Ultimatum Tegas Pemkot Surabaya: Tempat Usaha Wajib Sediakan Jukir Resmi Tanpa Pungutan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemkot Surabaya wajibkan tempat usaha sediakan jukir resmi gratis, rompi khusus, dan larangan parkir liar. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Pemkot Surabaya wajibkan tempat usaha sediakan jukir resmi gratis, rompi khusus, dan larangan parkir liar. (Foto: Pixabay)

Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.

Melalui instruksi langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi, seluruh pemilik usaha yang terkena ketentuan pajak parkir diminta untuk menyediakan petugas parkir resmi tanpa menarik biaya dari pelanggan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan parkir yang terus terjadi di area yang seharusnya gratis.

Pemkot bahkan telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rompi Khusus Wajib untuk Jukir Resmi

Ilustrasi. Pemkot Surabaya wajibkan tempat usaha sediakan jukir resmi gratis, rompi khusus, dan larangan parkir liar. (Foto: Pixabay)
Ultimatum Tegas Pemkot Surabaya: Tempat Usaha Wajib Sediakan Jukir Resmi Tanpa Pungutan

Sebagai bagian dari penataan sistem parkir, Pemkot Surabaya telah mendistribusikan rompi khusus yang wajib digunakan oleh petugas parkir resmi di depan toko atau tempat usaha.

Rompi ini menjadi identitas bahwa jukir tersebut benar-benar ditugaskan oleh pihak pemilik usaha, bukan oknum liar.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa keberadaan rompi khusus ini akan menjadi tolok ukur kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah disepakati.

Bila sebuah tempat usaha telah mengklaim area parkirnya bebas biaya, maka jukir di lokasi tersebut tidak boleh lagi memungut uang parkir dari pelanggan.

Jika masih ditemukan pelanggan diminta membayar parkir meski sudah ada rompi resmi, maka tempat usaha itu akan kami tutup, tegas Eri dalam pernyataan resminya.

Surat Edaran Khusus Pemkot Surabaya dan Batas Waktu 5 Hari

Untuk memperkuat regulasi ini, Pemkot Surabaya akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha.

Dalam surat tersebut, mereka diberi tenggat waktu lima hari untuk menunjuk juru parkir resmi dengan mengenakan rompi khusus.

Eri menekankan bahwa seluruh warga dan pelaku usaha di Surabaya wajib menaati aturan ini.

Bila dalam waktu lima hari tidak ada jukir resmi yang ditugaskan di lokasi yang mengklaim “bebas parkir”, maka tindakan tegas berupa penutupan operasional akan dilakukan.

Saya tidak mau kota ini gaduh gara-gara hal seperti ini. Kalau tertulis bebas parkir, ya harus betul-betul bebas. Jangan masyarakat malah jadi korban pungli, ungkapnya.

Sistem Pajak Parkir Berbasis Jumlah Kendaraan

Lebih lanjut, Wali Kota juga menjelaskan sistem baru yang diterapkan dalam perhitungan pajak parkir.

Pemilik usaha yang memiliki area parkir wajib melaporkan jumlah kendaraan yang terparkir di lokasi mereka setiap bulan.

Dari data tersebut, Pemkot akan menarik pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir yang dihitung berdasarkan volume kendaraan.

Sebagai contoh, bila sebuah toko hanya mampu menampung 10 mobil, maka pajak parkir dihitung dari jumlah tersebut.

Namun, bila ternyata dalam praktiknya kendaraan yang masuk mencapai 20 unit, maka pemilik usaha wajib membayar pajak tambahan.

Kalau dia mengaku hanya 10 mobil, tapi kenyataannya lebih, itu artinya kurang bayar. Maka harus dibayarkan kembali sesuai jumlah sebenarnya, ujar Eri.

Pelaporan Terpadu Melalui TNI, Polri, dan Pemkot

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan optimal, Pemkot Surabaya juga melibatkan aparat keamanan dalam proses pengawasan.

Warga dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi yang akan disediakan, baik ke nomor aduan milik TNI, Polri, maupun langsung ke pemerintah kota.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses tipiring (tindak pidana ringan), yang memungkinkan sanksi langsung dijatuhkan tanpa proses hukum panjang.

Pendekatan ini diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus menjaga kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas parkir.

Antisipasi Parkir Liar di Lokasi Strategis

Salah satu alasan utama Pemkot mendorong kebijakan ini adalah untuk menanggulangi praktik parkir liar yang masih banyak terjadi di depan toko modern, rumah makan, maupun pusat belanja.

Beberapa titik sering dijadikan lahan parkir liar dengan pungutan tidak resmi, meskipun pelaku usaha sudah membayar pajak dan menulis bebas parkir.

Wali Kota juga menyinggung adanya kerja sama antara pemilik toko dengan pengelola parkir yang tak bertanggung jawab, sehingga terjadi pembiaran pungutan liar. Dengan adanya sistem rompi resmi dan kontrol dari aparat, hal ini diharapkan segera teratasi.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Pemkot mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Apabila menemukan adanya pungutan parkir liar di tempat yang seharusnya gratis, warga diminta tidak ragu melaporkannya ke saluran resmi.

Pemerintah menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.

Langkah tegas dari Pemkot Surabaya ini menandai komitmen nyata untuk menciptakan tata kelola parkir yang adil, transparan, dan berpihak kepada warga.

Dengan sistem jukir resmi, rompi khusus, serta sanksi nyata bagi pelanggar, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh pungutan parkir ilegal.

Jika seluruh elemen kota, baik pelaku usaha, aparat, maupun masyarakat, bekerja sama, maka impian untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota bebas pungli bukanlah hal mustahil.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK
Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban
Kolom Komentar Bank Mandiri Ramai Diserbu Nasabah, Keluhan Layanan Jadi Sorotan
Respons Hyundai soal Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju yang Viral
Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban

Berita Terbaru