Kepergok Mencuri Ubi, Remaja Berusia 19 Tahun Jadi Korban Penganiayaan dan Pembakaran Oknum Polisi serta ASN di Deli Serdang

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Remaja berusia 19 tahun jadi korban penganiayaan dan pembakaran di Deli Serdang, kini jalani perawatan serius. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. Remaja berusia 19 tahun jadi korban penganiayaan dan pembakaran di Deli Serdang, kini jalani perawatan serius. (Foto: Freepik)

Kasus remaja berusia 19 tahun yang dianiaya dan dibakar mengejutkan warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Peristiwa terjadi setelah korban kepergok mencuri dua karung ubi di ladang warga.

Pelaku diduga melibatkan oknum polisi dan aparatur sipil negara (ASN). Orang tua korban kemudian memutuskan melapor ke polisi karena janji damai yang diberikan pelaku ingkar.

Kejadian ini menimbulkan perhatian publik terkait penegakan hukum dan perlindungan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Remaja Berusia 19 Tahun Dianiaya dan Dibakar Oknum Polisi dan ASN

Ilustrasi. Remaja berusia 19 tahun jadi korban penganiayaan dan pembakaran di Deli Serdang, kini jalani perawatan serius. (Foto: Freepik)
Kepergok Mencuri Ubi, Remaja Berusia 19 Tahun Jadi Korban Penganiayaan dan Pembakaran Oknum Polisi serta ASN di Deli Serdang

Remaja berusia 19 tahun, bernama Peri Andika, mengalami penganiayaan serius pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Awalnya, Peri bersama rekannya, Zefri Susanto (45), mencuri ubi di ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot. Aksi mereka diketahui pekerja ladang dan dilaporkan kepada kepala dusun Arianto.

Kepala dusun sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Peri, orang tuanya, dan Zefri datang ke warung tempat pengelola ladang berkumpul untuk meminta maaf.

Namun, mereka malah dipukuli oleh pengelola ladang, AMR, yang menodongkan pistol dan meminta keluarga korban pulang.

Tak lama, rekan AMR datang, termasuk oknum PNS berinisial HR dan polisi berbaju Brimob EH.

Keduanya diduga memukuli Peri dan Zefri. HR bahkan menyiram bensin ke tubuh Peri, kemudian membakar korban di pondok tak jauh dari warung. Zefri tidak dibakar karena berupaya melawan.

Remaja berusia 19 tahun ini berhasil melarikan diri ke rumahnya setelah dibakar.

Ayah Peri kemudian mendatangi warung untuk menuntut keadilan. Warga sekitar pun ramai menyaksikan kejadian, dan kepala dusun mencoba menengahi.

Luka dan Kondisi Remaja Berusia 19 Tahun

Remaja berusia 19 tahun ini mengalami luka bakar di wajah, tangan kanan, dan dada. Peri kini menjalani perawatan intensif di rumahnya.

Pengacara korban, Riki Irawan, menyatakan luka bakar yang dialami cukup serius dan memerlukan perhatian medis jangka panjang.

Kejadian ini juga meninggalkan trauma psikologis. Peri dilaporkan mengalami ketakutan dan cemas setelah insiden.

Dukungan dari keluarga dan pemantauan psikologis menjadi bagian penting dalam pemulihan korban.

Tanggung Jawab Pelaku dan Penegakan Hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum di Deli Serdang.

Remaja berusia 19 tahun dibakar oleh oknum PNS dan polisi, yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melakukan kekerasan.

Kepala Dusun Arianto menyatakan bahwa janji damai yang diberikan pelaku untuk menanggung biaya perawatan korban diingkari.

Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Tembung pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Namun sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menangani kasus penganiayaan dan pembakaran tersebut. Masyarakat menuntut proses hukum yang tegas agar pelaku bertanggung jawab.

Pelajaran dan Pencegahan Kekerasan terhadap Remaja

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak terkait perlindungan remaja. Remaja berusia 19 tahun memiliki hak untuk diperlakukan adil, meskipun melakukan kesalahan seperti mencuri.

Tindakan kekerasan dan pembakaran jelas melampaui batas hukum.

Pihak berwenang perlu memastikan bahwa pelaku, termasuk oknum ASN dan polisi, diadili sesuai hukum.

Selain itu, pendidikan hukum dan etika bagi aparat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa. Keluarga juga disarankan memberikan pengawasan dan bimbingan agar remaja terhindar dari tindakan kriminal.

Kesimpulan

Remaja berusia 19 tahun yang dianiaya dan dibakar di Percut Sei Tuan menjadi sorotan serius terkait perlindungan hukum dan keamanan warga.

Luka fisik maupun trauma psikologis korban harus menjadi perhatian utama pihak berwenang.

Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan di luar hukum tidak dapat dibenarkan, dan pelaku harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Remaja berusia 19 tahun ini kini menjalani perawatan dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat, aparat, dan keluarga untuk menjaga keselamatan dan hak-hak remaja.

Kasus remaja berusia 19 tahun yang dianiaya dan dibakar ini menjadi peringatan penting bahwa kekerasan di luar hukum tidak boleh ditoleransi.

Pihak kepolisian diharapkan menindak tegas pelaku agar keadilan bagi korban ditegakkan. Peri Andika kini fokus menjalani perawatan, sementara masyarakat menunggu proses hukum yang jelas.

Kejadian ini juga mengingatkan keluarga, aparat, dan warga untuk selalu menjaga keselamatan remaja dan menegakkan hak-hak mereka.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku bertanggung jawab sepenuhnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap oknum aparat dan ASN agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berperan aktif melaporkan tindakan kekerasan demi perlindungan remaja dan warga.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal
Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Berita Terbaru

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 1 soal AI, Waspada Konten Palsu

Pendidikan

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:59 WIB

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB