Beli Solar Subsidi Tanpa STNK, Ini Kata Pertamina

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Solar Subsidi — Petugas SPBU melayani pengendara kendaraan bermotor yang membeli bahan bakar subsidi Biosolar.

PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat membeli Biosolar bersubsidi mulai 15 September 2026.

Redaksiku.com – Mulai tanggal 15 September 2026, para pengendara yang ingin membeli bahan bakar minyak subsidi jenis Biosolar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kebijakan penertiban ini diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik kecurangan di lapangan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan bahwa aturan tersebut saat ini masih berada dalam tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Masa transisi ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 September 2026 agar pengendara memiliki waktu yang cukup untuk memahami mekanisme baru di SPBU.

Pengecekan STNK di SPBU bertujuan untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sejumlah lokasi seperti kawasan Palembang, Sumatera Selatan, petugas mulai memasang spanduk pemberitahuan dan memeriksa kecocokan pelat nomor kendaraan dengan data pada sistem layar EDC. Pengemudi yang belum memiliki kode QR resmi juga belum diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembelian Biosolar di fasilitas pengisian tersebut.

Tujuan Utama dan Luas Cakupan Aturan

Pihak manajemen Pertamina menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan dokumen kendaraan ini sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pelunasan pajak kendaraan bermotor. Fokus utama dari kebijakan operasional ini murni untuk pengawasan volume kuota energi nasional yang telah ditetapkan dalam anggaran negara.

Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena regulasi tersebut saat ini hanya difokuskan khusus pada produk bahan bakar jenis Biosolar. Namun, manajemen tidak menutup kemungkinan bahwa evaluasi berkala dapat memperluas cakupan aturan serupa ke sektor bahan bakar subsidi jenis lainnya di masa mendatang.

Pagu kuota subsidi solar dalam RAPBN 2027 direncanakan naik 5,16 persen menjadi 19,5 juta kiloliter guna memenuhi kebutuhan transportasi logistik nasional.

Pengendara diimbau untuk selalu menyiapkan dokumen kendaraan yang sah serta memastikan kode QR subsidi mereka aktif sebelum memasuki jalur pengisian. Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memperlancar proses transaksi tanpa menimbulkan antrean panjang di area pelayanan SPBU.

Beli Solar Subsidi Tanpa STNK, Ini Kata Pertamina

Pertanyaan Umum

Apakah pengecekan STNK berlaku untuk semua jenis BBM?

Tidak, aturan wajib menunjukkan STNK saat ini hanya diberlakukan khusus untuk pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Biosolar saja.

Apakah kebijakan ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak kendaraan?

Bukan, manajemen Pertamina telah menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan dokumen tersebut adalah untuk mencegah pengisian berulang dan penyalahgunaan kuota subsidi.

Kapan batas akhir masa sosialisasi aturan baru ini?

Masa transisi, uji coba, dan sosialisasi kepada masyarakat dijadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 14 September 2026 di berbagai wilayah penerapan.

Ringkasan

Pertamina mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat beli solar subsidi mulai 15 September 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan energi.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Demak 2026: PAD Digenjot untuk Infrastruktur & Pangan
Trump Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer AS di Iran
Solusi PETI Muratara, Gematara Desak Pemkab dan Polres
JBL EasySing Mic Mini dan Mics Resmi Rilis di Indonesia
Pintu Baja Fortress, Solusi Hunian Modern dari JBS Perkasa
RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber
Hasil Coppa Italia: Cagliari vs Hellas Verona Berebut Tiket Roma
Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Evakuasi Korban

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

APBD Demak 2026: PAD Digenjot untuk Infrastruktur & Pangan

Jumat, 4 September 2026 - 20:36 WIB

Beli Solar Subsidi Tanpa STNK, Ini Kata Pertamina

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Trump Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer AS di Iran

Jumat, 4 September 2026 - 16:01 WIB

Solusi PETI Muratara, Gematara Desak Pemkab dan Polres

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

JBL EasySing Mic Mini dan Mics Resmi Rilis di Indonesia

Berita Terbaru

Layanan rental mobil di Gorontalo menawarkan kemudahan transportasi bagi pelancong sejak tiba di bandara.

wawasan

Rental Mobil Gorontalo Nyaman dan Praktis untuk Perjalanan

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:01 WIB

Persebaya Surabaya resmi meluncurkan jersi terbaru untuk musim 2026/2027 bekerja sama dengan jenama lokal AZA.

Olahraga

Jersey Baru Persebaya 2026/2027 Resmi Dirilis Bersama AZA

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan penghargaan dan bonus uang pembinaan kepada 117 pelajar berprestasi tingkat SD dan SMP.

Pendidikan

Bonus Pelajar Juara O2SN FLS3N OSN Pasuruan 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:48 WIB

PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat membeli Biosolar bersubsidi mulai 15 September 2026.

Viral

Beli Solar Subsidi Tanpa STNK, Ini Kata Pertamina

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:36 WIB