Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penjualan Sianida Ilegal Berkedok Impor Sah di Surabaya, Direktur PT SHC Resmi Ditahan

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjualan sianida ilegal terbongkar di Surabaya, Bareskrim Polri tahan direktur PT SHC dan telusuri jaringan luas. (Foto: Dok. TBN Polri)

Penjualan sianida ilegal terbongkar di Surabaya, Bareskrim Polri tahan direktur PT SHC dan telusuri jaringan luas. (Foto: Dok. TBN Polri)

Penjualan sianida ilegal kembali mencuat ke permukaan usai pengungkapan besar-besaran di Surabaya, Jawa Timur.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan 20 kontainer berisi bahan kimia berbahaya yang diimpor tanpa izin resmi.

Penahanan terhadap direktur perusahaan menjadi pintu masuk penyelidikan jaringan gelap distribusi bahan beracun ini.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Penjualan Sianida Ilegal Lewat 20 Kontainer di Surabaya

Penjualan sianida ilegal terbongkar di Surabaya, Bareskrim Polri tahan direktur PT SHC dan telusuri jaringan luas. (Foto: Dok. TBN Polri)
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penjualan Sianida Ilegal Berkedok Impor Sah di Surabaya, Direktur PT SHC Resmi Ditahan

Penjualan sianida ilegal mencuat usai tim Bareskrim Polri menemukan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya melalui 20 kontainer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak berwenang menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka utama yang mengimpor sianida tanpa memiliki izin sah dari instansi terkait.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menegaskan bahwa impor sianida hanya boleh dilakukan oleh dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT PPI dan PT Sarinah, yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan kegiatan ekspor-impor bahan kimia berisiko tinggi.

Penjualan sianida ilegal ini memanfaatkan nama perusahaan lain untuk menyamarkan proses distribusinya ke berbagai wilayah di Indonesia.

SE diketahui menggunakan izin milik pihak ketiga agar barang berbahaya tersebut tidak terdeteksi dalam pengawasan rutin.

Namun, berkat sistem deteksi dan pengawasan Bea Cukai, barang tersebut berhasil ditemukan dan ditahan sebelum menyebar ke pasar gelap.

Modus Penjualan Sianida Ilegal Gunakan Perusahaan Lain

Penjualan sianida ilegal dilakukan dengan memalsukan dokumen dan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki otorisasi resmi.

Tim Bareskrim menduga bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu entitas bisnis.

Dalam keterangan resmi, Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa peredaran ini dilakukan secara sistematis dengan tujuan menghindari regulasi yang ketat.

Penggunaan dokumen perusahaan lain memberi peluang besar untuk menyamarkan asal-usul bahan tersebut.

Pihak penyidik saat ini juga tengah memeriksa perusahaan yang izinnya digunakan oleh PT SHC dalam kegiatan tersebut.

Penjualan sianida ilegal yang dilakukan ini sangat membahayakan, mengingat bahan tersebut dapat digunakan untuk kejahatan maupun membahayakan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah terus menegaskan bahwa impor bahan berbahaya wajib disertai dokumen yang lengkap dan legal.

Pengembangan Kasus Penjualan Sianida Ilegal Menyasar Wilayah Timur

Penjualan sianida ilegal tidak berhenti pada satu titik distribusi saja, namun sudah menyebar hingga ke wilayah Indonesia timur.

Brigjen Pol. Nunung menyebut sejumlah wilayah seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah sebagai titik penerima barang haram ini.

Pengungkapan ini membuka tabir distribusi sianida ke berbagai daerah yang rawan pengawasan dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal.

Tim penyidik saat ini sedang mengidentifikasi pihak-pihak penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.

Penjualan sianida ilegal ini semakin menegaskan bahwa perdagangan bahan kimia berbahaya masih menjadi celah dalam sistem pengawasan nasional.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Dalam waktu dekat, penyidik akan mengungkap identitas para pelaku yang berada di balik jaringan ini dan menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku Penjualan Sianida Ilegal

Penjualan sianida ilegal bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga membahayakan nyawa banyak orang.

SE selaku pelaku utama dijerat dengan sejumlah pasal berat yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku termasuk pidana penjara dalam waktu yang sangat lama, bahkan bisa mencapai hukuman maksimal.

Bareskrim memastikan bahwa pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan hingga ke seluruh pihak yang terlibat.

Penjualan sianida ilegal yang dilakukan oleh PT SHC menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan bahan berbahaya.

Regulasi terkait impor bahan kimia sudah jelas, dan pelanggaran terhadapnya akan langsung ditindak tegas oleh kepolisian.

Dalam hal ini, kerja sama antar lembaga seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan sangat diperlukan untuk menutup celah hukum.

Penjualan sianida ilegal oleh PT SHC menunjukkan bahwa celah hukum masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Upaya penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan mampu memutus rantai distribusi bahan berbahaya tanpa izin.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku industri lain untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam bisnis bahan kimia.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas
Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal
Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Berita Terbaru