Redaksiku.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan bagian dari substansi persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, menanggapi putusan hakim praperadilan yang mengungkap aliran uang tersebut.
Pihak kejaksaan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih mendalam mengenai temuan hakim praperadilan itu di luar agenda sidang. Menurut institusi penegak hukum tersebut, seluruh bukti dan konstruksi perkara akan dibuka secara transparan langsung di hadapan majelis hakim ketika persidangan pokok perkara bergulir.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh pembuktian terkait penanganan perkara hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah akan dibuka secara terbuka di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Hukum Lanjutan
Penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini terus menarik perhatian publik luas di Jakarta. Tim penyidik terus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan persidangan secara langsung demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Nilai dugaan aliran dana yang disebut oleh hakim praperadilan mencapai angka Rp 40 miliar dari pengusaha properti terkemuka.
Pertanyaan Umum
Apa tanggapan Kejagung soal dugaan aliran dana Rp 40 miliar?
Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Kapan pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak Kejagung?
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 September 2026.
Bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini?
Kejaksaan Agung menegaskan akan membuka dan menguji seluruh materi perkara yang menjerat Febrie secara transparan di dalam proses persidangan.
Ringkasan
Kejagung menyatakan dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah merupakan substansi persidangan yang akan dibuktikan secara terbuka.






