Putusan PTUN Serang Gugatan Warga Rancapinang Ditolak

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PTUN Serang tempat sidang putusan gugatan warga Rancapinang Pandeglang

PTUN Serang menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Desa Rancapinang terkait sertifikat hak pakai Kementerian Pertahanan.

Redaksiku.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan pada awal Agustus 2026. Putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Serang pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, dengan kewajiban bagi para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat tersebut tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Kendati demikian, kuasa hukum warga menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai mengabaikan substansi sengketa administratif terkait penerbitan sertifikat tanah seluas ratusan hektar di wilayah tersebut.

Penilaian Kuasa Hukum dan Pokok Sengketa

Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus kuasa hukum warga Rancapinang, menilai Majelis Hakim PTUN Serang gagal melihat substansi perkara secara utuh. Menurutnya, kasus ini murni merupakan sengketa tata usaha negara yang berakar dari tindakan Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang dalam menerbitkan sertifikat hak pakai tanpa bukti perolehan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama proses persidangan, pihak penggugat menemukan ketiadaan dokumen yang menunjukkan adanya proses jual-beli yang sah antara masyarakat dengan PT Mandirinusa Grahaperkasa. Perusahaan swasta tersebut sebelumnya disebut-sebut melakukan tukar guling atau ruislag lahan dengan pihak TNI Angkatan Darat.

Sengketa agraria ini melibatkan lahan seluas sekitar 364 hektar di Desa Rancapinang yang menjadi objek klaim sertifikat hak pakai oleh pemerintah.

“Putusan ini mencerminkan kegagalan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa administrasi atas tindakan badan atau pejabat pemerintah,” ujar Rohim dalam keterangannya.

Klaim Penguasaan Lahan oleh Warga

Enam warga yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini adalah Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista. Mereka mewakili komunitas lokal yang selama ini mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan untuk bertahan hidup di wilayah tersebut.

Dalam dalil gugatannya, para penggugat menegaskan bahwa mereka beserta keluarga telah menguasai, menggarap, dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Warga mempertanyakan keabsahan penerbitan sertifikat yang tiba-tiba diterbitkan di atas tanah ulayat dan garapan produktif warga tanpa adanya proses pelepasan hak yang transparan.

Pertanyaan Umum

Mengapa PTUN Serang menolak gugatan warga Rancapinang?

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena dinilai tidak memenuhi syarat formal administratif yang diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Pandeglang ini?

Perkara ini melibatkan enam perwakilan warga Desa Rancapinang sebagai penggugat melawan Kantor Pertanahan Pandeglang selaku pihak penerbit sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan.

Apa dasar keberatan yang diajukan oleh warga dalam persidangan?

Warga mempersoalkan ketiadaan bukti perolehan tanah yang jelas dan transparan, termasuk dokumen pelepasan hak atas lahan seluas 364 hektar yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Ringkasan

PTUN Serang menyatakan gugatan warga Rancapinang terkait sertifikat hak pakai Kemhan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jovan Latuconsina Raih Gelar Doktor Unair Bahas Politik Gen Z
Bonus Pelajar Juara O2SN FLS3N OSN Pasuruan 2026
Perindo Papua Pegunungan Raih 21 Kursi, Bidik Tambah di 2029
Ekspor Batubara Murah Ancam Ekonomi dan Lingkungan Indonesia
Karhutla di Lahat Capai 34 Kasus, TNI Turun Tangan Cegah Kebakaran
Syarat Guru PPPK Jadi PNS di Seleksi CPNS 2027 dan Batas Usia
93 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Bapanas Bertindak
HUT ke-81 PT KAI: Rail Clinic Berikan Pengobatan Gratis di Lahat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Jovan Latuconsina Raih Gelar Doktor Unair Bahas Politik Gen Z

Jumat, 4 September 2026 - 20:48 WIB

Bonus Pelajar Juara O2SN FLS3N OSN Pasuruan 2026

Jumat, 4 September 2026 - 15:52 WIB

Perindo Papua Pegunungan Raih 21 Kursi, Bidik Tambah di 2029

Jumat, 4 September 2026 - 10:02 WIB

Ekspor Batubara Murah Ancam Ekonomi dan Lingkungan Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 08:12 WIB

Karhutla di Lahat Capai 34 Kasus, TNI Turun Tangan Cegah Kebakaran

Berita Terbaru

Bali United akan menghadapi ujian berat melawan PSS Sleman pada laga pembuka Super League di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

Olahraga

Bali United vs PSS Sleman: Ujian Berat di Super League

Sabtu, 5 Sep 2026 - 05:33 WIB

Bali United siap menghadapi PSS Sleman dalam pertandingan pembuka Super League 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

Olahraga

Bali United vs PSS: Prediksi dan Susunan Pemain Super League

Sabtu, 5 Sep 2026 - 05:27 WIB

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merombak jajaran direksi dalam RUPSLB di Menara BTN, Jakarta.

Keuangan

Eks Pejabat Danantara Wiwik Wahyuni Jabat Direktur BTN

Sabtu, 5 Sep 2026 - 05:17 WIB

Bank bjb menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan inovasi bagi nasabah dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.

Keuangan

Hari Pelanggan Nasional 2026: Komitmen Bank BJB

Sabtu, 5 Sep 2026 - 04:57 WIB

Peta persaingan transportasi online di Indonesia semakin dinamis dengan kehadiran pemain baru seperti Lalamove dan Green SM yang menantang dominasi Gojek dan Grab.

Keuangan

Persaingan Ojol RI: Lalamove dan Green SM Tantang Gojek Grab

Sabtu, 5 Sep 2026 - 04:52 WIB