Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu menambahkan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL menambahkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang sesudah itu gula kristal mentah tersebut diolah jadi gula kristal putih,” kata Abdul Qohar menjelaskan.
Padahal, kata dia, berdasarkan aturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan persetujuan impor yang udah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut ditunaikan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan lembaga berkenaan dan juga tanpa adanya wejangan dari Kementerian Perindustrian peranan sadar kebutuhan real gula di didalam negeri,” ujarnya.
Dalam masalah itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channel
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.