Redaksiku.com – Chikita Meidy, mantan artis cilik Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat oleh Shiilda Oktavia Rosa dan terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024. Chikita Meidy didakwa melanggar Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta sejumlah pasal KUHP, khususnya Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Kami melaporkan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan akun TikTok milik Chikita Meidy terhadap klien kami, Shiilda Oktavia, kata Erik Hutajulung, kuasa hukum Shiilda, saat berbicara kepada media, Kamis (12/9/2024).
Dalam laporannya, Shiilda mengaku dituding menyebabkan bisnis perawatan kulit Chikita bangkrut. Nama Shiilda disebut-sebut saat Chikita melakukan live streaming di TikTok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 6 September, akun Chikita aktif dan dituduh mencemarkan nama baik saya, jelas Shiilda. Dia menyebut profesi saya dan menuduh saya menyebabkan kerugian dalam bisnis perawatan kulitnya, dan menyebut saya dalang kegagalan bisnisnya.

Shiilda mengungkapkan bahwa hubungan mereka awalnya murni bisnis, Chikita meminta Shiilda membantunya mempromosikan produk perawatan kulit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.