.
Kapan batas akhir masa sosialisasi aturan baru ini?
Masa transisi, uji coba, dan sosialisasi kepada masyarakat dijadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 14 September 2026 di berbagai wilayah penerapan.
Ringkasan
Pertamina mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat beli solar subsidi mulai 15 September 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan energi.






