Redaksiku.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan pada awal Agustus 2026. Putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Serang pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, dengan kewajiban bagi para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000.
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat tersebut tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Kendati demikian, kuasa hukum warga menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai mengabaikan substansi sengketa administratif terkait penerbitan sertifikat tanah seluas ratusan hektar di wilayah tersebut.
Penilaian Kuasa Hukum dan Pokok Sengketa
Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus kuasa hukum warga Rancapinang, menilai Majelis Hakim PTUN Serang gagal melihat substansi perkara secara utuh. Menurutnya, kasus ini murni merupakan sengketa tata usaha negara yang berakar dari tindakan Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang dalam menerbitkan sertifikat hak pakai tanpa bukti perolehan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama proses persidangan, pihak penggugat menemukan ketiadaan dokumen yang menunjukkan adanya proses jual-beli yang sah antara masyarakat dengan PT Mandirinusa Grahaperkasa. Perusahaan swasta tersebut sebelumnya disebut-sebut melakukan tukar guling atau ruislag lahan dengan pihak TNI Angkatan Darat.
Sengketa agraria ini melibatkan lahan seluas sekitar 364 hektar di Desa Rancapinang yang menjadi objek klaim sertifikat hak pakai oleh pemerintah.
“Putusan ini mencerminkan kegagalan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa administrasi atas tindakan badan atau pejabat pemerintah,” ujar Rohim dalam keterangannya.
Klaim Penguasaan Lahan oleh Warga
Enam warga yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini adalah Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista. Mereka mewakili komunitas lokal yang selama ini mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan untuk bertahan hidup di wilayah tersebut.
Dalam dalil gugatannya, para penggugat menegaskan bahwa mereka beserta keluarga telah menguasai, menggarap, dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Warga mempertanyakan keabsahan penerbitan sertifikat yang tiba-tiba diterbitkan di atas tanah ulayat dan garapan produktif warga tanpa adanya proses pelepasan hak yang transparan.
Pertanyaan Umum
Mengapa PTUN Serang menolak gugatan warga Rancapinang?
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena dinilai tidak memenuhi syarat formal administratif yang diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Pandeglang ini?
Perkara ini melibatkan enam perwakilan warga Desa Rancapinang sebagai penggugat melawan Kantor Pertanahan Pandeglang selaku pihak penerbit sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan.
Apa dasar keberatan yang diajukan oleh warga dalam persidangan?
Warga mempersoalkan ketiadaan bukti perolehan tanah yang jelas dan transparan, termasuk dokumen pelepasan hak atas lahan seluas 364 hektar yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Ringkasan
PTUN Serang menyatakan gugatan warga Rancapinang terkait sertifikat hak pakai Kemhan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.






