Redaksiku.com – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyampaikan dokumen draf sandingan penting kepada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia melalui masukan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa draf tersebut mencakup sepuluh isu strategis yang krusial bagi masa depan tenaga kerja nasional. Pembahasan ini berfokus pada pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, praktik alih daya, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, waktu kerja dan istirahat, perlindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Memperluas Cakupan Pelindungan Pekerja
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh serikat pekerja adalah perluasan definisi pekerja dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. Selama ini, regulasi cenderung berfokus pada sektor manufaktur, padahal lanskap pekerjaan di tanah air sudah jauh berkembang dan melibatkan banyak profesi modern.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KSP-PB mendesak agar regulasi baru ini memberikan payung hukum yang jelas bagi berbagai profesi non-pabrik. Kelompok pekerja yang diperjuangkan mencakup:
- Jurnalis dan awak media yang bekerja di lapangan
- Pekerja di bidang pendidikan, guru, serta tenaga kependidikan kampus
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melayani masyarakat
- Awak kapal, pelaut, serta pekerja sektor kelautan
- Pekerja kreatif dan kreator konten digital
- Pekerja platform digital hingga pengemudi ojek daring
Jika aturan terperinci belum bisa dimasukkan langsung ke dalam pasal utama, buruh meminta adanya delegasi wewenang yang kuat. Undang-undang harus memberikan dasar hukum agar kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang sah.
Skema Jaminan Pesangon dan Upah Minimum
Terkait isu finansial, buruh menyambut baik gagasan pembentukan jaminan pesangon sebagai jaring pengaman ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar. Namun, serikat pekerja memberikan catatan tegas agar pembiayaan program tersebut tidak membebani pundak pekerja.
Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik, tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya dan buruh tidak boleh dibebani.
Dalam hal pengupahan, KSP-PB mengapresiasi ketentuan upah minimum sektoral yang bernilai sekurang-kurangnya 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota. Mereka meminta agar aturan ini bersifat wajib dan mengikat sehingga kepala daerah tidak dapat menghapusnya dengan mudah.
Untuk proyeksi upah minimum tahun 2027 mendatang, perkiraan kenaikan berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen yang nantinya tetap harus berpatokan pada data resmi Badan Pusat Statistik.
Sikap Terhadap Praktik Alih Daya
Persoalan alih daya atau outsourcing tetap menjadi salah satu perdebatan utama dalam proses legislasi ini. Posisi serikat pekerja sejak awal mendorong penghapusan sistem tersebut secara menyeluruh demi kepastian kerja.
Apabila penghapusan belum dapat diakomodasi oleh pembuat undang-undang, pihak buruh meminta pembatasan yang sangat ketat. Praktik alih daya hanya boleh diterapkan pada bidang pekerjaan penunjang tertentu saja.
Pekerja alih daya harus memiliki kejelasan status hubungan kerja, kepastian pemberi kerja, perlindungan upah, serta hak berserikat yang dijamin undang-undang.
Empat kegiatan penunjang yang diusulkan untuk diperbolehkan menggunakan sistem alih daya meliputi jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, serta layanan katering. Di luar bidang tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja secara langsung.
Pendekatan Dialog dan Target Pembahasan
Menghadapi proses legislasi yang sedang berjalan di Senayan, koalisi buruh memilih jalur dialog yang konstruktif ketimbang langsung mengerahkan massa ke jalan. Belum ada rencana aksi unjuk rasa dalam skala besar pada awal September ini.
Kendati demikian, aksi massa tetap disiapkan sebagai langkah konstitusional terakhir apabila aspirasi mendasar mereka diabaikan atau jika draf akhir RUU justru memperlemah pelindungan yang sudah ada sebelumnya. Pembahasan regulasi ini diharapkan rampung pada Oktober mendatang.
“Judulnya bukan lagi sekadar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Artinya, negara harus hadir.”
— Said Iqbal
Selain fokus pada substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serikat pekerja juga kembali menyuarakan desakan agar pemerintah memberlakukan tarif pajak nol persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua. Alternatif lain yang diusulkan adalah pembebasan pajak bagi saldo JHT hingga batas nominal tertentu demi meringankan beban masyarakat pekerja.
Pertanyaan Umum
Apa saja isu strategis yang diajukan oleh serikat pekerja dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Serikat pekerja menyampaikan sepuluh isu utama meliputi pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, alih daya, pekerja kontrak, waktu kerja, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerja.
Bagaimana sikap serikat pekerja terhadap sistem alih daya?
KSP-PB pada prinsipnya mendorong penghapusan sistem alih daya, namun jika tetap diberlakukan, penggunaannya harus dibatasi secara ketat hanya pada empat bidang penunjang seperti kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering.
Kapan target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini?
Koalisi serikat pekerja menargetkan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan pada bulan Oktober.
Ringkasan
Koalisi serikat pekerja menyampaikan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR yang mencakup sepuluh isu strategis, dengan fokus utama pada perluasan definisi pekerja, kepastian upah minimum, jaminan pesangon, dan pembatasan ketat sistem alih daya.
Pembahasan aturan yang menargetkan penyelesaian pada Oktober mendatang ini juga memperjuangkan payung hukum bagi profesi non-pabrik seperti jurnalis, guru, tenaga kesehatan, pekerja kreatif, hingga pengemudi ojek daring.





