Redaksiku.com – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan di tempat kerja kembali bikin heboh publik Indonesia.
Kali ini, insiden tersebut terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Seorang pegawai perempuan berinisial RDA (28) resmi melaporkan atasannya, KP (29) yang menjabat sebagai Kepala SPPG setempat ke pihak kepolisian.
Kasus ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV dugaan kejadian tersebar luas, memperlihatkan momen saat korban mencoba merekam tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh atasannya. Publik pun langsung geram dan menyerukan agar aparat menindak tegas pelaku pelecehan di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
📠Kronologi: Dari Ucapan Kasar hingga Dugaan Pelecehan
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini terjadi di kantor SPPG Jatiasih, Bekasi, pada awal Oktober 2025.
Korban, RDA, yang baru bekerja beberapa waktu, mengaku sudah mendapat perlakuan kasar sejak hari pertama bekerja. Menurut pengakuannya, KP sering memaki tanpa alasan jelas, menggunakan kata-kata merendahkan, dan bahkan mulai melakukan tindakan fisik yang tidak pantas.
Dia pegang-pegang saya habis marah, minta maaf sambil pojokin saya. Saya cuma bisa lindungi badan dan menghadap tembok, ujar RDA saat ditemui wartawan pada Selasa (21/10/2025).
Dalam pengakuan itu, RDA tampak masih trauma. Ia menyebut kejadian tersebut bukan pertama kalinya. Bahkan, pelaku diduga menggunakan momen permintaan maaf sebagai kedok untuk mendekati korban secara fisik.
RDA akhirnya memutuskan untuk merekam tindakan atasannya menggunakan ponsel saat salah satu kejadian berlangsung. Momen tersebut terekam pula oleh kamera CCTV kantor, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam laporan hukumnya.
😔 Tak Hanya Pelecehan, Korban Dilarang Berhijab
Hal lain yang bikin publik makin geram adalah pengakuan korban bahwa dirinya pernah dilarang mengenakan hijab oleh pelaku saat bekerja.
Larangan itu disebut disampaikan tanpa alasan yang masuk akal, dan membuat RDA merasa tertekan secara psikologis.
Dia pernah melarang saya pakai hijab. Katanya nggak cocok buat suasana kerja di sini. Saya nggak tahu maksudnya apa, ungkap RDA dengan nada kecewa.
Tindakan tersebut jelas melanggar hak dasar seseorang untuk menjalankan keyakinan dan berbusana sesuai agama. Banyak warganet menilai tindakan pelaku sudah melampaui batas etika dan kemanusiaan, apalagi dilakukan oleh seorang pimpinan di lembaga pelayanan publik.

🚨 Laporan Resmi ke BGN dan Polisi
Tak tinggal diam, RDA langsung melaporkan insiden tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN) yayasan pengelola SPPG dan juga ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban menyerahkan rekaman CCTV, video pribadi, serta pesan percakapan yang diduga menjadi bukti tambahan.
Saya sudah lapor resmi dan serahkan bukti CCTV. Saya hanya ingin proses hukum berjalan, tegasnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, pihak BGN dikabarkan sudah memanggil KP untuk dimintai klarifikasi internal.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor, baik terkait klarifikasi maupun permintaan maaf publik.
📹 Video CCTV Viral, Netizen Murka
Rekaman CCTV yang memperlihatkan interaksi antara RDA dan KP kini tersebar luas di platform media sosial, termasuk TikTok, X (Twitter), dan Instagram.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, terlihat suasana kantor yang sepi, sementara RDA tampak berusaha menjaga jarak ketika pelaku mendekat.
Video itu memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengutuk tindakan pelaku dan menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lingkungan kerja formal.
Komentar-komentar warganet pun membanjiri unggahan tersebut.
Serem banget, kantor kayak gitu harusnya jadi tempat aman bukan tempat pelecehan.
Salut buat korban yang berani lapor. Semoga dapet keadilan.
Gini nih kalau atasan ngerasa punya kuasa berlebih, seenaknya sendiri.
Banyak juga pengguna media sosial yang mengapresiasi keberanian RDA dalam melawan ketidakadilan. Mereka menyebut keberanian korban bisa jadi contoh bagi perempuan lain yang mungkin mengalami hal serupa tapi masih takut bersuara.
🧠Analisis: Potret Buram Kekuasaan di Lingkungan Kerja
Kasus yang menimpa RDA ini mencerminkan masalah serius soal relasi kuasa di tempat kerja.
Ketika seseorang memiliki posisi tinggi, sering kali mereka memanfaatkan kekuasaan itu untuk menekan atau mengintimidasi bawahan, baik secara verbal maupun fisik.
Fenomena ini disebut sebagai abuse of power, di mana pelaku merasa kebal karena posisinya strategis.
Dalam kasus ini, pelaku yang merupakan kepala lembaga daerah justru menggunakan jabatannya untuk melakukan hal yang mencederai kehormatan orang lain.
Pakar hukum ketenagakerjaan menilai, tindakan seperti ini bukan hanya masuk kategori pelanggaran etik, tapi juga bisa dijerat dengan pasal pidana pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika terbukti, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung bukti dan pasal yang digunakan.
📢 Seruan Publik: Perempuan Harus Dilindungi!
Kasus ini memantik diskusi luas soal perlindungan pekerja perempuan di Indonesia.
Banyak pihak menilai bahwa lembaga publik seperti SPPG dan BGN seharusnya memiliki mekanisme pengawasan internal yang lebih kuat untuk mencegah kasus serupa terjadi.
Komunitas perempuan seperti #SaveSisterID dan Perempuan Berdaya Foundation bahkan ikut menyoroti kasus ini di media sosial, menyerukan agar aparat bertindak cepat dan transparan.
Kami mendukung korban dan menuntut agar pelaku segera diproses hukum. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di ruang kerja, tulis salah satu unggahan kampanye di Instagram.
Selain itu, masyarakat diminta berhenti menyalahkan korban.
Dalam banyak kasus, korban pelecehan sering kali diragukan kesaksiannya atau malah diserang balik secara sosial.
Padahal, langkah berani seperti yang diambil RDA layak diapresiasi karena membantu membuka ruang aman bagi perempuan lain yang mungkin diam karena takut kehilangan pekerjaan.
š–ï¸ Polisi Bergerak, Proses Hukum Berlanjut
Polres Metro Bekasi kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan.
Dari informasi sementara, polisi sudah mengamankan rekaman CCTV, memeriksa pegawai lain yang ada di lokasi, serta mengonfirmasi pihak yayasan pengelola SPPG.
Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai UU TPKS dan KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Jika semua unsur terpenuhi, penyidik akan segera menetapkan status tersangka terhadap KP.
Sementara itu, BGN dikabarkan mulai melakukan evaluasi internal besar-besaran, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh kepala wilayah di bawahnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman, profesional, dan bebas dari pelecehan.
🙠Harapan Akhir: Keadilan untuk Korban dan Lingkungan Kerja yang Aman
Kasus RDA vs KP ini bukan sekadar cerita viral di media sosial ini cermin nyata bahwa pelecehan dan kekerasan di tempat kerja masih terjadi bahkan di lembaga publik.
Keberanian korban untuk bersuara membuka mata banyak pihak bahwa sistem perlindungan tenaga kerja, terutama perempuan, masih butuh perbaikan serius.
Semoga laporan RDA menjadi pintu keadilan, dan menjadi pengingat bagi semua institusi untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan menghargai martabat setiap individu, tanpa memandang jabatan atau gender.
Saya nggak mau ada korban lain setelah saya. Saya cuma ingin keadilan, kata RDA menutup pernyataannya.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






