Zarof Ricar Minta Maaf ke Publik, Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Skandal Kasasi Ronald Tannur

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zarof Ricar akui penyesalan mendalam atas penebangan liar hukum di MA yang libatkan kasus Tannur. (Foto: Dok.Kejaksaan Agung RI)

Zarof Ricar akui penyesalan mendalam atas penebangan liar hukum di MA yang libatkan kasus Tannur. (Foto: Dok.Kejaksaan Agung RI)

Zarof Ricar menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya dan meruntuhkan harapan hidup tenang di masa pensiun.

Di usia senja, ia harus menerima tuntutan berat karena keterlibatannya dalam praktik suap di Mahkamah Agung.

Pengakuannya menjadi catatan penting dalam sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan.

Zarof Ricar Mengakui Kesalahan dan Menyesal di Usia Senja

Zarof Ricar akui penyesalan mendalam atas penebangan liar hukum di MA yang libatkan kasus Tannur. (Foto: Dok.Kejaksaan Agung RI)
Zarof Ricar Minta Maaf ke Publik, Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Skandal Kasasi Ronald Tannur

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan sangat menyesal karena telah kehilangan kesempatan menikmati masa tua bersama keluarga setelah 33 tahun mengabdi di Mahkamah Agung.

“Di umur saya yang sudah 63 tahun, saya sangat menyesal berada di sini karena kelalaian saya,” ujarnya sambil terbata.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Penyesalan tersebut bukan hanya soal karier yang hancur, tapi juga rasa malu dan dampak moral yang menimpa keluarganya.

Menurut pengakuannya, Zarof Ricar sebenarnya ingin menghabiskan waktu pensiun untuk memperbaiki hubungan keluarga yang sempat ia kesampingkan selama bertugas.

Namun, kenyataan justru membawanya ke balik jeruji besi karena ulahnya sendiri dalam memuluskan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Ia mengaku tetap menghormati proses hukum dan percaya majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi saya agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik, tambahnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam suasana sidang yang penuh emosi, disaksikan oleh kuasa hukum dan keluarga yang hadir.

Peran Zarof Ricar dalam Dugaan Suap Putusan Kasasi Donald Tannur

Kasus yang menjerat Zarof Ricar bermula dari upaya pengondisian putusan kasasi atas nama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam proses itu demi mengupayakan vonis bebas.

Ia tidak bekerja sendiri, tapi bersama dua pihak lain, yakni Lisa Rachmat (pengacara Tannur) dan Meiriska Widjaja (ibu terdakwa).

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan aliran dana mencurigakan yang berkaitan langsung dengan pengurusan putusan di tingkat MA.

Zarof diketahui menjanjikan dapat “mengatur” putusan apabila menerima kompensasi dalam jumlah tertentu.

Meskipun dalam persidangan Zarof berulang kali menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi korban keadaan, bukti-bukti yang disampaikan jaksa menunjukkan pola persekongkolan sistematis.

Tuntutan 20 tahun penjara diberikan setelah mempertimbangkan posisi dan pengaruh besar yang dimiliki Zarof Ricar di internal MA.

Jaksa menyebut bahwa tindakan seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.

Sebagai pejabat yang berpengalaman, seharusnya terdakwa menjadi teladan, bukan justru memperdagangkan keadilan, tegas JPU.

Perlakuan Tak Sama dan Upaya Kooperatif Zarof Ricar

Dalam pleidoinya, Zarof Ricar juga menyinggung bahwa ia kerap mendapat perlakuan berbeda dibanding terdakwa lain.

Ia menyatakan tetap kooperatif selama proses penyidikan, bahkan ketika dalam kondisi sakit sekalipun.

Zarof tetap mengikuti sidang meskipun sempat mengajukan permohonan untuk istirahat medis yang tak dikabulkan.

Setiap keluar tahanan, saya selalu patuh diborgol dan memakai rompi, meski saya merasa perlakuan berbeda, ucapnya.

Pernyataan itu ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan harapannya untuk diberi kesempatan memperbaiki diri.

Meski merasa tidak diperlakukan adil, Zarof Ricar menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan dan lebih memilih mengikuti proses hukum hingga akhir.

Ia menegaskan tak pernah menghindar dari persidangan dan menjalani semuanya sesuai prosedur.

Sikap ini, menurutnya, menjadi bentuk kesadaran bahwa perbuatannya memang salah dan patut dihukum.

Namun, sejumlah pihak masih mengkritik bahwa kooperatif saja tidak cukup untuk menghapus kerusakan sistemik yang sudah terlanjur terjadi.

Keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap membuktikan bahwa reformasi di tubuh peradilan masih jauh dari harapan.

Kasus Zarof Ricar Jadi Cermin Buram Penegakan Hukum

Kisah tragis Zarof Ricar menjadi gambaran jelas tentang bagaimana kekuasaan yang disalahgunakan dapat menjatuhkan seseorang dari puncak tertinggi ke dasar kehinaan.

Penyesalan yang ia sampaikan di persidangan tak menghapus fakta bahwa praktik suap masih menjangkiti lembaga peradilan.

Meski ia memilih bersikap kooperatif dan menyesali kesalahannya, tuntutan 20 tahun penjara menjadi pengingat keras bahwa setiap tindakan korupsi pasti berujung kehancuran.

Publik berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan momentum untuk melakukan reformasi nyata di tubuh Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya.

Zarof Ricar, dengan segala reputasi masa lalunya, kini harus menanggung beban sejarah sebagai simbol kegagalan moral seorang penegak keadilan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK
Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban
Kolom Komentar Bank Mandiri Ramai Diserbu Nasabah, Keluhan Layanan Jadi Sorotan
Respons Hyundai soal Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju yang Viral
Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban

Berita Terbaru